Ia ditikam Amrulah Muhammad (24) alias Candu di RT 01/RW 04 Kelurahan Fatufeto Kecamatan Alak Kota Kupang sekitar pukul 05.30 wita. Malam sebelum kejadian, pelaku dan korban ikut acara pesta di salah satu rumah di Kelurahan Fatufeto Kecamatan Alak.
Usai pesta, sekitar pukul 05.30 wita, korban sempat bertengkar mulut dengan pelaku karena mereka mengkonsumsi minuman keras, namun masalah tersebut sudah diselesaikan dan pelaku pun pulany ke rumahnya di Kelurahan Namosain kecamatan Alak Kota Kupang.
15 menit kemudian, pelaku datang kembali kw tempat acara pesta yang juga tempat kejadian perkara. Pelaku datang membawa pisau dan menghampiri korban kemudian langsung menikam korban.
Beruntung korban secara refleks menepis dan menangkis pisau yang diarahkan pelaku ke tubuh korban. Tikaman pelaku mengenai tangan korban sehingga korban mengalami luka serius pada tangan kanan dan tangan kiri dan harus mendapat beberapa jahitan.
Akibat kejadian tersebut pelapor yang juga korban datang melapor ke Kantor Polsek Alak Polres Kupang Kota dengan membuat Laporan Polisi nomor : LP/B/ 218/X/2019/Polsek Alak.
Kasus penganiyaan yang terjadi di RT 01/Rw 04 Kelurahan Fatufeto Kecamatan Alak Kota Kupang ini sementara di tangani Piket Reskrim Polsek Alak, Bripka Asrul Mukin Cs.
Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH dikantornya, Rabu (18/12/2019) mengaku kalau pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian usai menerima laporan kasus ini. Polisi juga mengantarkan korban ke Rumah sakit Bhayangkara Drs Titus Uly Kupang untuk dilakukan pemeriksaan luar.
Rabu (18/12/2019) siang sekitar pukul 12.00 wita, !nggota Reskrim Polsek Alak Reskrim, Aipda Nurkhozin bersama Bripka Jimmy Ndolu melimpahkan tersangka Candu ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Amrulah Muhammad alias Candu (24) diserahkan ke jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang diterima langsung oleh jaksa, Novi Zina, SH. "Berkas nya sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Kota Kupang dan siap disidangkan," ujar Kapolsek Alak.
Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.