Kenny Leonara mengaku diberikan surat peringatan ketiga (SP 3) pada 14 Desember 2018 dengan tuduhan melakukan Proxy. Istilah ini bermakna menggunakan atau memberikan wewenang atau menguasakan kepada orang lain sebagai perwakilannya untuk mengupayakan atau mengadakan usaha asuransi.
Ironisnya, Kenny yang sebelumnya bekerja sebagai Agent itu belum pernah menerima SP 1 dan SP 2. Kenny langsung dikenakan SP 3. Dan hak-hak pendapatannya sebagai agent langsung dihentikan.
"Saya dianggap produksi (transaksi asuransi) bukan milik saya. Dari agent lain ke saya atau saya kasih ke agent lain," ujarnya di sela-sela aksi di DPRD Sumut, Kamis (28/11/2019).
Namun Kenny memastikan tuduhan itu tidak dapat dibuktikan manajemen dan dirinya tidak pernah diminta klarifikasi oleh pihak perusahaan. Saat sedang menelusuri tuduhan tersebut, pada September 2019 dirinya malah dipecat.
Pemecatan yang ditujukan kepadanya pun disampaikan hanya melalui surat elektronik atau email. "Saya diperlakukan seperti sampah. Biasanya kalau memecat orang itu dipanggil, tapi saya tidak pernah," imbuhnya.
Sampai dengan hari ini, pria yang sudah 14 tahun menjadi agent asuransi AIA itu belum ditunjukkan bukti atas tuduhan tersebut. Padahal ia mendapatkan bukti pada 2015 ada agent lain melakukan proxy yang bahkan disetujui manajemen perusahaan.
Kenny sendiri bukanlah seorang agent yang biasa-biasa saja. Ia pernah menyabet gelar sebagai Agent of the Year dalam penghargaan AAJI Award, hingga tiga tahun berturut-turut.
Orang kedua yang mengalami pemecatan adalah Surianta Tarigan yang sudah bekerja di AIA selama lebih dari 17 tahun. Wanita karyawan tetap di asuransi AIA itu dituduh melakukan permainan judi di kantor. "Padahal kami hanya melakukan permainan ludo melalui tablet," tuturnya.
Anehnya, kata wanita yang sebelumnya menjadi Head of Customer Service Medan itu, di antara empat karyawan yang melakukan permainan hanya dia yang dikenakan sanksi. Pada 4 April 2019 ia resmi mengalami pemecatan. Ibu dua anak ini langsung dipecat tanpa pernah menerima tiga kali surat peringatan, sebelumnya.
Kemudian pihak ketiga yang di-PHK bernama Jethro Gandawinata. Sebelumnya, Jethro adalah Kepala Cabang AIA di Medan. Ia dipecat setelah menerima SP 3 pada bulan Desember 2018. Serupa dengan Kenny, pemecatan Jethro juga masih terkait dengan tuduhan praktik proxy.
Mereka bertiga ikut serta dalam aksi unjukrasa ke DPRD Sumut bersama dengan massa Pospera, mempersoalkan tindakan pemecatan tersebut. Tiga anggota DPRD Sumut dari Komisi C yang menerima aksi, yakni Rudy Hermanto, Delfin Barus dan Kiki Handoko, berjanji masalah ini akan dibawa ke rapat dengar pendapat (hearing) dewan.