Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam.amar putusannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan primair Pasal Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.
Dalam perkara ini majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan terdakwa. Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba.
Keterlibatan para terdakwa sebagai kurir sangat strategis bagi para bandar sabu sehingga majelis hakim berpendapat mereka diganjar setimpal dengan perbuatannya.
Vonis yang dijatuhkan hakim ketua Ahmad Sumardi sama dengan tuntutan JPU. Sebab pada persidangan beberapa pekan sebelumnya, Abdul Hakim Sorimuda Harahap terdakwa Sanjai Kumar dkk juga dituntut pidana penjara seumur hidup alias conform.
Di bagian lain, majelis hakim memutuskan agar mobil Xenia dan Avanza yang digunakan keempat terdakwa mengangkut narkotika tersebut dari Kota Pekanbaru ke Medan, dikembalikan kepada pemilik sesuai STNK. sebab kedua mobil yang dijadikan barang bukti (bb) tersebut bukan merupakan hasil kejahatan.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, JPU maupun penasihat hukum (ph) kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
"Pikir-pikirlah bang," kata Iskandar Lubis ketika dikonfirmasi usai persidangan.
Hal senada juga diungkapkan JPU Abdul Hakim Harahap. "Pikir-pikir bang. Sebab majelis hakim dalam putusannya menyatakan kedua mobil yang digunakan mengangkut terdakwa dan bb dari Pekanbaru dikembalikan kepada pemilik," tegasnya.
Mengutip dakwaan JPU, para terdakwa berangkat dari Dumai menuju Medan dengan menggunakan 2 mobil. Terdakwa Syafri dan M Suryadi menggunakan mobil Daihatsu Xenia. Sedangkan terdakwa Aulia Hadi Putra dan Zeni Rio Gultom menggunakan mobil rental Toyota Avanza. Para terdakwa mendapat uang operasional sebesar Rp60 juta.
Aparat Ditres Narkoba Poldasu lebih dulu mengamankan keempat terdakwa di Jalan Lintas Sumatera persisnya di Desa Perjuangan, Kelurahan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Selasa dini hari (12/3/2019) sekira pukul 00.30 WIB. Terdakwa Sanjai kemudian dibekuk seolah keempat terdakwa aman-aman saja tiba di Medan.
Sanjai Kumar dijanjikan Puyeng akan mendapatkan upah sebesar Rp16 juta bila berhasil membawa sabu seberat 15 kg ke Kota Binjai.