Popular Post

Total Pengunjung

Unik ! Pelaksanaan Nikah Dinas Anggota Polres Kupang

Posted by On 01.20.00 with No comments

digtara.com | KUPANG -  Ada yang unik dan menarik dalam pelaksanaan nikah dinas anggota Polres Kupang.  Sidang Badan Pembantu Pelaksanaan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) yang biasa digelar didalam ruangan digelar di halaman depan Mapolres Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawa, SIK hadir memantau pelaksanaan nikah dinas dan sidang BP4R ini. Kapolres menyiapkan mobil khusus yang dihias khusus untuk ditumpangi pasangan Aipda Hironimus Neni, SH (43), Kapospol Amfoang Barat Laut Polsek Amfoang Utara Polres Kupang dengan Aipda Anastasia Lestari Niba (39), Bintara Sat Reskrim Polres Kupang yang melaksanakan nikah dinas.

Begitu masuk ke pintu gerbang Mapolres Kupang, pasangan ini disambut dengan pengalungan bunga dan pemberian bunga tangan. Para perwira dan anggota Polres Kupang kemudian membentuk barisan disepanjang jalur yang dilintasi pasangan ini.

Pasangan ini kemudian melintasi karpet merah dari pintu gerbang hingga ke lokasi nikah dinas didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Led Libranos Amalo, SH dan Ny Sisin Amalo-Matoneng.

Prosesi ini layaknya upacara pedang pora yang biasa digelar menyambut pejabat Polri setingkat Kapolda atau Kapolres.  Sepanjang melintasi karpet merah, para Polwan yang berjejer rapi di sisi kiri dan kanan menaburkan bunga dan anggota yang lain menyambut mereka dengan meriah.
Dilokasi sidang BP4R sudah disiapkan tenda khusus dan sejumlah kursi serta meja untuk pelaksanaan sidang pernikahan untuk anggota.

Kabag Sumda Polres Kupang, Darius Kore dan pengurus Bhayangkari Polres Kupang memandu sidang BP4R disaksikan Kapolres Kupang dan anggota.

Ny Sisin Amalo-Matoneng dari pengurus Bhayangkari Polres Kupang kemudian menjelaskan mengenai tata busana dan syarat seorang istri anggota Polri.

Kapolres Kupang kemudian memandu penandatanganan berkas sidang BP4 R di halaman depan Mapolres Kupang.

Acara pun diakhiri dengan menari massal seluruh anggota Polres Kupang dan pengurus serta Bhayangkari Polres Kupang di halaman depan Mapolres Kupang.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan anggota Polres Kupang untuk menandu pasangan yang menggelar nikah dinas mengelilingi lapangan depan Mapolres Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan sengaja merancang kegiatan ini karena merasa bahagia dengan pernikahan dinas anggota nya.

Ia berharap, pasangan yang segera menikah secara agama dan disahkan pemerintah ini bisa hidup rukun, langgeng dan damai serta tetap mengutamakan tugas dan keluarga.

Aipda Hironimus Heni sendiri merasa bangga dan terharu dengan acara yang digelar Kapolres Kupang.

"Kami tidak menyangka dibuatkan acara seperti ini. Biasanya sidang seperti ini hanya dihadiri kerabat dan pelaksana sidang dari Polres dan Bhayangkari. Kali ini sangat berbeda dan mungkin baru kami yang diperlakukan seperti ini. Kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Kupang, Bhayangkari dan seluruh anggota Polres Kupang yang merancang acara ini. Menjadi kenangan tersendiri bagi kami," tandasnya.
Ini Dia Residivus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kupang

Posted by On 19.46.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Aparat keamanan dari Polsek Maulafa Polres Kupang Kota membekuk residivis kasus pencurian dengan kekerasan, Selasa (12/11/2019). Pelaku yang diamankan polisi yakni Daniel Sokogoru (19), warga Jalan Nisnoni RT 01/RW 01 Kelurahan Airnona Kecamatan kota Raja Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia diamankan saat mengikuti acara pesta syukuran di kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. Daniel ditangkap setelah korban Merry DS Polly warga Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang melaporkan kasus ini ke polisi di Polsek Alak.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada bulan Agustus 2019 lalu. Daniel dilaporkan telah melakukan aksinya pada 22 Agustus 2019 lalu di depan gereja Bathesda Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

Kasus pencurian dengan kekerasan ini tertuang pada laporan polisi nomor: STPL/B/164/X/2019 sektor Maulafa tertanggal 22 Agustus 2019.

Dalam peristiwa penjambretan itu sekitar pukul 19.00 wita, Daniel berhasil merampas tas milik korban yang berwarna putih saat korban sedang menunggu jemputan. Korban saat itu tidak bisa berbuat banyak karena pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksinya.

