Harian24news,Binjai- Senin (31/10/2016),Tim Opsnal Sat Reskrim Binjai dan Timsus Polres Binjai melaporkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana 303.Pada hari senin sekitar pukul 20.00 wib, telah diamankanya 6(enam) orang laki laki dalam kasus tindak pidana 303 jenis Jakpot dan permainan Ludo.Para pelaku berhasil di amankan di TKP warung Kencol, jl. Sei bingei,desa Emplasmen,Kel. Kuala Mencirim , Kec. Sei bingei.Kab langkat.
Berdasarkan keterangan melalui Tim Sat Reskrim dan Humas Polres,adapun tersangka yang berhasil di amankan sebagai berikut,Alim Surbakti(35), wiraswasta, jl. Sei bingei komplek SD, kel. Tanah seribu, kec. Binjai Selatan,dengan barang bukti Uang sebanyak Rp. 10.000. Bariadi(38), mocok mocok, jl. Sei bingei kuala mencirim, kec. Sei bingei,dengan barang bukti Uang sebanyak Rp. 57.000. Sopian,(35), mocok mocok, jl. Candikoso, desa. Kuala mencirim, kec. Sei bingai. Abdillah(35), wiraswasta, jl. Djamin ginting gg. Sei besitang, kel. Pujidadi, kec. Binjai selatan. Dengan barang bukti 1 buah koin,Uang sbnyak Rp. 560.000 ,1 buah hp nokia. Tanjong sembiring(41), petani, jl. Bandar meriah pasar 7 , kec. Sei bingei,dengan barang bukti 9 buah koin,uang sbnyak Rp. 10.000,1 buah hp nokia dan Ramadana(16), belum bekerja, jl. Kuala mencirim, dusun adi mulia hilir, kec. Sei bingei,dengan barang bukti,2(dua) buah mesin jakpot ,42 buah koin Jakpot,1 (satu) lembar ludo,24 buah anak ludo dan 1 buah mata dadu.
Menurut Kronologi kejadian yang berhasil dihimpun Harian24news.com,Pada hari Senin(31/10/2016) sekitar pukul 19.00 wib.Teamsus dan Opsnal Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat yg dipercaya bahwa di jl. Sei bingei , desa. Emplasmen, kel. Kuala mencirim,kec. Sei bingei,Sering terjadi permainan judi jakpot dan ludo yang sudah meresahkan masyarakat.
Sekitar pukul 19.40 wib, Teamsus dan opsnal yang di pimpin oleh Kanit pidum Ipda Tono listianto STK segera melakukan penyelidikan di TKP tersebut dan benar bahwa di warung Kencol terdapat mesin jakpot.
Sekitar pukul. 20.00 wib kanit pidum ,teamsus dan Opsnal Polres Binjai berhasil mengamankan 6 org tsk beserta barang bukti,Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Binjai guna diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan rumusan KUHP yaitu, yang diatur melalui Pasal 303 dan 303 bis, hal ini sesudah dikeluarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ancaman pidana bagi perjudian tersebut diperberat, perincian perubahannya sebagai berikut:
1. Ancaman pidana dalam Pasal 303 (1) KUHP diperberat menjadi pidana penjara selama-lamanya sepuluh (10) tahun atau denda sebanyak banyaknya dua puluh lima (25)juta rupiah.
2. Pasal 542 KUHP diangkat menjadi suatu kejahatan dan diganti sebutan menjadi Pasal 303 bis KUHP, sedangkan ancaman pidananya
diperberat yaitu: ayat (1) menjadi pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah. Ayat
(2) menjadi pidana penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
(BLI/SIS)