Koordinator aksi Sadam Husein Simatupang mengutarakan, telah terjadi apa yang disebutnya sebagai perampasan hak agen , tenaga pemasar dan karyawan oleh manajemen perusahaan asuransi AIA di Sumatera Utara.
"Pemecatan sepihak tanpa melalui mekanisme dan melawan hukum," ujarnya di sela-sela aksi di DPRD Sumut, Medan, Kamis (28/11/2019).
Mereka yang dipecat di antaranya Kenny Leonara Raja (Agent), Jethro Gandawinata (Agency Director) dan Surianta Tarigan (Head of Customer Service Medan).
Atas kebijakan tersebut massa mendesak pencopotan Presiden Direktur PT AIA Financial serta oknum-oknum yang terlibat dalam pemecatan tersebut. Perampasan hak-hak tenaga pemasar dan karyawan AIA itu diyakini tidak sesuai mekanisme dari aturan yang berlaku.
Pemecatan itu pun tidak memiliki bukti-bukti kesalahan yang kuat dan pihak manajemen juga tidak memberikan ruang untuk melakukan klarifikasi serta pembelaan diri dari para karyawan.
Kalaupun manajemen tetap berkukuh memecat mereka, massa meminta manajemen AIA memberikan hak-hak mereka sesuai aturan.
Dalam aksinya, Saddam Husein dkk juga meminta manajemen AIA berhenti melakukan cara-cara yang merugikan kepentingan agen, tenaga pemasar, karyawan serta Nasabah dalam setiap kegiatan usahanya di Sumut.
"Apabila pihak perusahaan tetap melakukan tindakan tersebut, maka kami akan memboikot aktivitas perusahaan AIA," ujarnya.