Popular Post

Total Pengunjung

Rakyat Ditindas,Ketum FRBSU Angkat Bicara

Posted by On 10.50.00 with No comments

Ketua FRBSU angkat bicara kembali mengenai rakyat

Harian24news,Langkat-Jumat (4/11/2016),harian24news menghimpun ke,Jl PT Serdang Hulu,Desa Tanjung Gunung Kec. Sei Bingei,Kab.Langkat,Sumatera Utara,perihal pembebasan lahan yang diarahkan untuk kembali ke masyarakat terkait diduga telah diselewengkan dan dirampas oleh PT Serdang Hulu, hingga saat ini belum di tanggungjawab kan oleh pemerintah Kabupaten Langkat dan juga Provinsi Sumatera Utara yang Gubernur nya saat ini Ir. H. Tengku Erry Nuradi M.Si atau H.T. Erry Nuradi, S.E., M.Si.

Belakangan masyarakat sering dieluhkan oleh sikap aroganisme dan serakah dari pihak PT Serdang Hulu dengan menyerobot lahan milik masyarakat Percihan ,Kab.Langkat.Masyarakat menjelaskan bahwa PT Serdang Hulu menempati lahan yang jelas jelas surat menyuratnya lengkap ditangan masyarakat seutuhnya. Selain itu masyarakat mengatakan surat lengkap milik rakyat desa percihan langsung dikeluarkan melalui menteri dalam negeri,sedangkan PT SH, tidak memegang sama sekali surat alas hak tanah yang kini ditempatinya tersebut.

Berdasarkan keterangan dari ketua FRBSU,Zeni S,85 orang pengurus kebun sawit di desa Tanjung Gunung,Percihan ,Kab.Langkat,memiliki alas hak tanah dengan surat yang dikeluarkan melalui Menteri dalam negeri,adapun luas tanah yang diketahui milik warga sebesar 165 Hektar,Namun dalam permasalahan kali ini PT SH mengaku akui bahwasannya tanah tersebut milik mereka tetapi tanpa membuktikan surat terkait.

Keterangan berikutnya melalui Ketua FRBSU,pihak PT SH diduga merampas lahan yang dimiliki warga saat ini,bagaimana tidak? Dalam HGU yang dimiliki oleh PT Serang Hulu(SH), hanya mencapai 135,59 H dan itupun melalui catatan administrasi,namun pada kenyataannya sangatkan jauh ,Pihak PT SH kini menguasai lahan tersebut hingga mencapai 3000 H,langsung hal tersebut ditanggapi oleh Ketua FRBSU ,Zeni S ,bahwasannya diduga telah terjadi tindak pidana perampasan hak oleh PT Serdang Hulu kepada Masyarakat Percihan,Tanjung Gunung,Langkat.
Terkait hal tersebut, dalam Undang Undang RI No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria ,meliputi dasar dasar ketentuan pokok ,Pasal 1
(1) Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu
sebagai bangsa Indonesia.
(2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang
angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
(3) Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat 2
pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.
(4) Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta
yang berada di bawah air.
(5) Dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia.
(6) Yang dimaksud dengan ruang angkasa ialah ruang di atas bumi dan air tersebut ayat 4 dan 5 pasal ini.
Menurut Ketua FRBSU,PT Serdang Hulu telah membodohi masyarakat setempat,sebab berulang kali masyarakat menuntut PT agar sama sama mengukur ulang lahan yang dimiliki kedua belah pihak ,namun PT SH tidak berani dan tidak pernah mau ketika masyarakat meminta hal tersebut terjadi, jelas bahwa PT sudah melakukan tindak pidana.

Dalam liputan yang berhasil dihimpun Harian24news.com, Jumat(4/11/2016),Masyarakat percihan ,desa Tanjung Gunung berbondong bondong melakukan pemagaran dengan maksud membatasi area lahan perkebunan sawit milik mereka yang lokasinya tepat di depan Pos jaga milik PT SH, sekitar pukul 13.00 wib, warga dengan sejumlah anggota dari Laskar Merah Putih(LMP) setempat,bersama sama melakukan pemagaran tersebut,namun ketika mereka kembali meninggalkan lokasi,beredar kabar bahwasannya orang perkebunan dari PT SH membongkar kembali pagar tersebut dikarenakan lahan tersebut masih milik mereka.
Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Seperti kita ketahui, tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga, mengingat harga tanah yang sangat stabil dan terus naik seiring dengan perkembangan zaman. Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha. Terdapat bermacam-macam permasalahan penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi, seperti pendudukan tanah secara fisik, penggarapan tanah, penjualan suatu hak atas tanah, dan lain-lain.

Di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960) menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960.
Adapun tindakan yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 6 UU No 51 PRP 1960 adalah (i) barangsiapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, (ii) barangsiapa yang menggangu pihak yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan suatu bidang tanah, (iii) barangsiapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan maupun tulisan untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah, dan (iv) barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu pihak yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah.

Ketua FRBSU juga menegaskan kepada pemkab Langkat dan Gubernur SUMUT ,bapak Ir. H. Tengku Erry Nuradi M.Si atau H.T. Erry Nuradi, S.E., M.Si,agar turun ke lapangan langsung dan mengatasi permasalahan yang belum menemui titik terang tersebut.


(BLI)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »