Popular Post

Total Pengunjung

Ibu Pembuang Bayi di Tepi Sawah Ternyata Dihamili Sepupunya

Posted by On 22.09.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - ONT, ibu dan tersangka kasus buang bayi di tepi sawah sudah ditahan di Mapolres Kupang sejak Selasa (10/12/2019).

Saat diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Di Mapolres Kupang, tersangka ONT menyesali perbuatannya. Kepada penyidik yang memeriksanya, tersangka ONT mengaku dihamili pacarnya.

"ONT dihamili pacarnya, ED yang juga sepupu kandungnya sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo, SH di Mapolres Kupang, Kamis (12/12/2019).

Polisi masih mencari keberadaan ED yang juga sepupu ONT guna diperiksa terkait kasus ini.
Kasus buang bayi dan penelantaran bayi ini terjadi di dusun Hapil Desa Noelmina Kecamatan Takari Kabupaten Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tersangka ONT membuang bayi berjenis kelamin laki-laki di tepi sawah dan meninggalkan bayinya. Sehari sebelum kejadian, tersangka ONT menuju ke Kupang mendatangi rumah pamannya mengantar barang.

Keesokan harinya, tersangka ONT kembali ke kampung di Desa Noelmina Kecamatan Takari Kabupaten Kupang bersama sepupunya Domi Talan menggunakan sepeda motor honda revo.
Keduanya melaju dari Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang menuju kampung Nifukani Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Dalam perjalanan tersangka ONT mengeluh sakit perut dan ingin buang hajat. Domi Tallan menganjurkan agar mereka singgah dirumah warga sehingga tersangka ONT bisa ke kamar mandi.
Namun tersangka ONT menolak saran dan anjuran itu.

Hingga tiba di Takari, tersangka ONT menangis karena sakit perut sehingga Domi Tallan meminta agar mereka singgah di rumah kerabat mereka di dekat jembatan tepatnya di Dusun Hapit Desa Noelmina Kecamatan Takari Kabupaten Kupang.

Saat tiba dirumah kerabat mereka, tersangka ONT hendak langsung kekamar mandi tetapi kamar mandi terkunci karena dirumah hanya ada anak-anak.

Tersangka ONT meminta Domi Tallan yang juga sepupunya untuk menjaga karena tersangka ONT beralasan ia sudah tidak tahan untuk buang hajat.

Tersangka ONT kemudian berjalan dalam kegelapan dan melahirkan bayi laki-laki di tepi sawah tidak jauh dari rumah kerabat tersangka ONT.

Kepada polisi yang memeriksanya, tersangka ONT mengaku kalau saat lahir, bayi laki-laki tersebut tidak bersuara dan tidak menangis.

"Saat tersangka ONT berjalan meninggalkan bayi nya, tersangka tidak mengetahui persis apakah bayi masih hidup atau tidak," urai Kasat Reskrim Polres Kupang.

Usai melahirkan, tersangka mengajak sepupunya Domi Tallan melanjutkan perjalanan ke desa Nifukani kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS. Domi Talan menurunkan tersangka ONT dirumah tersangka dan ia melanjutkan perjalanan ke rumahnya.

Keesokan paginya, Domi Tallan melihat banyak darah diatas sepeda motornya dan hendak menanyakan apa sebab banyak darah di sepeda motornya. Namun belum sempat bertanya, pihak kepolisian dari Polsek Takari Polres Kupang dipimpin Kapolsek Takari, Ipda Arifin sudah tiba di rumah Domi Tallan.

"Hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa bayi tersebut adalah bayi miliknya dan malu serta takut kepada orang tua dan keluarga karena ayah bayi adalah sepupu kandung tersangka sendiri," tambah Kasat Reskrim Polres Kupang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76B jo pasal 77B undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pelaku Pembuangan Bayi Siap-siap Duduk Dikursi Sidang

Posted by On 00.02.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Yuliana Virgina Samiyawa Muda, mahasiswi asal Balaweling II, Solor, Kabupaten Flores Timur provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tersangka kasus pembuangan bayi dalam karung yang menghebohkan warga Kota Kupang segera disidangkan.

Ia bakal menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara atas perbuatannya yang dilakukan di kamar kost pada 5 September 2019 lalu usai melahirkan 27 Agusts 2019. Yuliana pun menyatakan siap menghadapi proses hukum lebih lanjut termasuk hukuman yang bakal dijalani.

"Saya siap menanggung resiko dan dipenjara karena perbuatan saya," tandas Yuliana usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Senin (9/12/2019) di rumah sakit Bhayangkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Senin (9/12/2019) penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota dipimpin Kanit PPA, Bripka Brigitha Usfinit, SH menyerahkan tersangka ke Kejaksaan negeri Kota Kupang.

Pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap II setelah jaksa menyatakan berkas kasus ini P21 atau lengkap. "Kita serahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut," tandas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH didampingi Kanit PPA, Bripka Brigtha Usfinit, SH dikantornya, Senin (9/12/2019).

Polisi sudah melakukan reka ulang kasus penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dengan tersangka Yuliana Virgina Samiyawa Muda di Jalan Bajawa RT 42/RW 13 Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang akhir September 2019 lalu.

Yuliana Virgina Samiyawa Muda sakit perut dan ke kamar mandi serta melahirkan di kamar mandi. Bayi berjenis kelamin laki-laki jatuh le lantai kamar mandi. Yuliana melihat bayi nya menangis dan mengangkat kepala bayi dengan tangan kanan dan tersangka memasukkan tiga buah jari tangan kanan ke mulut bayi selama 10 menit hingga bayi tidak bersuara lagi.

Tersangka juga mencekik belakang leher bayi nya dengan tangan kanan hingga bayi benar-benar tewas. Tersangka membersihkan sisa darah pada kaki di kamar mandi dan menyimpan jasad bayi di lantai kamar mandi, kemudian bertukar pakaian.

Tersangka mengambil karung warna kuning di belakang kamar kost dan meletakkan ari-ari atau placenta bayi diatas karung kuning serta meletakkan bayi yang sudah meninggal. Tersangka membawa karung kuning berisi bayi serta placenta keluar kamar mandi dan meletakkan di tanah kosong disamping kost tersangka.

Bayi ini baru ditemukan Ketut Satriyana saat membersihkan lahan kosong miliknya sehingga melaporkan ke Agustinus Liwu, ketua RT setempat. Agustinus Liwu kemudian ke kamar tersangka dan membawa tersangka keluar kamar kost dan dibawa ke Mapolres Kupang Kota.

Sempat pula dilakukan otopsi di ruang jenasah rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang oleh dr Tuty Purwanti, SpF dari Pusdokkes Polri dibantu tim medis Bid Dokkes Polda Nusa Tenggara Timur dan Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly.

Yuliana Virginia Samiyawa Muda (22), pelaku yang membuang bayinya resmi ditahan polisi dan diamankan dalam sel Polres Kupang Kota.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.