Popular Post

Total Pengunjung

Selama 2019, BNNK Madina Sudah Musnahkan 9 Hektar Ladang Ganja

Posted by On 04.46.00 with No comments

digtara.com | MADINA - Selama 2019, petugas berhasil memusnahkan 9 hektar ladang ganja dan mengungkap 1 kasus, 2 tersangka serta menyita barang bukti berupa ganja seberat 1.982 gram pada tanggal 16 Oktober 2019 yang lalu. Demikian dikatakan Kepala BNNK Madina AKBP. Ramlan, SH, MH kepada wartawan hari ini.

Sedangkan operasi gabungan ladang ganja dengan BNNP Sumut, Kepolisian Polres Madina, dan TNI pada tahun 2019 ini, petugas berhasil memusnahkan ladang ganja sebanyak 50 ton ganja kering, tanaman 135.000 batang pohon ganja dan luas 9 hektar ladang ganja.

Sementara dalam seksi bidang pencegahan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mencegah meluasnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Madina.

Melalui penyelengaraan advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba dan penyelenggaraan diseminasi informasi P4GN, badan narkotika nasional Kabupaten Mandailing Natal membentuk relawan anti narkoba sebanyak 30 orang yang tersebar di lingkungan pelajar, masyarakat dan telah menghasilkan kebijakan di 6 lembaga pendidikan dan lingkungan masyarakat.

Selain melakukan pembentukan lembaga anti narkoba, BNNK madina juga memanfaatkan media- media yang bisa di jangkau masyarakat luas, seperti spanduk, talk show, penyiaran radio, media cetak, medua online, dan kampanye stop narkoba melalui pagelaran seni budaya, dari kegiatan ini di peroleh output sebanyak 24 informasi.

Dalam program pemberdayaan anti narkoba sebanyak 28 instansi terdiri dari 15 instansi Pemerintahan, 6 instansi Swasta, 1 lingkungan Masyarakat dan 6 pendidikan serta menghasilkan penggiat anti narkoba sebanyak 120 orang.

Selanjutnya, BNNK Madina juga telah melaksanakan pemberdayaan alternatif kepada petani ganja di lima desa untuk mengalihfungsikan lahan ganja menjadi tanaman holtikultura.

Sedangkan untuk seksi rehabilitasi, BNNK Madina juga telah melaksanakan kegiatan rehabilitasi terhadap pelaku pemakai narkoba sesuai tingkat ketergantungan narkotika dari hasil asesmen awal klien, untuk bertujuan memulihkan, produktif dan berfungsi sosial.

Sepanjang tahun 2019 ini, BNNK Madina juga telah melakukan rehabilitasi kepada pengguna narkoba sebanyak 56 klien rawat jalan, ini merupakan hasil kerjasama antara BNN Madina, dengan RSU Panyabungan, RSU Husni Thamrin, RSU Permata Madina.

"Sedangkan untuk rawat inap, selama tahun 2019 ini, BNNK Madina, mengantarkan 2 klien yang di rawat inap di Lido Bogor," uangkapnya.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »