Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan total tersangka dalam kasus ini sebanyak tiga orang.
"Dua pelaku ditangkap secara baik-baik, sedangkan satu lainnya terpaksa ditembak karena tidak menghiraukan imbauan petugas," ujarnya kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (24/12/2019).
Dia memaparkan, pada tanggal 22 Desember 2019, sekitar pukul 23.00 WIB petugas Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengejaran terhadap pemasok narkoba tersebut di Jalan Lintas Lubuk Pakam.
Pemasok bernama Suhaimi ini diyakini menjadi pengendali narkoba yang dikuasai Iliyas Ishak Lubis dan Ibnu Fajar, yang sudah ditangkap sebelumnya.
Namun saat dikejar tersangka tidak mau berhenti, bahkan mencoba melarikan diri sehingga ditembak petugas. Kapolda menyebutnya sebagai tindakan tegas, tepat, keras dan terukur.
"Tersangka mencoba melarikan diri lalu diberi tembakan peringatan keudara sebanyak tiga kali, tetapi tidak dihiraukan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolda.
Setelah tertembak Suhaimi dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diberikan pertolongan medis. Namun saat masih di perjalanan menuju rumah sakit ia sudah meninggal dunia.
Adapun Ilyas Ishak Lubis ditangkap petugas pada tanggal 18 Desember 2019 pukul 10.10 WIB di Jalan Kapten Sumarsono, Medan. Dari tangannya petugas menyita barang bukti berupa satu tas ransel berisi sabu dengan berat sekitar lima kilogram. Sabu dibungkus dengan kemasan hijau teh China merek Guanyinwang.
Sedangkan Ibnu Fajar dicokok petugas pada tanggal 21 Desember 2019 pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jl. Kapten Sumarsono No. 42, Kecamatan Helvetia Timur, Kota Medan. Darinya petugas juga mendapati sebuah tas ransel berisi sabu seberat lima kilogram. Barang ini juga dikemas dengan bungkusan teh China merek Guanyinwang dan merek Qing Shan.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan, sabu yang disita tersebut diduga kuat hasil penyelundupan dari luar negeri dan polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
"Kemungkinan besar ini (10 kg sabu) akan diedarkan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru," ujarnya.
Bagi Kapolda, pengungkapan kasus ini menjadi sinyal buat setiap elemen masyarakat untuk menyatakan perang terhadap pelaku peredaran narkotika. Kepada seluruh sindikat, pengedar dan pengguna narkotika Kapolda tegaskan bahwa Polda Sumut akan selalu melakukan tindakan tegas kepada mereka.
Kedua tersangka kasus di atas akaj dikenakan Pasal114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Kapolda berharap aparat kejaksaan mengajukan tuntutan maksimum kepada para tersangka.