Popular Post

Total Pengunjung

224371

Usaha Penyeludupan 2,5 Ton Minyak Tanah Digagalkan Sat Reskrim Polres Binjai

Posted by On 22.02.00 with No comments


     
Harian24news,Binjai – Kesigapan Tim Opsnal Polres Binjai dalam menindak pelaku kejahatan, di wilayah hukum Polres Binjai membuahkan hasil yang positif, kesigapan tersebut terbukti dengan ditangkapnya Agustiar Warga Lingkungan Sidosari, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, yang tengah berusaha menyeludupkan BBM ilegal jenis Minyak Lampu seberat 2,5 ton, yang di bawa  menggunakan mobil pikc-up L 300  BK 9070 BK, Selasa (24/1).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan akan adanya satu unit mobil pick-up L 300 yang sedang mencoba untuk mnyeludupkab BBM jenis minyak lampu, mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Binjai yang dipimpin langsung Kanit I Pidum Iptu Listianto Stk, segera menuju target yang di tuju.

Setelah mengikuti mobil pikc-up tersebut, serta memperhatikan gerak-gerik dari sang sopir, Tono selaku Kanit lantas memerintahkan anggotanya, untuk melakukan penjegatan, dengan maksud untuk memberhentikan laju mobil, tepat di Jalan Soekarno-Hatta, Km 17,5 Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada Agus sang sopir, beserta mobil dan muatannya, terbukti Agus tak dapat menunjukan surat keterangan apapun, dengan kata lain BBM tersebut adalah ilegal, termasuk mobil yang dibawa nya juga tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau mobil bodong.

Agus yang tak dapat lagi mengelak kepada petugas, selanjutnya diboyong ke Mapolres Binjai, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap nya.

Saat dikonfirmasi awak media Kapolres Binjai AKBP Mohamad Rendra Salipu Sik, melalui Kasat Reskrim, AKP Ismawansa, mengatakan.

“Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap Agus, tersangka yang kita duga tengah mencoba untuk menyeludupkan BBM jenis minyak lampu”, Ujar Isma.

Saat ditanya pasal berapa kah yang dijeratkan kepada pelaku Isma kembali menambahkan.

“Kepada pelaku kita akan coba jerat dengan pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp, 60.000.000.000,00. (BLI)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top