Popular Post

Total Pengunjung

Pelaku Pencabulan Siswi SMA Sampai Hamil di Kupang Belum Ditahan Polisi

Posted by On 22.54.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - YYM (16), warga Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus percabulan anak dibawah umur.

YYM dipolisikan karena menghamili pacarnya NM (16) yang masih dibawah umur dan masih berstatus siswi SMA di Kota Kupang. Saat penyidik memeriksa korban NM terungkap kalau pada bulan Mei 2019 saat mengetahui dirinya hamil, korban NM mengabari kehamilannya ke YYM namun tidak ada tanggapan.

Memasuki usia kehamilan bulan kedua, YYM mencari akal agar perbuatan mereka tidak diketahui orang lain.

"YYM meminta korban NM mengugurkan janin dalam kandungannya. YYM memaksa korban menggugurkan janinnya karena janin masih kecil dan mudah digugurkan," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH di Mapolres Kupang Kota, Jumat (13/12/2019).

Korban NM tidak mengiyakan. Karena takut, korban NM mempertahankan janin dalam kandungannya dan mengabaikan saran sang pacar YYM. Hingga akhirnya kehamilannya terungkap dan diketahui keluarga yang berujung pada laporan di kepolisian. Dalam proses ini pihak Polres Kupang Kota sudah memeriksa dan meminta keterangan kepada YYM.

"Pelaku YYM mengakui semua perbuatannya termasuk kapan terakhir mereka berhubungan badan. Seluruh proses itu dilakukan korban dan pelaku ditempat tinggal pelaku YYM," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Sikka Polda NTT ini.

Namun karena pelaku YYM juga masih tergolong anak dibawah umur maka tidak dilakukan penahanan tetapi dikenai wajib lapor. Ibu pelaku pun menjadi penjamin kalau pelaku tidak akan melarikan diri selama proses hukum berjalan.

"Dari hasil pemeriksaan gigi, pelaku YYM juga berusia dibawah 17 tahun. Kita kenakan hukuman wajib lapor dan dijaminkan oleh ibu pelaku," tandas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Selain karena dibawah umur, polisi juga terkendala dengan masa penahanan anak dibawah umur yang hanya delapan hari.

Sementara pihak kejaksaan sudah menetapkan batas waktu pengiriman berkas hingga tanggal 15 Desember 2019 karena selanjutnya memasuki masa libur natal dan tahun baru.

"Kita tidak tahan pelaku karena ada penjaminnya," tambah Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Namun proses hukum kasus ini terus dilakukan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaku YYM sendiri belum memiliki pekerjaan tetap dan diketahui pacaran dengan korban karena sempat satu sekolah waktu SMP.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 jo undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dihamili Pacarnya, Siswi SMA di Kota Kupang Lapor Polisi

Posted by On 20.46.00 with No comments

digtara.com | KUPANG -  NM (16), seorang siswi sebuah SMA swasta di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harus putus sekolah dibangku kelas II SMA.

Sejak Mei 2019 lalu, NM hamil karena hubungan nya dengan sang pacar YYM (16) warga Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Kini usia kandungan NM memasuki bulan kesembilan sehingga ia tidak lagi masuk sekolah.

NM pun membawa kasus ini ke polisi dengan melaporkan pacarnya, YYM ke polisi di Polres Kupang Kota beberapa waktu lalu. NM harus membawa kasus ini ke polisi karena NM masih dibawah umur dan YYM enggan bertanggungjawab atas kehamilan NM.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH di ruang kerjanya, Jumat (13/12/2019) mengakui kalau kasus ini sedang ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

"Kita sudah periksa korban NM, orang tua korban dan juga memeriksa tersangka YYM," tandasnya.
YYM dan NM pacaran sejak tahun 2016 lalu atau sejak NM masih duduk dibangku kelas II SMP.
Satu tahun pacaran, YYM dan NM sudah berani melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

"Sejak tahun 2017, korban dan pelaku berhubungan badan di tempat tinggal pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Karena aman dan tidak ada masalah, korban dan pelaku pun berhubungan badan setiap kali ada kesempatan bertemu.

Mei 2019, korban mulai merasakan perubahan pada bentuk tubuhnya. Korban ternyata hamil.
Untuk menutupi perutnya yang semakin membuncit, korban pun mencari akal karena takut diketahui orang tua nya.

