Popular Post

Total Pengunjung

Bawa Ganja 7,3 Kg, Pria Ini Diseret Polisi ke Sel

Posted by On 00.16.00 with No comments

digtara.com | LANGKAT - Polres Langkat berhasil mengamankan seorang warga Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau karena membawa ganja seberat 7,3 Kg, Minggu 24 Nevember 2019 kemarin.

Pelaku bernama Fitriyadi alias Yadi (34) diringkus dalam bus penumpang tujuan Aceh-Medan di kawasan Jalan Lintas Medan-Aceh, Dsn Sidomulio Desa Kwala Begumit, Kec. Stabat, Kab. Langkat.

"Penangkapan pelaku berdasarkan atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang penumpang bus Putra Pelangi No Pol BL 7534 AA tujuan Aceh - Medan membawa narkoba," sebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, Senin (25/11).

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Saat bus yang menjadi target memasuki wilayah hukum Polres Langkat, personil Satres Narkoba kemudian berkoordinasi dengan Pos Lantas Sei Karang.

"Sekira pkl 05.00 WIB bus melintas di depan pos dan dihentikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap seorang pria dicurigai. Personil kita pun menemukan barang bukti ganja itu di dalam tas ransel tersangka yang disimpan di bawah kursi," beber Kapolres.

Total ada 11 bal ganja yang dibalut lakban warna coklat dengan berat kotor sekitar 7.300 Gram (7,3 Kg) di ransel tersangka. Polisi kemudian memboyong tersangka ke Mapolres Langkat untuk diperiksa.

"Tersangka mengaku diperintahkan oleh Aldi (DPO) warga Aceh untuk membawa narkoba itu ke kawasan Binjai. Disana nanti akan dijemput oleh seseorang. Dia juga mengaku diupah 5 juta jika berhasil mengantar ganja itu," pungkas Kapolres.

Polisi masih mengembangkan kasus ini, terutama untuk menyelidiki pelaku yang memerintahkan tersangka mengirim narkoba tersebut.
Polres Langkat Amankan 2 Pelaku Bawa 58 Kg Ganja ke Bandung

Posted by On 23.21.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Kepolisian Resor Langkat telah mengamankan dua pelaku pembawa puluhan kilogram daun ganja kering dalam suatu operasi keamanan di jalan lintas Aceh-Medan.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan pada hari ini sekitar pukul 6 pagi.

"Dua tersangka yang diamankan membawa daun ganja dengan berat kotor 58 kilogram," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2019) siang.

Kedua tersangka yang diamankan sama-sama berasal dari Jawa Barat. Yakni Asep Kurnia, 30, beralamat di Dusun Panggilingan, Desa Pasir Wangi, Kecamatan Pasir Wangi, Kabupaten Garut, Jawa barat. Dan tersangka kedua adalah Cep Dudi Yuliadi, 43, dengan alamat Lingkungan Bojong RT 6/RW 2, Kelurahan Situ Batuk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Kota Banjar, Jawa Barat.

Mereka dihentikan dan ditangkap di jalan lintas Aceh-Medan. Tepatnya di Simpang Maut, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat. Di dalam mobil Avanza abu-abu berplat nomor D 1303 AAM yang mereka kendarai petugas menemukan 58 bungkus plastik lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan total berat kotor sekitar 58 Kg.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah mobil membawa ganja yang melalui lintas Aceh-Medan. Setelah menerima informasi tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan lalu memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian AKP Adi Haryono membawa sejumlah anak buahnya dan sekira pukul 06.00 WIB melihat sebuah mobil Avanza sesuai target operasi yang sedang melintasi Kota Stabat. Namun saat akan dilakukan pemberhentian, mobil tersebut mencoba melarikan diri meski akhirnya berhasil dihentikan di seputaran Simpang Maut, Stabat.

Selanjutnya mereka melakukan penggeledahan badan, pakaian, barang-barang bawaan serta mobil yang dikendarai pelaku. Hasilnya, petugas menemukan bungkusan daun ganja yang di sembunyikan di berbagai bagian mobil.

Antara lain di dalam kap mesin, di pintu samping kiri dan kanan depan dan belakang, di bawah ban serap, serta di dalam bodi mobil.

Dari hasil interogasi sementara, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut adalah milik seseorang bernama Bambang yang merupakan warga Aceh Besar.

Bambang menyuruh Asep daj Cep Dudi membawa ganja itu ke Bandung dengan upah Rp15.000.000 yang akan dibayar setelah tiba di Bandung.