Dalam tempo dua pekan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyatakan berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pun melayangkan surat kepada Kapolres Kupang agar segera menyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke pihak kejaksaan untuk dijadwalkan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.
Untuk tersangka Paulinus Hendro Pinto (16) yang dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP berkas perkara dinyatakan lengkap melalui melalui surat nomor B-1421/N.3.25/Eoh.2/12/2019 tanggal 2 Desember 2019 yang ditujukan ke Kapolres Lupang ditandatangani Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Nelsan A. Tahik, SH.
Dalam surat tersebut dinyatakan, sesuai dengan ketentuan maka penyidik kepolisian menyerahkan tanggunhjawab tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk menentukan jadwal sidang.
Sementara untuk tersangka Emanuel Armando Talan (15), kejaksaan melayangkan surat nomor B-1422/N.3.25/Eoh.2/12/2019 tanggal 2 Desember 2019 ditujukan ke Kapolres Lupang
ditandatangani Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Nelsan A. Tahik, SH.
Tersangka yang masih dibawah umur ini dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 56 ke-1 menyatakan kalau hasil penyidikan nya sudah lengkap.
Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Kupang, Iptu Ambru Ichsan, SH kepada wartawan, Rabu (4/12/2019) mengaku kalau surat sudah diterima sejak Senin (2/12/2019) namun pelimpahan tersangka baru dilakukan Rabu (4/12/2019).
"Berkas perkara nya di split dan kita langsung menyerahkan ke kejaksaan karena jaksa sudah menyatakan berkas nya P21," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Ende ini.
Aparat kepolisian Sat Reskrim.Polres Kupang berhasil.mengungkap kasus pembunuhan penjaga rumah di kelurahan Naibobat Kecamatan Kupang timur Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selasa (19/11/2019) malam, polisi dari unit Buser Sat Reskrim polres Kupang menangkap Paulinus Hendro Pinto (16) dan Emanuel Armando Talan (15). Kedua remaja ini merupakan warga RT 18/RW 07 Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.
Paulinus Hendro Pinto merupakan pelaku utama dan eksekutor. Ia hanya mengenyam pendidikan hingga bangku kelas IV sekolah dasar. Sementara Emanuel armando Talan yang juga siswa SMA swasta di desa Noelbaki Kecamatan Kupang tengah Kabupaten Kupang sudah satu bulan bolos di bangku kelas I SMA.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan senjata tajam berupa samurai dan pisau. Kedua barang bukti ini dikubur pelaku di dekat dapur sekitar lokasi kejadian.
"Padahal sama sekali tidak ada saksi. Namun polisi berhasil mengungkap misteri kasus ini dan menangkap pelaku. Seluruh anggota turun melakukan penyelidikan dan mencari informasi di sekitar lokasi kejadian maupun di lokasi lain dan berhasil kita tangkap pelaku nya," tandas Kasubbag Humas Polres Kupang.
Kepada kedua pelaku, polisi menjerat mereka dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Sejak Rabu (20/11/2019) kedua pelaku ditahan di Mapolres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.