Popular Post

Total Pengunjung

Tiga Pegawai Asuransi AIA di Medan Dipecat dengan Tuduhan Ini

Posted by On 00.50.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Sebanyak tiga orang pegawai asuransi AIA di Kota Medan yang ikut berunjukrasa ke DPRD Sumut merasa tidak dapat menerima alasan pemecatan yang dituduhkan kepada mereka.

Kenny Leonara mengaku diberikan surat peringatan ketiga (SP 3) pada 14 Desember 2018 dengan tuduhan melakukan Proxy. Istilah ini bermakna menggunakan atau memberikan wewenang atau menguasakan kepada orang lain sebagai perwakilannya untuk mengupayakan atau mengadakan usaha asuransi.

Ironisnya, Kenny yang sebelumnya bekerja sebagai Agent itu belum pernah menerima SP 1 dan SP 2. Kenny langsung dikenakan SP 3. Dan hak-hak pendapatannya sebagai agent langsung dihentikan.

"Saya dianggap produksi (transaksi asuransi) bukan milik saya. Dari agent lain ke saya atau saya kasih ke agent lain," ujarnya di sela-sela aksi di DPRD Sumut, Kamis (28/11/2019).

Namun Kenny memastikan tuduhan itu tidak dapat dibuktikan manajemen dan dirinya tidak pernah diminta klarifikasi oleh pihak perusahaan. Saat sedang menelusuri tuduhan tersebut, pada September 2019 dirinya malah dipecat.

Pemecatan yang ditujukan kepadanya pun disampaikan hanya melalui surat elektronik atau email. "Saya diperlakukan seperti sampah. Biasanya kalau memecat orang itu dipanggil, tapi saya tidak pernah," imbuhnya.

Sampai dengan hari ini, pria yang sudah 14 tahun menjadi agent asuransi AIA itu belum ditunjukkan bukti atas tuduhan tersebut. Padahal ia mendapatkan bukti pada 2015 ada agent lain melakukan proxy yang bahkan disetujui manajemen perusahaan.

Kenny sendiri bukanlah seorang agent yang biasa-biasa saja. Ia pernah menyabet gelar sebagai Agent of the Year dalam penghargaan AAJI Award, hingga tiga tahun berturut-turut.

Orang kedua yang mengalami pemecatan adalah Surianta Tarigan yang sudah bekerja di AIA selama lebih dari 17 tahun. Wanita karyawan tetap di asuransi AIA itu dituduh melakukan permainan judi di kantor. "Padahal kami hanya melakukan permainan ludo melalui tablet," tuturnya.

Anehnya, kata wanita yang sebelumnya menjadi Head of Customer Service Medan itu, di antara empat karyawan yang melakukan permainan hanya dia yang dikenakan sanksi. Pada 4 April 2019 ia resmi mengalami pemecatan. Ibu dua anak ini langsung dipecat tanpa pernah menerima tiga kali surat peringatan, sebelumnya.

Kemudian pihak ketiga yang di-PHK bernama Jethro Gandawinata. Sebelumnya, Jethro adalah Kepala Cabang AIA di Medan. Ia dipecat setelah menerima SP 3 pada bulan Desember 2018. Serupa dengan Kenny, pemecatan Jethro juga masih terkait dengan tuduhan praktik proxy.

Mereka bertiga ikut serta dalam aksi unjukrasa ke DPRD Sumut bersama dengan massa Pospera, mempersoalkan tindakan pemecatan tersebut. Tiga anggota DPRD Sumut dari Komisi C yang menerima aksi, yakni Rudy Hermanto, Delfin Barus dan Kiki Handoko, berjanji masalah ini akan dibawa ke rapat dengar pendapat (hearing) dewan.
Asuransi AIA Diprotes Soal Pemecatan Karyawan di Sumut

Posted by On 22.03.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Massa unjukrasa memprotes kebijakan pemecatan karyawan oleh manajemen asuransi AIA karena dinilai sepihak dan tidak berlandaskan aturan.

Koordinator aksi Sadam Husein Simatupang mengutarakan, telah terjadi apa yang disebutnya sebagai perampasan hak agen , tenaga pemasar dan karyawan oleh manajemen perusahaan asuransi AIA di Sumatera Utara.

"Pemecatan sepihak tanpa melalui mekanisme dan melawan hukum," ujarnya di sela-sela aksi di DPRD Sumut, Medan, Kamis (28/11/2019).

Mereka yang dipecat di antaranya Kenny Leonara Raja (Agent), Jethro Gandawinata (Agency Director) dan Surianta Tarigan (Head of Customer Service Medan).

