Oknum Polri berpangkat Bripka itu dinyatakan karena mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
Selain pidana penjara, warga Jln S. Karyo Dusun VI Tanjung Anom, Kec Pancurbatu, Kab Deliserdang juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas majelis hakim.
Menanggapi putusan tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan terdakwa yang diwawancarai wartawan usai persidangan lebih memilih bungkam dan langsung menuju sel tahanan sementara PN Medan.
Dikutip dari dakwaan kasus ini bermula pada bulan Juni 2019 lalu saat petugas Polda Sumut melakukan penyamaran.
Dalam penyamarannya, petugas memesan 100 gram sabu dengan harga Rp60 juta. Lalu disepakati lokasi transaksi di Terminal Selesai, Kab Langkat.
"Awalnya Feriadi meminta saksi-saksi dari petugas Polda Sumut untuk menunjukkan uang yang akan digunakan untuk melakukan transaksi. Setelah saksi-saksi menunjukkan uang tersebut Feriadi mengambil satu bungkus plastik bening tembus pandang dari saku celananya dan saat akan diberikan Feriadi langsung ditangkap," ujar jaksa.
Dari pengakuannya, sabu tersebut dia peroleh dari Andi Pratama alias Andi (berkas terpisah) dan jika transaksi sukses Andi akan memberikan upah sebesar Rp2 juta. Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan kemudian menangkap Andi.