Humas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting menyebutkan, 2.518 orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus itu, terdiri dari 2.442 orang narapidana yang mendapatkan remisi kategori I dan 76 orang yang mendapatkan remisi kategori II.
“Remisi kategori I pengurangan masa hukumannya antara 15 hari sampai 2 bulan. Namun tidak lansung bebas. Sementara Kategori II, pengurangan masa hukumannya juga 15 hari sampai 2 bulan. Tapi mereka langsung bebas karena masa hukumannya habis,”jelas Josua, Selasa (24/12/2019).
Josua memaparkan, 2.442 narapidana yang mendapatkan remisi kategori I, terdiri dari 487 orang yang mernerima remisi 15 hari. Lalu 1.663 orang yang menerima remisi 1 bulan. 234 orang yang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 58 orang yang menerima remisi sebanyak 2 bulan.
“Sementara yang dapat remisi kategori II, ada 14 orang yang menerima pengurangan selama 15, 55 orang yang menerima remisi 1 bulan 5 orang yang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 2 orang yang menerima remisi 2 bulan. Totalnya ada 76 orang dan mereka semua langsung bebas besok,”paparnya.
Para napi yang mendapatkan remisi tengah menjalani hukuman karena sejumlah perkara pidana. Sebanyak 2.143 orang di antaranya terlibat perkara kriminal umum. Sisanya merupakan napi yang terlibat perkara pidana khusus.
“Mereka terdiri dari 366 orang yang mendapat remisi sesuai PP 28 Tahun 2006 dan 9 orang memperoleh remisi sesuai PP 99 Tahun 2012,” jelas Josua.
Para napi yang mendapatkan remisi dinilai telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satu syarat telah dipenuhi adalah berkelakuan baik selama 6 bulan.
[AS]