Popular Post

Total Pengunjung

Ini Syarat Bagi Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada Medan

Posted by On 02.17.00 with No comments

digtara.com | MEDAN – Masyarakat yang berminat dan berniat maju sebagai pasangan calon perseorangan di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 23 September 2020, agar segera mendaftarkan operator komputernya. Demikian Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Medan M Rinaldi Khair kepada wartawan di Medan, Sabtu (7/12/2019).

Sebab dengan sisa waktu yang ada, per hari 1.438 dukungan harus di-input (dimasukkan) ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan KPU No 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, penyerahan dukungan calon perseorangan ditetapkan pada 19-23 Februari 2020. Karena itu diharapkan pasangan bakal calon perseorangan yang berniat maju, diminta segera mendaftarkan tim operator komputernya.

“Tanggal 19-23 Februari sudah masuk jadwal penyerahan dukungan. Kami berharap bisa segera mensupervisi tim operator pasangan calon perseorangan dalam hal penggunaan Silon,” katanya.

Rinaldi menyebutkan, jika dihitung dari Senin (9/12), itu artinya tersisa waktu 73 hari lagi menuju tanggal pendaftaran penyerahan dukungan 19 Februari 2020. Sementara seluruh dukungan yang selama ini sudah dikumpulkan dan dituliskan dalam surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan, wajib di-input ke dalam Silon. Data yang di-input antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan status perkawinan. Semua data pendukung pasangan calon perseorangan harus dipindahkan ke formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang ada dalam Silon.

Jika diandaikan pasangan calon memiliki dukungan minimal 104.954 pemilih sesuai dengan persyaratan yang ada, maka di sisa waktu 73 hari, setidaknya dalam sehari 1.438 dukungan harus di-input ke dalam Silon. “Kita ilustrasikan saja data yang mau di-input minimal 104.954 pemilih. Kalau dibagi sisa waktu 73 hari berarti minimal ada 1.438 data per hari yang harus dimasukkan ke Silon,” ungkap Rinaldi yang juga alumni Sosiologi, FISIP USU itu.

Untuk itu, KPU Kota Medan berharap pasangan bakal calon perseorangan segera mendatangi KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan, No 37 untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi di layanan Help Desk Pencalonan terkait Silon dan tahapan jadwal serta persyaratan calon perseorangan. Petugas sekretariat dan tim operator Silon KPU Kota Medan akan melayani dan mensupervisi pasangan calon maupun tim operator komputer pasangan calon untuk memahami pengunaan serta pemanfaatan Silon.

Rinaldi mengimbau agar setiap pasangan bakal calon perseorangan maupun tim penghubung yang ditunjuk agar dapat sesering mungkin berkomunikasi dan menggali informasi di Kantor KPU Kota Medan. Agar potensi kerumitan dalam menyusun berkas dokumen dukungan dan penginputan di Silon dapat dihindari.

Bagi yang sudah memiliki tim penghubung atau operator komputer pasangan calon, diminta agar dibuatkan mandat atau surat tugas dari pasangan calon perseorangan. Berdasarkan Surat KPU RI No 2218 tertanggal 2 Desember 2019, surat mandat yang diserahkan untuk mendapatkan username dan password Silon harus memuat informasi nama calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota beserta gelarnya, NIK, tempat tanggal lahir dan alamat masing-masing bakal calon.

“Jika surat tugas atau mandatnya sudah diberikan, KPU akan melakukan supervisi dan memberikan username password ke tim penghubung yang ditugaskan,” ujar mantan jurnalis tersebut.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »