“Terkait dengan pemberitaan beberapa media yang menyatakan Ahmad Dhani mengutus orang untuk mengambil formulir Pilwakot Surabaya adalah tidak benar,” ujarnya, Senin (4/11/2019).
Dia mengatakan, Ahmad Dhani memilih fokus menyelesaikan masa tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta atas kasus ujaran kebencian.
Seperti diketahui, pentolan Dewa 19 dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun dalam perkara tersebut.
“Ahmad Dhani saat ini sedang fokus menjalani masa penahanannya Di Rutan Cipinang dan mohon doanya supaya dapat segera berkumpul bersama keluarga,” tutur sang pengacara.
Dirinya memastikan bahwa bantahan itu disampaikan langsung oleh Ahmad Dhani. Sebagai kuasa hukum, Hendarsam hanya mewakili kliennya untuk menyampaikan pernyataan itu ke publik tanpa ada kalimat yang ditambahkan atau dikurangi.
“Info ini saya dapatkan langsung dari Ahmad Dhani dan oleh karena itu dapat mewakili sebagai bentuk klarifikasi kepada teman-teman media,” tegasnya.[oke]