Atas kebijakan tersebut massa mendesak pencopotan Presiden Direktur PT AIA Financial serta oknum-oknum yang terlibat dalam pemecatan tersebut. Perampasan hak-hak tenaga pemasar dan karyawan AIA itu diyakini tidak sesuai mekanisme dari aturan yang berlaku.

Pemecatan itu pun tidak memiliki bukti-bukti kesalahan yang kuat dan pihak manajemen juga tidak memberikan ruang untuk melakukan klarifikasi serta pembelaan diri dari para karyawan.

Kalaupun manajemen tetap berkukuh memecat mereka, massa meminta manajemen AIA memberikan hak-hak mereka sesuai aturan.

Dalam aksinya, Saddam Husein dkk juga meminta manajemen AIA berhenti melakukan cara-cara yang merugikan kepentingan agen, tenaga pemasar, karyawan serta Nasabah dalam setiap kegiatan usahanya di Sumut.

"Apabila pihak perusahaan tetap melakukan tindakan tersebut, maka kami akan memboikot aktivitas perusahaan AIA," ujarnya.
Diduga Ditipu Atasan, 2 Anak Medan Laporkan Bos PT AIA ke Polisi

Posted by On 19.39.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Diduga menipu bawahannya, CEO PT AIA Financial Sainthan Satyamoorthy bersama mantan CEO AIA Ben Ng dilaporkan oleh anak Medan ke polisi, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pencemaran nama baik.

Petinggi perusahaan asuransi itu dilaporkan ke Polda Sumut oleh dua orang anak Medan, yakni dr Kenny Leonara Raja warga Komplek Cemara Hijau dan dr Jethro warga Jalan Timor Baru.

Pengaduan dr Kenny Leonara Raja tertuang pada STTLP/1175/XI/2019/SUMUT/SPKT 'II' dan dr Jethro pada STTLP/1174/XI/2019/SUMUT/SPKT 'II yang ditandatangani AKP Drs Benma Sembiring.

"Kita berdua mengadukan Sainthan Satyamoorthy dan Ben Ng ke Polda Sumut pada 26 November 2019, dengan harapan keadilan hukum," kata dr Kenny Leonara Raja ketika berkunjung ke Warkop Jurnalis Medan.

Kenny bercerita, mencuatnya laporan polisi tersebut terkait tidak dibayarkan hak-hak yang seharusnya diperoleh selama menjadi Agent di perusahaan AIA Financial. Di mana, Kenny telah mencapai tiga kali target tahunan AIA pada November 2018, namun bonus yang dijanjikan perusahaan tidak dikeluarkan.

Selain itu, Kenny Leonara Raja yang mengaku peraih Top Agent selama 7 kali ini, secara sepihak telah dipecat dari keagenan AIA, yang sebelumnya juga di-SP 3-kan tanpa ada peringatan SP 1 dan SP 2.

"Saya sudah berupaya banding ke perusahaan, namun tetap tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menanggapi masalahnya. Untuk mencari keadilan atas hak-hak yang harusnya diperoleh, maka saya melaporkan CEO AIA Financial ke Polda Sumut terkait dugaan penggelapan atau penipuan," jelasnya kepada awak media.

Sementara itu, Jethro mengaku, selain Sainthan Satyamoorthy, pihaknya melaporkan sejumlah nama, yakni Andreas Oktavianus Situmorang dan Tito Hasudungan Hutabarat, merupakan karyawan AIA Financial. Perkara pidana yang diadukan terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Jethro merupakan Kepala Cabang Agen AIA di Medan, yang mengalami hal serupa dengan Kenny. "Tanpa tahu dengan jelas kesalahan, saya dipecat secara sepihak sehingga hak-hak yang harusnya diterima tidak dikeluarkan oleh perusahaan. Kerugian materi yang dialami sekitar 6 miliar rupiah," jelasnya.

Menurutnya, semua bukti untuk memperkuat pengaduan kami sudah dilampirkan ke pihak polisi. "Kami berharap keadilan hukum bagi para agen-agen asuransi, agar hak-hak kami bisa diterima," tambah Kenny seraya menyebutkan dirinya mengalami kerugian materi lebih dari Rp 3 miliar.

Chief Marketing and Officer PT AIA Financial, Lim Chet Ming yang dikonfirmasi awak media terkait dilaporkannya CEO AIA Financial oleh Kenny dan Jethro, memberikan keterangan tertulis via Whats App.

Lim Chet Ming dalam keterangnya menyampaikan, sehubungan dengan laporan saudara Kenny Leonara Raja dan Jethro, disampaikan bahwa sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia dan Asia Pasifik, PT AIA Financial (AIA) dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional

“Melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat”, untuk itu seluruh karyawan dan tenaga pemasar AIA diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan Market of Conduct Guideline (MCG) yang telah ditetapkan perusahaan.