Popular Post

Total Pengunjung

DPC LSM Bara Api Melakukan Aksi Unjuk Rasa Damai Dengan Memecahkan Kepala

Posted by On 16.32.00 with No comments

Paluta, harian24news.com - Puluhan Massa Yang Tergabung dalam LSM DPC Bara Api Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan Aksi Unjuk Rasa Damai dengan cara memecahkan kepalanya menggunakan gelas tepatnya di kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Sumatra Utara pada hari Rabu (5/12/2018).

Aksi Damai tersebut mendapat pengawalan ketat dari Pihak Polres Tapsel dan Satuan Polisi Pamung Praja serta mendapat perhatian dari masyarakat yang hendak melintasi jalan tersebut.

Dalam Orasinya, LSM Bara Api yang diketuai Mora Bangun Simbolon di depan Kantor Kejari Paluta, jalan Perwira, Nomor 61, Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak,menyampaikan tuntutan Supaya Kepala Desa Simbolon di tangkap kemudian diperiksa Kerena diduga selewengkan dana desa.

Selain itu, massa juga menuntut agar Pihak Kejari Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMAN 1 Padang Bolak beserta Kroni - Kroninya kerana diduga telah melakukan Prakter Pungutan Liar kepada Orang tua Siswa.

"Keluar Pak Kejari Paluta, Jumpai kami disini, Kalau tidak Sanggup jadi Kejari biar kita aja yang menggantikan" teriak Massa Bara Api. Ketua Aksi Mora Bangun Simbolon Kepada media ini ketika dikonfirmasi mengutarakan Aksi ini dilakukan karena kami menilai lemahnya Penegakan Hukum Dipaluta berdasarkan Hasil supremasi Hukum di Paluta. 

Dari Hasil amatan Media, aksi Unjuk rasa ditandai dengan Pecah Kepala sampai berdarah - darah yang dilakukan Ketua Aksi bersama rekannya serta Massa membawa Keranda Mayat yang menandakan lemahnya Hukum di Paluta.

Sekitar 40 Menit menyampaikan Orasi perwakilan dari Kejari Paluta diwakili Kepala Seksi Intelijen Sutan P menjumpai para demontran dan menyampaikan agar Bara Api bersabar mengikuti proses Hukum secara prosedur.

"untuk laporan desa simbolon sudah kita tindak lanjuti, sudah dilaporkan ke Apip sesuai dengan intruksi Pimpinan bekerja sama dengan, Kapolri, Jaksa Agung dan Mendagri," katanya.

Lebih lanjut disampaikan, Sudah ada hasil temuan dan apabila dalam waktu 60 hari pihak desa simbolon tidak membayarkan temuan tersebut, kita akan tindak lanjuti dengan tindak pidana dan terkait tuntutan yang lain ini akan menjadi informasi awal buat kejari Paluta" kata Kasi Intel dihadapan Massa Bara Api.

Mendapat jawaban dari Kasi intel Paluta massa membubarkan diri dan berjanji akan melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak apabila tuntutan mereka tidak di tindak lanjuti.

Setelah membubarkan diri, terlihat bekas luka mengangah dan berdarah bekas benturan gelas yang dilakukan oleh ratusan pedemo.

"Mungkin begitu kesalnya mereka kepada penegak hukum yang menangani laporan itu. sampai memecahkan kepalanya sendiri," ungkap Erson S selaku warga Paluta yang kebetulan melintasi Kantor Kejaksaan Negri Padang Lawan Utara saat diwawancarai awak media, Rabu (5/12/18).(Tim)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »