Ia ditikam dengan pisau saat menghadiri pesta ulang tahun di RT 12/RW 05 Kelurahan Airnona Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, Rabu (4/12/2019) malam sekitar pukul 20.00 wita.
Korban ditikam Hans Duli yang juga penyelenggara pesta yang merupakan warga Kapadala Kelurahan Airnona Kecamatan Kota Raja Kota Kupang. Saat itu korban Hulu Steven Rihi mengikuti pesta ulang tahun Hans Duli di RT 12/RW 05 Kapadala Kelurahan Airnona Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
Saat pesta, korban dan pelaku bercerita dan berujung ketersinggungan sehingga pelaku melempar puntung rokok yang masih ada api. Korban tidak terima dan terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku.
Pelaku yang dalam keadaan emosi langsung mencabut pisau dari pinggang dan menikam korban mengenai tubuh korban pada bagian punggung satu kali.
Usai menikam korban, pelaku kabur meninggalkan korban. Korban dilarikan ke rumah sakit dan mendapat sembilan jahitan.
Kerabat korban kemudian mendatangi Mapolres Kupang Kota melaporkan kasus penganiayaan ini dengan laporan polisi nomor : LP/B/1248/XII/2019/SPK Resor Kupang Kota tanggal 5 Desember 2019.
Polisi bergerak cepat. Anggota Jatanras Subdit III Dit Reskrimum Polda NTT mencari pelaku. Kamis (5/12/2019) subuh, polisi berhasil membekuk pelaku diseputaran Kapadala Kelurahan Airnona Kecamatan Kota raja Kota Kupang.
Pelaku diserahkan ke polres Kupang Kota dan diperiksa penyidik Subnit IV Unit Pidana Umum Sat reskrim Polres Kupang Kota bersama barang bukti sebuah pisau yang dipakai pelaku menikam korban.
Korban sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Kupang dan diperiksa penyidik yang menangani kasus ini.
Kasat reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH yang dikonfirmasi di Mapolres Kupang kota, Kamis (5/12/2019) petang mengakui kalau selain memeriksa korban dan pelaku, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam sel Polres Kupang Kota hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tandas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.