Tim Opsnal Polres kembali amankan tersangka tindak pidana 365 KUHP
Harian24news,Langkat- Kamis (03/11/2016), sekira pukul 15.30 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian,Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,Sehubungan dengan Laporan Polisi No.Pol: LP / 711 / X / 2016 / SPKT-I/reskrim,tanggal 29 oktober 2016.SP.kap/371/XI/2016/reskrim.
Tim opnsal berhasil mengamankan tersangka atas nama JHONI IRAWAN SITEPU alias UNI (31),pekerjaan wiraswasta,beralamat tinggal di jl desa batu mandi,dusun perhiasan,Kec.selesai kab.langkat.Terkait daripada kasus tersebut korban yang melaporkan atas nama LEO WIJAYA.
Kronologis kejadian,Pada hari jumat tanggal 28 Oktober 2016 ,sekira pukul 19.00 wib,pelapor selaku pemilik kebun mendapat informasi dari saksi,atas nama AHMAD IRIANSYAH(54),Pekerjaan karyawan,Alamat tinggal,Jl mayjen sutoyo,Kel.sukamaju,Kec.binjai barat,berdasarkan karyawan pelapor bahwa telah terjadi pencurian buah sawit milik Leo Wijaya yang beralamat di pasar III,desa padang cermin,kec.Selesai,kab.Langkat,yang dilakukan oleh JHONI IRAWAN alias UNI ,DKK.
Mendapat informasi tersebut pelapor mengecek dan melihat 12 janjang TBS,1 unit mobil daihatsu pick up,dengan plat no.Polisi BB 8988 BA telah berada didalam areal kebun milik pelapor,akibat kejadian tersebut kemudian pelapor membuat laporan ke polres Binjai,pada (29/10/2016).
Setelah diselidiki oleh tim opsnal Polres Binjai,tersangka yang berhasil diamankan pada hari kamis (3/11/2016),dengan barang bukti,12 janjang TBS,1 buah egrek sawit,2 batang bambu,1 unit mobil daihatsu pick Up no.pol,BB 8988 BA.
Dari sistematika jenis kejahatan pencurian, tampak bahwa kejahatan pencurian adalah salah satu kepentingan individu yang merupakan kejahatan terhadap harta benda dan kekayaan. Pengaturan hukum ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab XXII Pasal 362, Pasal 363, Pasal 364, Pasal 365, Pasal 366 dan Pasal 367.
(BLI)
|