Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, pihaknya bakal menyisir area rumah sakit (RS), sekolah dan perkantoran. "Kita sedang melakukan penindakan kepada setiap warga yang merokok di lokasi yang sudah dilarang. Termasuk, kantor-kantor pemerintahan di Kota Medan," ujarnya kepada wartawan akhir pekan ini.
Akan tetapi, sayangnya Rakhmat tak menyebutkan secara pasti kantor mana saja yang akan dirazia. "Kita akan melakukan penertiban juga di kantor-kantor pemerintahan. Pastinya dimana, nanti kita sampaikan," kata Rakhmat.
Ia menyebutkan, di dalam Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang KTR, diatur tempat yang dilarang merokok. Antara lain, fasilitas kesehatan seperti RS, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat/fasilitas umum, tempat bermain anak, dan tempat kerja.
"Pelaksanaannya diatur dalam Perwal Kota Medan No 35 tahun 2014. Jika kedapatan merokok, maka akan ditindak di tempat yang telah dilarang," cetus Rakhmat.
Rakhmat mengaku, pihaknya bersama instansi terkait sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi kepada warga.
"Pada Kamis (28/11/2019) kemarin kita telah melakukan penindakan di halaman parkir Mesjid Raya Al-Mashun Medan. Ada sejumlah warga yang diamankan dan dilakukan penindakan karena kedapatan merokok. Mereka langsung disidangkan di tempat itu, karena di lokasi telah disediakan perlengkapan persidangan termasuk hakim dari PN Medan, panitera, dan jaksa dari Kejari Medan," ungkap dia.
Setelah disidangkan, para pelanggar dipersilahkan untuk membayar denda sesuai yang tercantum dalam peraturan tersebut.
"Kita bukan melarang warga untuk merokok, mereka harus merokok di luar lokasi KTR demi menjaga ketertiban sekaligus melindungi kesehatan warga yang tidak merokok. Mari kita ciptakan Kota Medan Ini menjadi kota yang humanis, bukan egois," pungkasnya.