Popular Post

Total Pengunjung

Meninggal dan Celaka Saat Bertugas, 57 Pengawas Pemilu dapat Santunan

Posted by On 20.26.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Sebnayak 57 orang pengawas pemilihan umum yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja pada saat melaksanakan tugas pada pemilihan umum tahun 2019 mendapat santunan.

57 orang ini terdiri dari pengawas kecamatan, pengawas desa/kelurahan dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) serta staf sekretariat. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan santunan sebelum perayaan Natal 2019.

Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Jemris Fointuna, Jumat (20/12/2019) mengakui kalau 57 orang penerima santunan ini tersebar di 15 kabupaten di provinsi NTT. Korban meninggal dunia tiga orang yakni Kabupaten Belu satu orang, Kabupaten Manggarai satu orang dan Kabupaten Sumba Barat satu orang.

"Korban luka berat sebanyak tujuh orang dan korban luka sedang sebanyak 47 orang," ujar Jemris Fointuna.

Para penerima santunan tersebar di Kabupaten Belu tujuh orang, Kabupaten Malaka satu orang, Kabupaten Kupang enam orang, Kabupaten Ngada empat orang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) 13 orang.

Kabupaten Sabu Raijua dua orang, Kabupaten Alor tiga orang, Kabupaten Ende dua orang, Kabupaten Rote Ndao dua orang, Kabupaten Sikka enam orang.

Selanjutnya, Kabupaten Nagekeo dua orang, Kabupaten Manggarai enam orang, Kabupaten SumbaTimur satu orang, Kabupaten Sumba Tengah satu orang dan Kabupaten Sumba Barat satu orang.

Besar santunan yang akan diterima, korban meninggal dunia Rp 36.000.000, korban luka berat Rp 16.500.000 dan korban luka sedang Rp 8.250.000. Penyerahan santunan bagi korban atau ahli waris yang meninggal akan dilaksanakan sebelum perayaan Natal tahun 2019.

"Rencananya pada tanggal 21 atau 22 Desember 2019 di setiap kabupaten. Penyerahan santunan baru bisa terlaksana karena masih dilakukan klarifikasi dan verifikasi data dilapangan," tandas Jemris Fointuna.
Pilkada Medan 2020, Bawaslu Medan Terima 308 Berkas Pendaftaran
Panwascam

Posted by On 05.07.00 with No comments

digtara.com | MEDAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, telah menerima sebanyak 308 berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).  Para kandidat yang mendaftar akan diseleksi untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) Kota Medan tahun depan.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap. Menurutnya 308 orang pendaftar itu terdiri dari 260 orang laki-laki dan 48 orang pendaftar perempuan.

“Saat ini kita sedang melakukan verifikasi atas berkas pendaftaran tersebut,”kata Payung, Kamis (5/12/2019).

Payung menuturkan, setelah penutupan berkas pendaftaran pada 3 Desember kemarin, pihaknya mempunyai waktu hingga 12 Desember 2019 untuk verifikasi berkas administrasi. Nantinya para peserta dapat melihat langsung nama-nama mereka yang lulus seleksi di kantor Bawaslu Medan, di kantor kecamatan maupun di media cetak dan online.

“Setelah lulus verifikasi administrasi, dilanjutkan pelaksanaan ujian CAT atau ujian secara online yang materi langsung dari Bawaslu RI. Pelaksanaan ujian nantinya dilaksanakan mulai 13 hingga 16 Desember 2019 mendatang tersebut hasilnya sudah bisa diketahui pada hari itu juga oleh para peserta,”tukasnya.

Disebutkan, ujian secara online ini merupakan yang pertama dilaksanakan setelah pelaksanan pemilu legislatif dan pemilu presiden lalu. Sehingga hasil rekrutan adalah murni, ini sekaligus menepis adanya tudingan bahwa proses perekrutan Panwascam adalah titipan.

“Setelah melewati seleksi administrasi dan ujian secara online tahap berikutnya adalah wawancara. Kemudian penetapan 63 orang untuk bertugas di Kecamatan, dimana setiap kecamatan ada tiga orang Panwascam,”tukasnya.

Masih menurutnya, dalam seleksi administrasi pihak Bawaslu juga berkordinasi dengan instansi terkait. Seperti Disdukcapil dan Disdik Kota serta Kopertis dalam membuktikan identitas maupun status pendidikan.

Dari hasil proses seleksi yang telah berjalan ada sejumlah berkas yang langsung dinyatakan gugur, ini disebabkan saat pendaftaran usianya masih dibawah 25 tahun dan bukan warga yang berdomisili di Medan sesuai dengan KK dan KTP yang dilampirkan.

[AS]