Ia dibekuk anggota Buser Polsek Oebobo, Senin (9/12/2019) petang karena mencuri sepeda motor.
Senin (9/12/2019) sekitar pukul 10.00 Wita, Daniel Ratu Pa (34), warga Jalan Jenderal Sudirman RT 17/RW 08 Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi Polsek Oebobo melaporkan kasus pencurian Sepeda Motor di Jalan Sudirman Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja Kota Kupang dengan laporan polisi nomor : LP/B/196/XII/2019/Sektor Oebobo.
Saat itu korban Daniel Ratu Pa sedang menjaga kios milik nya di jalan Jenderal Sudiman Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
Pelapor memarkir sepeda motor Honda beat wama putih dengan nomor polisi DH 6208 FG dengan nomor rangka HM1JF5139CK810173 dan nomor mesin JF 51E3806906 di depan kios miliknya.
Karena korban mengantuk maka korban tidur dan pada pukul pukul 10.00 Wita korban terbangun dan mendapati sepeda motor honda beah wama putih yang diparkir di depan Kios milik korban sudah tidak ada lagi .
"Korban datang kekantor Polsek Oebobo membuat laporan polisi guna diproses secara hukum yang berlaku," ujar Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba saat ditemui dikantornya, Selasa (10/12/2019).
Atas laporan tersebut, pihak Reskrim Polsek Oebobo menyebarkan informasi se daratan Timor provinsi NTT. Sekitar pukul 15.00 wita pelaku berencana menggadaikan sepeda motor curiannya ke kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
"Namun atas informasi yang kita (polsek Oebobo) sebarkan orang yang ditawari untuk menerima gadai melihat ciri-ciri sepeda motor yang mau digadaikan sama persis dengan sepeda motor yang hilang di wilayah hukum Polsek Oebobo Kota Kupang, sehingga orang yang ditawari gadai sepeda motor menghubungi polisi di Polres TTU dan selanjutnya polisi polres TTU mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor," ujar Kapolsek Oebobo.
Setelah di cros cek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut, ternyata sama persis dengan sepeda motor yang hilang di Kota Kupang.
Anggota Polres TTU menghubungi Polsek Oebobo Polres Kupang Kota untuk menjemput pelaku dan barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
Saat diperiksa polisi di Polsek Oebobo, pelaku mengaku baru satu minggu datang di Kota Kupang untuk mencari kerja dan selama ini tidur di masjid secara berpindah-pindah.
Pelaku pun dijadikan tersangka dan selanjutnya ditahan dalam sel Polsek Oebobo untuk kepentingan lebih lanjut.