Harian24news,Binjai-Nitra Herawati, yang selama ini menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dalam kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di tubuh Dinas Kesehatan (Dinkes) Binjai, berhasil diamankan di kos-kosannya di kawasan Jln. Johar Baru V, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai, Hery PS, mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah melakukan pengintaian selama 3 bulan.Setelah mendapat informasi, pihaknya yang tergabung dengan tim Intel Kejaksaan Agung RI langsung langsung melakukan penangkapan. Hingga kini, tersangka masih berada di Jakarta Pusat menuju Kota Binjai.
“Tersangka ini tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Dinas Kesehatan Kota Binjai yg bersumber dari APBN T.A. 2012 sbesar Rp. 8.270.634.000. Dimana kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp3,5 miliar,” ungkap Hery.
Lebih jauh dikatakan Hery, selama masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Binjai, tersangka yang menjadi rekanan dalam perkara ini selalu berpindah-pindah dan bersembunyi di kos-kosnya.“Saat dilakukan penangkapan tersangka cukup kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Seperti diketahui, selain Nitra masih ada tersangka lain yang belum diamankan, yakni Fadil Kumala Harahap (rekanan-red) dan Suhadi Winata (PNS yang menjabat sebagai Ketua Pokja).
“Untuk satu rekanan lagi sedang kita pantau,” ucapnya sembari mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka.(BLI)