Atas kejadian yang dialaminya suami korban pun melaporkan kasus ini ke Mapolsek Maulafa guna diproses lebih lanjut untuk mengetahui identitas pelaku. "Setelah anggota kepolisian polsek Maulafa mendapatkan laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pada Minggu (10/11/2019) malam dan polisi berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang saat pelaku sedang menghadiri acara pesta syukuran," ujar Kapolsek Maulafa, Kompol Margaritha Sulabessi S.Sos saat ditemui di Mapolsek Maulafa, Selasa (12/11/2019).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil pencurian dan kekerasan berupa satu buah tas, dua buah dompet dan satu unit handphone merk samsung tipe A10.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait pelaku yang lainnya yang masih buron yakni SPP. "Ada pelaku lainnya yang merupakan eksekutor dan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujar mantan Kapolsek Alak Polres Kupang Kota ini.

Dalam catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis pencurian satu unit sepeda motor, namun pada saat pelaku melakukan aksinya pelaku masih dibawah umur untuk itu masih dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.

Pelaku pun diperiksa penyidik Reskrim Polsek Maulafa dan diamankan di ruang sel Polsek Maulafa sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Pulang Kampus, Mahasiswa 'Babakbelur' Dianiaya dalam Kamar Kosnya

Posted by On 01.08.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Tindakan kekerasan berupa penganiayaan dialami Alexander Baha Kedang (20), Kamis (7/11/2019).

Alexander Baha Kedang, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) babak belur dianiaya ditempat kostnya. Ia dianiaya Andre Yulfianus Nggelu (24) yang juga seorang mahasiswa.

Saat itu korban Alexander Baha Kedang baru saja tiba dari kampus dan hendak beristirahat dalam kamar kost di Jalan Venus II RT 18/RW 12 Kelurahan Oesapa Selatan Kecamatab Kelapa Lima Kota Kupang.

Tanpa diduga, secara tiba-tiba pintu kamar korban diketuk dengan keras dan digedor dari luar.
Korban pun membuka pintu kamar kost nya untuk mencari tahu dan melihat tamu yang datang.
Namun pada saat korban membuka pintu pelaku Andre Yuflianus Nggelu langsung menarik kerah baju korban dan memukul korban secara berulang-ulang kali.

Korban tidak sempat memberikan perlawanan karena diserang bertubi-tubi dan tanpa alasan yang jelas. Beruntung tetangga kos korban, Halima Adi yang melihat peristiwa ini berusaha menolong dan berteriak meminta tolong.

Pelaku Andre Yuflianus Nggelu kemudian kabur dan melarikan diri begitu mendengar Halima Adi berteriak minta bantuan. Akibat kejadian ini, korban Alexander Baha Kedang mengalami luka lebam pada kedua mata korban, perdarahan dari hidung korban, luka pada bibir bawah bagian dalam serta luka pada tangan bagian siku korban.

Korban saat mengadukan kasus ini di Polsek Kelapa Lima mengaku selama ini tidak ada masalah dengan pelaku. Ia mempercayakan kasus ini untuk diproses secara hukum pihak Polsek Kelapa Lima.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK yang dikonfimasi dikantornya, Kamis (7/11/2019) membenarkan peristiwa penganiayaan di jalan Venus II, nomor 18, RT 018/RQ 012 Kelurahan Oesapa Selatan Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Pasca korban melaporkan kejadian ini, polisi langsung membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk Visum et repertum.

"Penyidik Polsek Kelapa Lima sudah memeriksa saksi korban, saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan lainnya," ujar Kapolsek Kelapa Lima.

Anggota Polsek Kelapa Lima bergerak cepat mencari pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku sudah kita tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Kapolsek Kelapa Lima.
Geledah Rumah Pencuri Barang Majikan, Polisi Sita Perhiasan dan
Sepedamotor

Posted by On 18.56.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Aparat kepolisian Polsek Alak Polres Kupang Kota harus mendatangi rumah dan kediaman Putri Manafe alias Emilia Banamtuan, Asisten Rumah Tangga (ART) pelaku pencurian barang milik majikan.

Polisi mendatangi rumah tersangka di kampung nya di Oe'ana Desa Bena Kabupaten Timor tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sekitar 100 kilometer dari Kota Kupang.

Polisi menggeledah rumah tersangka. Saat ke kampung halaman tersangka, polisi membawa serta tersangka untuk memandu hingga tiba di kampung halaman tersangka.

Polisi berhasil mengungkap identitas asli tersangka setelah diamankan di tempat kost milik Krist Hayon di RT 08/ RW 03 Kelurahan Oepura Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

Dirumah tersangka, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor yang sudah diamankan di Polsek Amanuban Selatan dan perhiasan emas terdiri dari 2 buah gelang dan 2 buah cincin.

Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH di kantornya, Selasa (5/11/2019) mengakui kalau hasil curian diamankan di 3 lokasi berbeda di Kecamatan Batu Putih, Desa Mio Kecamatan amanuban Selatan dan di Beskolen Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) provinsi nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus ini dilaporkan Rudy Priyono, SKM M.Kes (55), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di RT 19/RW 06 Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sepeda motor, perhiasan emas dan uang dibawa kabur Asisten Rumah Tangga (ART) yang baru 6 bulan bekerja di rumahnya.

