Polisi mendatangi rumah tersangka di kampung nya di Oe'ana Desa Bena Kabupaten Timor tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sekitar 100 kilometer dari Kota Kupang.
Polisi menggeledah rumah tersangka. Saat ke kampung halaman tersangka, polisi membawa serta tersangka untuk memandu hingga tiba di kampung halaman tersangka.
Polisi berhasil mengungkap identitas asli tersangka setelah diamankan di tempat kost milik Krist Hayon di RT 08/ RW 03 Kelurahan Oepura Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Dirumah tersangka, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor yang sudah diamankan di Polsek Amanuban Selatan dan perhiasan emas terdiri dari 2 buah gelang dan 2 buah cincin.
Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH di kantornya, Selasa (5/11/2019) mengakui kalau hasil curian diamankan di 3 lokasi berbeda di Kecamatan Batu Putih, Desa Mio Kecamatan amanuban Selatan dan di Beskolen Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) provinsi nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus ini dilaporkan Rudy Priyono, SKM M.Kes (55), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di RT 19/RW 06 Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sepeda motor, perhiasan emas dan uang dibawa kabur Asisten Rumah Tangga (ART) yang baru 6 bulan bekerja di rumahnya.
Putri Manafe (16), ART yang bekerja dirumah korban sejak bulan April 2019 lalu membawa kabur barang-barang majikannya ini saat korban dan istri nya sedang dinas luar kota.
Putri Manafe membawa kabur sepeda motor korban jenis mio J warna hijau nomor polisi DH 4283 HJ. Saat kembali tugas dari luar kota, korban mendapati rumah dalam keadaan kosong dan sepeda motor pun raib. Putri Manafe juga raib dan tidak bisa dihubungi.
Sementara ditempat kost tersangka Putri Manafe alias Emilia Banamtuan, polisi dari Polsek Alak menemukan uang Rp 24.840.000 terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 136 lembar atau senilai Rp 13.600.000, pecahan Rp 50.000 sebanyak 219 lembar atau Rp 10.950.000, pecahan Rp 20.000 sebanyak 14 lembar atau Rp 280.000, pecahan Rp 10.000 sebanyak 4 lembar atau Rp 40.000 dan pecahan Rp 5.000 sebanyak 4 lembar atau Rp 20.000.
Ada pula dompet warna hitam berisi 3 buah aartu Indonesia sehat, 2 buah kartu ATM BRI, 1 buah kartu ATM BNI, 1 buah KTP-E atas nama Mega Juriani (27) dengan alamat Jalan Kalabahi RT 07/RW 02 Kelurahan Fatubesi Kecamatan Kota Lama Kota Kupang serta kaket switer warna hitam, baju kaos warna merah dan selimut kain bercorak hitam yang di bungkus dalam kantong plastik warna merah.[WI]