Hukuman tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi saat dipersidangan yang beragendakan pembacaan putusan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Miranda Jessika Natalia selama 6 tahun dan 3 bulan," ucap Majelis Hakim.
Sebelumnya putusan yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi, SH, yang sebelumnya menuntut selama 8 tahun denda Rp 120 juta dan subsider 6 bulan.
Berdasarkan dakwaan JPU, ketika saksi Jhonedy E Sijabat petugas Polisi Polda Sumatera Utara bersama team mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang. Selanjutnya saksi Jhonedy E Sijabat melakukan ondercover buy dengan cara memesan perempuan dari terdakwa Miranda Jessika Natalia als Ica alias Caca (mucikari) melalui chattingan WhatsApp.
Kemudian saksi Jhonedy E Sijabat berkomunikasi dengan terdakwa Miranda Jessika Natalia als Ica alias Caca untuk memesan 2 orang perempuan untuk disewa jasa seksnya.