Putri Manafe (16), ART yang bekerja dirumah korban sejak bulan April 2019 lalu membawa kabur barang-barang majikannya ini saat korban dan istri nya sedang dinas luar kota.

Putri Manafe membawa kabur sepeda motor korban jenis mio J warna hijau nomor polisi DH 4283 HJ.  Saat kembali tugas dari luar kota, korban mendapati rumah dalam keadaan kosong dan sepeda motor pun raib. Putri Manafe juga raib dan tidak bisa dihubungi.

Sementara ditempat kost tersangka Putri Manafe alias Emilia Banamtuan, polisi dari Polsek Alak menemukan uang Rp 24.840.000 terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 136 lembar atau senilai Rp 13.600.000, pecahan Rp 50.000 sebanyak 219 lembar atau Rp 10.950.000, pecahan Rp 20.000 sebanyak 14 lembar atau Rp 280.000, pecahan Rp 10.000 sebanyak 4 lembar atau Rp 40.000 dan pecahan Rp 5.000 sebanyak 4 lembar atau Rp 20.000.

Ada pula dompet warna hitam berisi 3 buah aartu Indonesia sehat, 2 buah kartu ATM BRI, 1 buah kartu ATM BNI, 1 buah KTP-E atas nama Mega Juriani (27) dengan alamat Jalan Kalabahi RT 07/RW 02 Kelurahan Fatubesi Kecamatan Kota Lama Kota Kupang serta kaket switer warna hitam, baju kaos warna merah dan selimut kain bercorak hitam yang di bungkus dalam kantong plastik warna merah.[WI]
Seorang Ibu-ibu Dibacok Kerabatnya Sampai Berdarah-darah

Posted by On 19.01.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sekarat dan mengalami luka berat setelah dibacok dengan parang oleh kerabat dekatnya.

Pelaku sempat kabur dan melarikan diri namun sudah diamankan polisi beberapa hari pasca kejadian ini.

Kasus ini sudah dilaporkan anak korban Imanuel Henuk kepada polisi di Polsek Rote Barat Daya Polres Rote Ndao sesuai laporan polisi Nomor : LP/16/X/2019/NTT/RES RND/SEK RBD.
Penganiayaan berat ini dialami Mariana Henukh-Pandie dan dilakukan oleh Adrianus Henukh, warga Desa Lentera, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Imanuel Henukh sendiri saat itu sedang menonton acara televisi dengan istrinya Ruth Henukh-Ndun bersama anak-anak mereka. Saat asyik menonton, Imanuel mendengar teriakan ibunya dari dapur kalau ia sudah dibacok pelaku.

Imanuel Henukh berlari ke belakang dapur dan melihat korban sudah duduk sambil mengeluarkan darah. Imanuel melihat terlapor Adrianus Henukh berjalan keluar sambil memegang parang yang
dipakai membacok korban.

Imanuel berusaha menanyakan alasan terlapor Adrianus Henukh membacok korban yang juga ibu kandung Imanuel Henukh. Terlapor Adrianus Henukh rupanya mengalami gangguan pendengaran sehingga terlapor tidak menjawab pertanyaan Imanuel Henukh dan terus berjalan.

Imanuel menghampiri korban dan bersama Soleman Day membawa korban ke Puskesmas Batutua Rote Barat Daya untuk penanganan medis. Namun karena korban mengeluarkan banyak darah dari beberapa luka maka Imanuel pun membawa korban ke RSUD Ba'a Kabupaten Rote Ndao.

Ia juga mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Rote Barat Daya dan ditangani penyidik unit Reskrim Polsek Rote Barat Daya.

Dari hasil visum dokter di RSUD Ba'a Kabupaten Rote Ndao, korban mengalami 2 luka bacok dibagian tangan kanan, luka bacok di tulang selangkang bagian kanan, luka bacok di bagian kepala hingga pipi bagian kanan dan hasil ronsen mengalami patah tulang pada tulang selangkang bagian kiri dan luka bacok pada bagian punggung.

Kapolsek Rote Barat Daya Polres Rote Ndao, Ipda Yeni Setiono, SH mengaku kalau pelaku sempat kabur pasca peristiwa ini dan polisi langsung mencari pelaku dibantu kepala Desa Lentera, NB Nalle bersama warga.

Kepala Desa Lentera, NB Nalle juga membenarkan peristiwa ini dan langsung ke lokasi kejadian serta menjenguk korban yang masih dirawat intensif.

Pelaku pun sudah ditemukan di sekitar Desa Lentera dan langsung diamankan polisi kemudian diperiksa di Polsek Rote Barat Daya Polres Rote Ndao.

"Pelaku sudah ditangkap beberapa hari pasca peristiwa ini sekitar pukul 06.00 wita di sekitar Desa Lentera. Penanganan lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Rote Barat Daya," ujar Kapolsek.[WI]