Popular Post

Total Pengunjung

Sewa Jasa Seks, Jessika Diganjar 6 Tahun 3 Bulan Penjara

Posted by On 22.13.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Terdakwa Miranda Jessika Natalia alias Ica alias Caca dalam kasus perdagangan wanita dihukum selama 6 tahun dan 3 bulan penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa yang merupakan muncikari ini juga di denda sebesar Rp 100 juta dan subsider 2 bulan.

Hukuman tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi saat dipersidangan yang beragendakan pembacaan putusan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Miranda Jessika Natalia selama 6 tahun dan 3 bulan," ucap Majelis Hakim.

Sebelumnya putusan yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi, SH, yang sebelumnya menuntut selama 8 tahun denda Rp 120 juta dan subsider 6 bulan.

Berdasarkan dakwaan JPU, ketika saksi Jhonedy E Sijabat petugas Polisi Polda Sumatera Utara bersama team mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang. Selanjutnya saksi Jhonedy E Sijabat melakukan ondercover buy dengan cara memesan perempuan dari terdakwa Miranda Jessika Natalia als Ica alias Caca (mucikari) melalui chattingan WhatsApp.

Kemudian saksi Jhonedy E Sijabat berkomunikasi dengan terdakwa Miranda Jessika Natalia als Ica alias Caca untuk memesan 2 orang perempuan untuk disewa jasa seksnya.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »