Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan tersangka ditangkap di Kos-kosan Mak Tarida Jln. Jend.Sudirman Km.VII kel.Sijambi kec.Datuk Bandar kota Tanjungbalai. Dari tangan (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu2 dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram, 65 (enam puluh lima) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, uang kontan sebanyak Rp.80.000, 1 (satu) buah dompet kecil.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Kos-kosan Mak Tarida di Jln.Jend. Sudirman Km.VII kel.Sijambi Kec.Datuk Bandar Kota tanjung balai.sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Dia menegaskan atas informasi tersebut personil Sat Sabhara dan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK
Dia menerangkan pada saat akan diamankan TSK sedang berada di dalam kamar kos, yang mana saat itu petugas melakukan pengeledahan badan TSK dan menemukan 1 (satu) buah dompet kecil dari saku belakang sebelah kiri celana yang digunakan TSK dan setelah di buka ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram, 65 (enam puluh lima) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, uang kontan sebanyak Rp.80.000,-.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lain adalah benar miliknya. Tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.