Popular Post

Total Pengunjung

Sang Pencabul Anak Dibawah Umur Diganjar 14 Tahun Penjara

Posted by On 21.46.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Akhirnya, Mozes Timo Usfinit (32), motivator yang menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur sudah menjalani sidang putusan di PN Kupang, Rabu (4/12/2019).

Sidang dipimpin majelis hakim ketua, Teddy Windiartono, SH MHum didampingi dua anggota, Ikrarniekita E. Fau, SH MH dan Fransiska D Paula Nino, SH MH. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novi Sina, SH dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Dalam putusannya, majelis hakim sepakat menghukum sang motivator dengan putusan 14 tahun penjara kurungan. Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara.

Mozes Timo Usfinit sendiri menerima keputusan ini dan siap menjalani masa hukuman di Lapas Penfui Kupang. Selasa (3/9/2019) penyidik Polsek Oebobo melimpahkan tersangka Mozes Timo Usfinit (32), berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Pelimpahan dan penyerahan diterima Novi Sina, SH yang juga jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/97/VII/2019/sektor oebobo tanggal 5 juli 2019.

Polisi menetapkan Mozes Timo Usfinit (32) warga Desa susulaku Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka.

Korbannya yakni AC (10) yang juga siswi kelas V sekolah dasar dan tinggal di Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja Kota Kupang. Kaitan dengan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobi toyota rush warna silver nomor pol B 1489 KAC milik tersangka, 1 lembar STNK mobil toyota rush, 1 buah baju kaos merah, 1 buah celana legging, 1 buah jaket warna merah dan 1 buah CD warna putih.

Kasus ini ditangani Polsek Oebobo sejak bulan Juni lalu. Tersangka melakukan aksi nya pada Senin (17/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 wita di parkiran kendaraan Hotel Amaris di Jalan Bundaran PU Kelurahan TDM Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »