Bukti judi online TURN POKER yang diliput tim Opsnal Polres |
Harian24news,Binjai- Lagi lagi tim opsnal Polres Binjai berhasil amankan 2 orang laki laki diduga sebagai pelaku Tindak pidana perjudian jenis Online (Turn Poker) pada hari Rabu tanggal 26 oktober 2016 pukul 02.00 Wib.
Berdasarkan keterangan tim, identitas tersangka tindak pidana judi online bernama Edy Meiantoni Tarigan (29),bekerja sebagai wiraswasta dengan alamat Jl Jamin Ginting Lk V,kel.Pujidadi,Kec.Binjai Selatan.Sedangkan Ahmad Efendi (41),bekerja mocok mocok dengan alamat yang sama Jl Jamin Ginting Lk V,kel.pujidadi,kec.Binjai Selatan. Tersangka berhasil diamankan dalam Warnet BRAVO NET di Jl. Jamin Ginting Lk.V Kel. Pujidadi Kec.Binjai Selatan.
Selain itu,tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit monitor,dua unit CPU,dua unit Mos,dua unit keybord,satu unit Earphone,dan Uang tunai senilai Rp. 160.000,-.
Berdasarkan Kronologis penangkapan Pada hari Rabu tgl. 26 Oktober 2016 sekira pada pukul 01.30 Wib, anggota opsnal mendapat informasi keresahan dari masyarakat jika di warnet BRAVO NET yang bertempat di jl. Jamin Ginting Lk.V kel.Pujidadi kec. Binjai selatan ada perjudian jenis melalui on line yaitu TURN POKER yang di perjual belikan melalui FACEBOOK.
Menanggapi hal tersebut ,anggota opsnal langsung menindaklanjuti informasi tersebut kemudian setelah sampai di TKP sekira pukul 02.00 Wib. Anggota opsnal langsung melakukan pengeledahan di TKP tersebut anggota opsnal menemukan jika atas nama Edy dan Ahmad sedang bermain judi jenis TURN POKER melalui Facebook mengunakan komputer warnet kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke komando untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, permainan judi online masih terus berlanjut dimana mana, terutama di kalangan remaja dan orang dewasa di Kota Binjai, dihimbau kepada Polres dan Polsek setempat agar tetap lakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap setiap warnet dan daerah daerah rawan perjudian online.
(BLI/SIS)