Popular Post

Total Pengunjung

Tukang Sapu Yang Bekerja Di KUPTD ,Tertangkap Oleh Tim Saber Pungli Polres Binjai

Posted by On 08.33.00 with No comments

Langkat,harian24news.com-Maraknya tindak pidana korupsi di bagian dinas pendidikan KUPTD,Kecamatan Sungai Bingai,Kabupaten Langkat ini tidak membuat jera sebagian kalangan di dinas pendidikan .

Sumarno,yang bekerja sebagai tukang sapu dan juga PNS didinas KUPTD Sei.Bingai, saat tertangkap oleh Tim saber pungli Polres Binjai (Unit Tindak Pidana Korupsi) sekira pukul 13.15 Wib.(23/5/17) ,Sumarno ,tertangkap tangan di kantor tempatnya ia bekerja di KUPTD Pendidikan Kecamatan Sei.Bingai,Kabupaten Langkat.

diduga, Sumarno (56) ,warga Jalan Jamin Ginting,Kelurahan Tanah Seribu,Kecamatan Binjai Selatan ini kerap sekali menjadi kaki tangan daripada atasannya untuk menjalankan aksi aksinya menerima setiap pemberian kepala sekolah yang sudah bernegosiasi kepada atasanya lalu disetorkan ke bagian tertentu,diduga Sumarno hanyalah menjalankannya perintah atasanya tersebut.

Saat Tim harian24news.com, mengunjungi kantor KUPTD ,dan mengonfirmasi kepada beberapa PLS yang tak mau disebutkan namanya itu mengatakan bahwa Sumarno bukanlah Kabid ,PLS,maupun memiliki jabatan tinggi.

"Setahu saya,Sumarno sudah puluhan tahun bekerja disini hanyalah PNS biasa alias bagian kebersihan di UPTD.memang dia PNS (Pegawai Negri Sipil),tapi Sumarno bukannya PLS maupun seperti  lainnya dan setiap pagi Sumarno membersihkan Ruangan KUPTD,dan ruangan kami bahkan menyapu halaman di pekarangan sekitar kantor,"Sebut beberapa PLS .

Tim Saber Pungli Polres Binjai saat melakukan penangkapan , di temukan 3 (tiga) buah amplop warna putih masing- masing amplov tertulis SD 054888 namukur selatan dgn jlh uang sebanyak Rp.1.760.000,.(Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), selanjutnya SD 050615 namukur utara dgn jumlah uang Rp.1.020.000,.(Satu Juta Dua Puluh Ribu Rupiah), dan berikutnya SD 050623 pertukuken dengan jumlah uang sebanyak Rp.1.020.000,.(Satu Juta Dua Puluh Ribu Rupiah).

adapun uang tersebut di terima oleh tersangka dari masing - masing kepala sekolah atas perintah Kepala KUPTD, selanjutnya pelaku dibawa ke mako polres untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu ,melalu Kasubag Humas L Tarigan,membenarkan penangkapan terhadap terduga Sumarno atas laporan pihak - pihak yang selama ini dirugikan,dan benar pihak kami telah melakukan penangkapan terhadap  terduga Sumarno.

"kita kenakan pasal gratifikasi( pasal 12) paling singkat 4 thn dan paling lama 20 thn. [23/5 19:26] ‪+62 812-6322-2342‬: Pasal 11 dan 12 hurf e dan f UU.nomor 31 /1999 yo UU.no 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dimana pasal tersebut terkait tentang penerimaan uang maupun hadiah dimana penerimaan tersebut diberikan oleh karena kewenangan dan atau kekuasaan yg berhubungan dengan jabatannya,"Sebut Tarigan Selaku Kabag Humas .(Tim)

Sumarno Si Tukang Sapu, Saat Menunjukan Barang Bukti 3 Amplok Yang Berisikan Uang Tunai Hasil Tindak Pidana Korupsi
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »