Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Maju Tarigan SH mengatakan berdasarkan peroleh informasi dari warga bahwa di Jl Bulan Jahe Sinaman, Desa Bulan Jahe, Kec. Barus Jahe Kab. Karo tepatnya dipinggir jalan, kita mengamankan pelaku berinisial EFT (22) warga Desa Bawang, Kec. Dolok Silau, Kab. Simalungun.
"Dari pelaku kita amankan bb satu paket kecil diduga sabu-sabu dengan berat lebih kurang 0,17 gram dan uang Rp.5000. Sebelum kita ringkus, pelaku ini sempat membuang barang buktinya, namun berhasil kita amankan," paparnya.
"Setelah kita amankan EFT, kita kembangkan lagi, dan kita berhasil mengamankan pelaku, BT (42) warga Desa Suka Nalu, Kec. Barus Jahe dan JB (27) warga yang sama, dan dari keduanya kita berhasil mengamankan barang bukti 11 paket diduga sabu dan satu paket berhasil kita amankan dari lokasi rumah BT dengan berat lebih kurang 2,27 gram. Keduanya kita ringkus di sekitar Suka Nalu, Tanah Karo. Keduanya diringkus sekira pukul 17.30 wib saat itu juga," ungkapnya.
Dia menjelaskan kasus tersebut masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan. "Para pelaku masih terus dalam pemeriksaan kita dan barang bukti sudah kita amankan," tambahnya.