Popular Post

Total Pengunjung

Tersangkut Kasus Dzulmi Eldin, KPK Cekal Makte ke Luar Negeri

Posted by On 23.02.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal saksi dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintahan Kota Medan tahun 2019.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang saksi Farius Fendra alias Makte (Wiraswasta) selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 28 November 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya.

Febri menjelaskan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka Dzulmi Eldin.

"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan," jelasnya.

Sebelumnya, tujuh saksi tambahan telah dipanggil dan diperiksa untuk tiga tersangka yaitu Dzulmi Eldin, Kadis Dinas PU Medan, Isa Anshari dan Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan nonaktif, Syamsul Fitri Siregar.

Ketujuhnya diperiksa penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.

Para saksi yang diperiksa, di antaranya Kasi Pemeliharaan Jalan Dinas PU Medan Zulfan Haryanto, Irwanta Purba (swasta), Olpen Sianipar (swasta), Ibnu Harahap (swasta), Bernard Marolop Sitohang (swasta), Miko Yova Malau (swasta) dan Lincoln Rowandi Sirait (swasta).

Saat ini, sudah puluhan saksi yang diperiksa termasuk istri, dan kedua anak Dzulmi Eldin.
Selain Mantan Sekda, Istri Kadisdik dan Ajudan Walikota Diperiksa KPK

Posted by On 01.32.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini periksa beberapa orang terkait kasus suap Walikota Medan. Selain mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri, 4 pejabat di lingkungan Pemko Medan juga diperiksa KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut Jalan Gatot Subroto KM 55 Medan, Selasa (19/11/2019).

Keempat pejabat tersebut adalah:
1. Qamarul Fattah (Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSP Kota Medan)
4. M Sofyan (Kepala Satpol PP Kota Medan)
5. M Ridho Siregar (Kassubag Rumah Tangga Pemko Medan)
6. Mhd Andi Syahputra (Kepala Bagian Umum Pemko Medan)

Tak hanya itu, istri Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Hafni Hanum, ajudan Wali Kota Medan M Arbi Utama, dan pihak swasta Fairus Fendra alias Makte.

"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan 8 saksi untuk tersangka ISA (Isa Ansyari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan) dalam tindak pidana korupsi suap,  terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019," ungkap Febri Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Febri mengaku, hingga siang ini semua saksi telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan sedang dalam proses pemeriksaan.

Diketahui, Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE) terjaring operasi tangkan tangan penyidik KPK pada Selasa (15/10/2019) malam bulan lalu. Terjaringnya TDE, setelah sebelumnya diamankan ISA hingga kemudian Kepala Sub Bagian Protokoler Medan Syamsul Fitri Siregar (SFS).

TDE kemudian ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK malam itu juga. Selain TDE, ISA dan SFS juga ditetapkan tersangka.

TDE diduga menerima suap dengan total Rp330 juta. Uang tersebut diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih sekitar Rp800 juta.

Kelebihan dana Rp800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang. Perjalanan dinas ke Jepang dilakukan dalam rangka kerja sama sister city antara Medan dan Ichikawa.
Terseret Kasus Dzulmi Eldin, 14 Pejabat Pemko Medan Diperiksa KPK

Posted by On 22.28.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Terkait kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota (Pemko) Medan Tahun 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan dengan memeriksa 14 pejabat Pemko Medan.

Dalam kasus ini, melibatkan Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE), Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Medan Isa Ansyari (ISA) dan Kepala Sub Bagian Protokoler Medan Syamsul Fitri Siregar (SFS).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang sebagai saksi hari ini, Senin (18/11/2019). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara (BPKP Sumut) Jalan Gatot Subroto KM 55, Kec. Medan Sunggal, Medan.

"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 14 saksi untuk tersangka ISA dalam tindak pidana korupsi suap, terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara," ungkap Febri yang dikonfirmasi lewat pesan whatsapp.

Berikut ke-14 saksi yang merupakan pejabat di lingkungan Pemko Medan.

1. Muhammad Husni (Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan)
2. Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Medan)
3. Zulkarnain (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan)
4. Agus Suriyono (Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan)
5. dr Suryadi Panjaitan (Dirut RSUD Dr Pirngadi Kota Medan)
6. Hasan Basri (Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan)
7. Syarif Armansyah Lubis alias Bob (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan)
8. Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan)
9. Ikhsar Rasyid Marbun (Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan)
10. Benny Iskandar (Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan)
11. Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan)
12. Iswar Lubis (Kadis Perhubungan Kota Medan)
13. dr EDWIN EFFENDI (Kadis Kesehatan Kota Medan)
14. Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar Kota Medan).

Kata Febri, selain terhadap 14 pejabat Pemko Medan tersebut, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha bernam Yamitema Laoly, yang disebut-sebut anak Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly. Namun, pemeriksaan saat terhadapnya bukan dilakukan di Medan tetapi di Kantor KPK Jakarta.