Korban NM kemudian memilih memakai hijab dan setiap ke sekolah selalu memakai jaket.
Kehamilan bulan pertama hingga bulan ketujuh aman karena tidak diketahui sang ibu maupun pihak sekolah sehingga korban tetap masuk sekolah seperti biasa.

Baru lah pada akhir November 2019, kehamilan korban mulai terkuak. Saat korban mandi, ibu korban secara kebetulan lewat dan kaget melihat perut korban membuncit layaknya orang hamil.

Korban NM pun diinterogasi sang ibu soal perubahan bentuk tubuhnya. Kepada sang ibu, NM pun berterus terang kalau ia hamil.

Ibu korban makin kaget kalau ternyata korban NM sudah hamil delapan bulan.

"Selama beberapa bulan kehamilannya, korban NM mengelabui kehamilannya agar tidak diketahui keluarga dan pihak sekolah dengan memakai hijab dan selalu menggunakan jaket saat ke sekolah dan saat beraktivitas di luar rumah," tambah Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Ibu korban dan NM pun mendatangi Mapolres Kupang Kota mengadukan kasus percabulan anak dibawah umur ini.

Usai membuat laporan polisi, korban menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Anggota unit Buser sat Reskrim Polres Kupang Kota selanjutnya menjemput YYM di tempat tinggalnya dan dibawa ke Mapolres Kupang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Korban NM maupun pelaku YYM sudah mengakui secara jujur perbuatan mereka saat kita periksa," ujar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH saat ditemui secara terpisah di Mapolres Kupang Kota, Jumat (13/12/2019).
Sudah Hamili Lalu Ditinggal, Siswi SMA Laporkan Pacarnya ke Polisi

Posted by On 23.49.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - SKM (16) siswi sebuah SMA di Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi kantor polisi di Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, Selasa (3/12/2019) siang.

Gadis yang tinggal di Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang ini mengaku hamil dengan usia kandungan tiga bulan.

Korban mengaku dihamili pacarnya Simon Snae (22). Namun terlapor Simon Snae enggan bertanggungjawab. Simon Snae malah pamit ke Kalimantan dengan alasan mencari pekerjaan. Hingga saat ini Simon Snae sulit dihubungi dan kabur.

Dalam laporannya di Polsek Kelapa Lima, korban mengaku ia berkenalan dengan pelaku sejak awal tahun 2019 lalu. Kedua nya pacaran dan pada bulan Agustus 2019, pelaku mengajak korban jalan-jalan.

Pelaku dan korban ke sebuah hutan kecil di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.  Dilokasi itu, pelaku yang juga pegawai koperasi Ibrani merayu dan mengajak korban berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Korban awalnya menolak karena ia masih sekolah namun pelaku berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu hal akibat hubungan tersebut. Korban pun pasrah.

"Kami melakukan hubungan badan di jalan raya di dalam hutan kecil di Kelurahan Lasiana," ungkap korban.

Hubungan badan tersebut dilakukan pelaku dan korban hingga empat kali selama bulan Agustus 2019. Terakhir keduanya berhubungan badan pada akhir bulan Agustus 2019.

Akibat hubungan ini, korban pun hamil. Pelaku yang memperkirakan kalau korban sudah hamil langsung pamit ke Kalimantan.

Korban baru menyadari kalau ia hamil saat ibu korban memijat dan mengurut perut korban karena korban sering mual dan muntah-muntah. Kebetulan ibu korban juga merupakan dukun yang sering merawat ibu hamil sehingga curiga dengan korban.

Kini korban sudah hamil dengan usia kandungan tiga bulan. Korban sudah berusaha menghubungi pelaku namun pelaku tidak merespon telepon, SMS dan WA dari korban.

Korban kemudian melapor ke LSM Rumah Perempuan Kupang dan didampingi LSM ini, korban dan ibu nya mengadukan kasus ini ke Polsek Kelapa Lima.

Usai membuat laporan polisi, korban menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diperiksa penyidik perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) unit Reskrim Polsek Kelapa Lima.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH dikantornya, Selasa (3/12/2019) mengaku kalau penyidik sudah menangani kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi.

"Kita masih periksa saksi-saksi dan masih menyelidiki keberadaan pelaku," tandasnya.

Korban dan orang tua saat melaporkan kasus cabul ke polisi di Polsek Kelapa Lima