Karyawan dealer sepeda motor NSS Kupang ini ditikam saat menagih tunggakan dan mengamankan satu unit sepeda motor yang menunggak tagihan angsuran kredit sepeda motor.
Ia dianiaya oleh Jefri Sinlae (49) dan ditikam oleh Reynal Januario Putra Sinlae (24) yang juga anak kandung Jefri Sinlae.
Peristiwa ini terjadi di kediaman pelaku di Jalan Nangka RT 05/RW 02 Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang, Selasa (17/12/2019) pagi sekitar pukul 09.30 wita.
Awalnya Jefri Sinlae membeli secara angsuran sepeda motor jenis scoopy warna coklat nomor polisi DH 4156 KK dari rekannya.
Rupanya rekan Jefri Sinlae melakukan kredit sepeda motor tersebut dari dealer sepeda motor NSS. Baru diangsur lima bulan, sepeda motor berpindah tangan ke Jefri Sinlae. Pembeli Sepeda motor ini rupanya menunggak angsuran kredit selama tiga bulan di dealer sepeda motor NSS Kupang.
Pihak dealer sepeda motor NSS Kupang memantau kalau sepeda motor selama ini sudah berpindah tangan ke Jefri Sinlae dan dealer sepeda motor NSS Kupang menugasi korban Jenito Monis untuk menagih tunggakan dan menyita sepeda motor.
Selasa (17/12/2019), Jenito Monis mendatangi kediaman pelaku Jefri Sinlae di Jalan Nangka dan menyita sepeda motor. Namun pertemuan tersebut berujung pada cekcok dan pertengkaran. Jefri enggan menyerahkan sepeda motor karena bukan dibeli dari NSS Kupang sementara pihak NSS Kupang bersikeras menyita sepeda motor tersebut karena menunggak tiga bulan.
Jenito Monis yang hendak menyita sepeda motor justru mendapat perlakuan kasar dari Jefri Sinlae dan anaknya. Jefri Sinlae memukul korban Jenito Monis mengenai wajah sehingga bibir luka. Sementara Reynold Januario Putra Sinlae mengambil pisau dan menikam korban mengenai punggung bagian belakang.
Usai menikam korban Jenito Monis, pelaku Reynold membuang pisau sehingga polisi hanya menemukan sarung pisau saat datang ke lokasi kejadian. Korban mengadu ke polisi di polres Kupang Kota dan selanjutnya diproses polisi.
"Kita amankan bapak anak yang merupakan pelaku dan kita periksa. Korban sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan mendapat perawatan intensif," ujar Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (17/12/2019) petang.
Kedua pelaku ditahan dalam sel Polres Kupang Kota dan keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP sub pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.