Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Malalayang, Kompol Franky Manus mengatakan, tersangka ditangkap karena berusaha memperkosa temannya itu di kosnya di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
"Tersangka datang ke tempat kos korban dan mengajak korban untuk nonton film di bioskop," kata Franky didampingi Kanit Reskrim Polsek Malalayang, Ipda M. Pasaribu Manus
Namun, korban curiga dengan tersangka yang mengajaknya nonton, karena penampilan RR hanya bercelana pendek.
Kecurigaan korban akhirnya terbukti karena tiba-tiba tersangka mengambil pisau dan menodongkannya ke korban sambil mengancam akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauannya.
"Sambil menodongkan pisau, tersangka berusaha melucuti pakaian korban, namun korban melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri setelah menendang tersangka," kata Franky.
Korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Malalayang. Tim Lipan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan setelah mendapat informasi kalau tersangka pulang kampung ke rumah orangtuanya.
"Tersangka sudah kami amankan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 53 Juncto Pasal 258 KUHP dengan tindak pidana percobaan pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” terang Kapolsek.[oke]