"KPK melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Yamitema Laoly di Kantor KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini sebagai penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya. Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ISA, dan telah datang sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi," tandasnya.

Diketahui, Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin terjaring OTT penyidik KPK pada Selasa (15/10/2019) malam lalu. Eldin kemudian ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK malam itu juga.

Selain Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Medan Isa Ansyari dan Kepala Sub Bagian Protokoler Medan Syamsul Fitri Siregar yang ikut terjaring juga ditetapkan tersangka.
Hari Ini, Istri Dzulmi Eldin Diperiksa KPK

Posted by On 20.32.00 with No comments

digtara.com | JAKARTA - Akhirnya, Rita Maharani, istri dari Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin, dipanggil pihak Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (11/11/2019).

Dirinya, dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan pada 2019 yang menjerat suaminya tersebut.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IA [Isa Ansyari]," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, Senin.

Selain Rita, penyidik juga hari ini memanggil Direktur PT Kani Jaya Sentosa Yamitema Y Laoly untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan tahun 2019.

Dua tersangka lainnya yakni,‎ Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Penetapan Dzulmi sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK yang digelar di Medan pada Selasa hingga Rabu (15-16/10) dan menjaring tujuh orang.

Dzulmi diduga menerima setoran dari kepala dinas Pemkot Medan yang disinyalir untuk menutupi biaya perjalan dinasnya ke Jepang, yang juga diikuti keluarganya. Selain itu, atas pengangkatan seseorang atas nama Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan.

Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Penerimaan juga kembali terjadi bertahap masing-masing senilai Rp50 juta, Rp200 juta dan Rp200 juta.

Dzulmi Eldin dan Syamsul Siregar disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Cekal Akbar Himawan Buchari Terkait Kasus Suap Walikota Medan

Posted by On 23.26.00 with No comments

digtara.com | JAKARTA - Terkait kasus suap yang menjerat Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai tersangka Penyidik KPK terus mengembangkan kasus tersebut.

Kabar teranyar dalam kasus ini, KPK mengajukan surat pencekalan terhadap salah seorang anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari.

Belum diketahui keterkaitan Akbar dalam kasus tersebut, namun dalam keterangan tertulisnya, Jubir KPK Febri Diansyah menyebutkan KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian itu ke Ditjen Imigrasi.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama AKBAR HIMAWAN BUCHARI dalam perkara Penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Walikota Medan,"tulis Febri, Rabu (6/11).

Febri juga menyebutkan pelarangan itu dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019.

"(Akbar) Sebagai saksi. Ada kebutuhan di Penyidikan. Agar sewaktu-waktu dipanggil bisa datang dan tidak sedang berada di LN," beber Febri alasan pencekalan itu.

Sebelumnya KPK lanjut Febri, telah memanggil AKbar sebagai saksi dengan agenda pemeriksaan pada Kamis minggu lalu. "Namun ybs tidak datang karena sedang berada di Malaysia dengan alasan berobat,"sebutnya.

Sebelum pengajuan cekal ini, KPK juga sudah menggeledah kediaman Akbar di kawasan Jalan DI Panjaitan Medan pada pekan lalu. Hingga saat ini belum diketahui keterlibatan pengusaha itu dalam kasus di Pemko Medan ini.
Diperiksa KPK, Nggak Ada Beri Setoran Kata Kadinkes Medan

Posted by On 00.24.00 with No comments

digtara.com | MEDAN | Terkait dugaan suap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin di Kejaksaan Tinggi Sumut Jum'at (1/11). Pihak Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkot Medan. Kali ini, tujuh Kepala Dinas diperiksa atas kasus tersebut.

Di mana para Kepala SKPD itu, sejak pukul 08.00 terpantau sudah memasuki Kejatisu untuk menjalani pemeriksaan

Adapun pejabat Pemko Medan yang pertama kali menyelesaikan pemeriksaan yakni Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi. Dia keluar pukul 11.30 WIB

Ketika ditanya soal pemeriksaan Edwin irit bicara, dia mengaku hanya menjawab persoalan yang dia ketahui saja.

"Saya hanya menjawab sesuai dengan Tupoksi kerjaan saya saja," ujar Edwin.

Demikian juga saat ditanya soal apakah dugaan keterlibatannya ikut memberikan uang setoran kepada Dzulmi Edlin.

"Nggak (beri setoran)," ujat singkat sambil bergegas masuk ke dalam mobil Inova bernomor polisi, BK 1192 J.

Sementara dalam keterangan tertulisnya, jubir KPK Febry Diansyah mengatakan pemeriksaan hari ini dilakukan terhadap 7 saksi yakni Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Sutiyono, Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi, Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Medan Irwan Ritonga, Kadis Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Medan Usma Polita Nasution.

Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan Benny Iskandar Kabag Umum Kota Medan M. Andi Syahputra dan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Ernest Sembiring.