Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Konsep Kesepakatan Bersama Propemperda oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim; dan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, diwakili Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman. Penandatanganan berlangsung di dalam Rapat Paripurna Penetapan Propemperda di Gedung DPRD, Senin (23/12/2019).
Adapun 20 Propemperda tersebut terdiri dari 13 Ranperda berasal dari eksekutif (Pemko Medan). Sisanya 7 ranperda merupakan usulan atau inisiatif anggota DPRD Medan. Diharapkan Propemperda ini dapat menjadi acuan dan pedoman yang kuat untuk mewujudkan dan menata Kota Medan menjadi lebih baik lagi.
Dengan disepakatinya Propemperda tersebut, Sekda dalam sambutan tertulis Plt Wali Kota yang dibacakan menyampaikan nantinya Propemperda tersebut dapat dibahas secara bersama-sama. Terlebih Propemperda yang diajukan tersebut menjadi prioritas yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga memberi manfaat secara signifikan.
"Kami berharap Propemperda yang diajukan dan disepakati ini dapat dibahas secara bersama-sama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat melahirkan suatu Perda yang baik yang mencakup aspek kehidupan masyarakat," kata Sekda.
Oleh karenanya, Sekda mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dan mencurahkan pikiran untuk mewujudkan Propemperda tersebut. Sekda berharap, peraturan daerah yang ada menjadi acuan dan pedoman untuk dalam merencanakan serta menjalankan roda pemerintahan yang semakin baik demi mewujudkan pembangunan kota.
"Terima kasih atas perhatian semua pihak yang telah diberikan. Kita harus optimis bahwa apa yang kita rancang dan canangkan dapat membantu tugas dan tanggung jawab kita dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Medan. Dengan begitu, kita sama-sama dapat mewujudkan cita-cita Kota Medan menjadi kota multikultural yang berdaya saing, humanis, sejahtera dan religius," harapnya.
[AS]