Ia diamankan di kediamannya, Jumat (20/12/2019) di kediamannya oleh anggota Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota.
Ditemui di Mapolsek Kelapa Lima, Jumat (20/12/2019), pelaku mengaku kalau ia sudah lama bersabar menghadapi sikap dan perilaku sang kakak.
"Sudah belasan tahun dia (korban) berulah. Kalau ada tamu, dia sopan sekali tetapi kalau lagi sendiri-sendiri maka dia kumat dan berbuat hal aneh," ujarnya.
Tersangka Robby mengaku kalau beberapa tahun lalu ia menjadi korban pembacokan dari kakaknya karena masalah sepele hingga mengalami luka serius di kaki kanan.
Terkait aksi bacok dan pembantaian yang dilakukannya terhadap sang kakak, pelaku beralasan kalau ia hanya mengayunkan kapak satu kali ke arah kakak nya.
"Saya ayunkan kapak ke dia (korban) karena hanya mau gertak tapi korban melawan dan malah memaki-maki saya," ujarnya sambil menambahkan kalau kapak tersebut merupakan milik pelaku yang selama ini dipakai untuk memotong dan membelah kayu.
Robby pun siap bertanggungjawab atas perbuatannya termasuk biaya rumah sakit untuk sang kakak.
Diakui nya kalau sang kakak pernah dirawat di poli jiwa rumah sakit umum Prof Dr WZ Yohanes Kupang namun dipulangkan setelah agak pulih dan masih mengkonsumsi obat-obatan.
Robby dan keluarga nya sudah pernah melaporkan keberadaan kakak nya ke pemerintah kelurahan untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Ia juga berharap perlunya penanganan dari dinas terkait atau pihak kelurahan untuk mendata warga seperti kakaknya sehingga mendapatkan pembinaan.
"Saya berharap adanya perhatian pemerintah agar tidak ada korban lain dari aksi kakak saya," ujarnya.
Ia juga membantah kalau aksinya kali ini membacok kakaknya karena balas dendam karena pernah dibacok kakaknya beberapa waktu lalu.
"Saya tidak pernah dendam walau saya pernah dipotong dengan parang. Namun aksi saya tadi spontan karena saya jengkel dengan makian kakak saya padahal saya sudah tegur tapi dia berbuat onar sejak pagi. Kami juga malu dengan tetangga karena setiap kali kumat, kakak saya sering berbuat keributan," ujarnya.
Kini korban masih dirawat intensif di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Sementara Robby Udju sebagai pelaku ditahan dalam sel Polsek kelapa Lima. Philipus Fernandez, SH yang pernah 15 tahun menjadi ketua RT di lokasi kediaman korban dan pelaku mengakui kalau korban sering berbuat onar jika penyakit nya kambuh.
Ia pun sudah berkali-kali memediasi persoalan yang melibatkan korban baik dengan kerabat maupun dengan tetangga.
Terpisah, Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan, SH SIk melalui Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran mengakui kalau kasus ini masih ditangani polisi di polsek Kelapa Lima.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Korban sudah menjalani visum dan kita sudah periksa tersangka. Kini tersangka sudah kita tahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tandasnya.