Popular Post

Total Pengunjung

PDIP Umumkan 44 Nama Balon Kepala Daerah Saat Rakernas

Posted by On 18.05.00 with No comments

digtara.com | JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) akan mengumumkan sekira 44 nama bakal calon kepala daerah yang akan mereka usung di Pilkada serentak tahun 2020 mendatang. Pengumuman rencananya akan dilaksanakan saat gelaran HUT ke-47 PDIP sekaligus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada bulan depan.

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, di Jakarta pada Sabtu 21 Desember 2019.

Saat ini, kata Hasto, masih dilakukan pembahasan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto.

"Kita sedang membahas, beberapa rapat DPP akan dilakukan. Di mana, kami targetkan awal Januari itu sudah ada beberapa daerah yang sudah diputuskan. Menurut informasi ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto, itu sekitar 44, tapi tentu saja kita melihat menunggu momentum," kata seperti dilansir Okezone.

Dalam Rakernas nanti, lanjut dia, pihaknya akan melakukan langkah konsolidasi ideologi, organisasi, politik, dan kader. Nantinya, hal itu akan diterjemahkan dalam program dan seluruh sumber dayanya, untuk memperkuat jalan kemajuan Indonesia dan merancang haluan negara.

"Haluan negara juga mengandung roadmap bagaimana Indonesia berdikari. Khususnya di bidang pangan, obat-obatan, energi ramah lingkungan. Serta mampu mendayagunakan seluruh kekayaan flora-fauna dalam keseimbangan dengan lingkungan hidup agar tetap asri dan sehat bagi kehidupan,"kata Hasto.

Sebagai informasi, rakerna PDIP akan digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Rakernas akan berlangsung antara 10-12 Januari 2020.

Rakernas rencanany akan dihadiri sekira 4.731 orang peserta. Terdiri dari pengurus partai dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Lalu anggota DPR dan DPRD PDIP dari seluruh Indonesia, dan para kepala daerah dari PDIP.

[AS]
MK: Mantan Napi Harus Tunggu 5 Tahun untuk Maju di Pilkada

Posted by On 20.44.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Bagi seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang jika ingin mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 dibacakan pada Rabu (11/12) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Berdasarkan situs resmi MK, mkri.id, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka 65 waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo, Mahkamah menilai calon kepala daerah yang pernah menjalani pidana, namun tidak diberi waktu yang cukup untuk beradaptasi dan membuktikan diri dalam masyarakat ternyata terjebak kembali dalam perilaku tidak terpuji.

Tidak sedikit mereka mengulang kembali tindak pidana yang sama, dalam hal ini tindak pidana korupsi. Hal ini berakibat makin jauh dari tujuan menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur dan berintegritas.

Suhartoyo melanjutkan, sepanjang berkenaan dengan syarat menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada, ternyata terdapat dua kepentingan konstitusional yang keduanya berkait langsung dengan kebutuhan untuk membangun demokrasi yang sehat.

Dua kepentingan tersebut, yaitu kepentingan orang-perseorangan warga negara yang hak konstitusionalnya untuk dipilih dalam suatu jabatan publik dijamin oleh Konstitusi, dan kepentingan masyarakat secara kolektif untuk mendapatkan calon pemimpin yang berintegritas yang diharapkan mampu menjamin pemenuhan hak konstitusionalnya atas pelayanan publik yang baik serta kesejahteraan, sebagaimana dijanjikan oleh demokrasi dan dilindungi oleh Konstitusi.

“Dengan demikian, Mahkamah dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama bertolak dari gagasan perlindungan hak konstitusional, yaitu apakah Mahkamah akan mengutamakan pemenuhan hak konstitusional perseorangan warga negara atau pemenuhan hak konstitusional masyarakat secara kolektif,” ucap Suhartoyo.

“Dalam hal ini, Mahkamah memilih yang disebutkan terakhir. Sebab, hakikat demokrasi sesungguhnya tidaklah semata-mata terletak pada pemenuhan kondisi siapa yang memeroleh suara terbanyak rakyat dialah yang berhak memerintah, melainkan lebih pada tujuan akhir yang hendak diwujudkan yaitu hadirnya pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sehingga memungkinkan hadirnya kesejahteraan,” sambungnya.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa dalam proses berdemokrasi, sebelum mendahulukan sosok yang dipilih rakyat melalui suara terbanyak, secara inheren, terdapat esensi penting yang terlebih dahulu harus diselesaikan terkait kualifikasi sosok yang berkompetensi.

“Dalam konteks inilah rule of law berperan penting dalam mencegah demokrasi agar tidak bertumbuh menjadi mobocracy atau ochlocracy, sebagaimana sejak masa Yunani Purba telah dikhawatirkan, di antaranya oleh Polybius,” tegasnya.

Terkait dalil para Pemohon mengenai masa tunggu, Mahkamah tetap berpegang pada pertimbangan hukum Nomor 4/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut, Mahkamah berpendapat masa tunggu haruslah diberlakukan kembali terhadap mantan narapidana yang akan mengajukan diri sebagai calon kepala daerah.

“Menimbang, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, konstitusionalitas norma yang mengatur persyaratan calon kepala daerah sepanjang berkenaan dengan mantan narapidana harus didasarkan pada putusan a quo dan karenanya permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” Suhartoyo menerangkan.
Perindo Uji Kelayakan Tiga Bakal Calon Kepala Daerah di Sumut

Posted by On 06.00.00 with No comments

digtara.com | MEDAN – Sebanyak tiga orang bakal calon kepala daerah di Sumatera Utara, mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Perindo Sumatera Utara, Rabu (11/12/2019).

Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan di Kantor DPW Perindo Sumut, Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Medan.

Ketiga bakal calon kepala daerah tersebut adalah Mayjen TNI (Purn) Christian Zebua, Nursianah Surbaki, serta pasangan Lakhomizaro Zebua dan Sowa A Laoli.

Mayjen TNI (Purn) Christian Zebua yang merupakan mantan Panglima Kodam XVII/Cenderawasih itu maju untuk Pilkada Kabupaten Nias. Sementara Nursianah, maju untuk Pilkada Kabupaten Karo.

Sedangkan pasagan Lakhomizaro Zebua dan Sowa A Laoli, merupakan pasangan petahana di Kota Gunung Sitoli. Keduanya kembali maju berpasangan periode kedua ini.

Ketua DPW Partai Perindo Sumatera Utara, Rudi Zulham Hasibuan menyebutkan, tiga bakal calon kepala daerah yang mereka uji kelayakan dan kepatutannya hari ini, merupakan bagian dari rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap lebih dari 70 bakal calon yang mereka uji untuk 14 wilayah yang melaksanakan PIlkada di Sumut pada tahun 2020 mendatang.

“Kita sangat bersyukur bahwa banyak sekali bakal calon yang berminat mendapatkan rekomendasi dan siap bekerjasama dengan kita untuk membesarkan daerah-daerah mereka,”sebut Rudi Zulham.

Rudi mengaku, hasil dari uji kelayakan dan kepatutan yang mereka laksanakan ini, kemudian akan dibahas secara internal untuk kemudian nantinya dijadikan rekomendasi kepada pengurus pusat (DPP) Perindo dalam memutuskan dukungan di pilkada 2020 mendatang.

“Segera akan kita bahas dan kita sampaikan ke DPP untuk kemudian diputuskan,”tandasnya.

[AS]
14 Balon Walikota dan Wakil Walikota Adu Misi Visi Dihadapan Kader
Gerindra

Posted by On 00.58.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Jelang Pilkada Medan 2020, sebanyak 14 bakal calon atau balon wali kota dan wakil wali kota menyampaikan visi misi di hadapan kader dan simpatisan Partai Gerindra, di Hotel Madani, Medan, Minggu (1/12/2019).

“Semuanya konfirmasi hadir,” ujar Ketua DPC Partai Gerindra Medan, Bobby O Zulkarnain.

Bobby menyebut setiap kandidat diberikan waktu masing-masing 15 menit untuk menyampaikan visi misi di hadapan kader dan simpatisan yang hadir.

“Setelah penyampaian visi misi, diberikan waktu 5 menit untuk tanya jawab dengan audiens,” ungkapnya.

Pantauan di lokasi, sejumlah kandidat sudah berdatangan mulai dari Hamdan Simbolon, Sakhyan Asmara, Ihwan Ritonga, Maruli Siahaan, Kolonel Datuk Syaiful Azhar dan lain sebagainya.

Juru bicara Prabowo Subianto dan juga stafsus Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak belum terlihat hadir.

Berikut 14 nama bakal calon yang mendaftar ke DPC Partai Gerindra Medan

1. Kolonel Datok Syaiful Azhar (Balon Wali Kota)
2. Ihwan Ritonga (Balon Wali Kota)
3. Nezar Djoeli (Balon Wakil Wali Kota)
4. Indra Junjungan (Balon Wali Kota)
5. Rusdi Sinuraya (Balon Wakil Wali Kota)
6. Dahnil Anzar Simanjuntak (Balon Wali Kota)
7. Maruli Siahaan (Balon Wali Kota)
8. Suryani Paskah Naiborhu (Balon Wakil Wali Kota)
9. Akhyar Nasution (Balon Wali Kota)
10. Zainul Arifin (Balon Wali Kota)
11. Sahyan Asmara (Balon Wali Kota)
12. Putrama Al Khairi (Balon Wakil Wakil Wali Kota)
13. Abdul Manan (Balon Wali Kota)
14. Hamdan Simbolon (Balon Wakil Wali Kota)[medanbisnis]
Pilkada Serentak 2020, Perindo Uji Kelayakan 77 Bakal Calon Kepala
Daerah di Sumut

Posted by On 04.52.00 with No comments

digtara.com | MEDAN – Sebanyak 77 orang bakal calon (balon) kepala daerah telah mendaftar untuk mendapatkan dukungan dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), di Pilkada Serentak tahun 2020 di 14 daerah di wilayah Sumatera Utara.

Setelah mendaftar, para balon kepala daerah itu akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Uji kelayakan dan kepatutan itu dijadwalkan akan digelar 25 November-10 Desember 2019 mendatang.

Ketua DPW Perindo Sumatera Utara, Rudi Zulham Hasibuan mengatakan, uji kelayakan ini dilakukan guna memastikan bakal calon yang mendaftar, layak untuk diusung. Memiliki visi dan misi yang jelas, berintegritas dan paham dengan tata kelola pemerintahan. Serta memiliki kemampuan finansial yang baik untuk bertarung di Pilkada.

 
KOMITMEN MEMBESARKAN PERINDO

“Yang paling penting juga, bagaimana para bakal calon kepala daerah ini akan ikut membesarkan Partai Perindo di daerahnya, jika terpilih sebagai kepala daerah,”sebut Rudi saat menggelar silaturahmi dialogis bertajuk “Kamis Optimis Bersama Jurnalis”, yang digelar di Kantor DPW Partai Perindo Sumut, Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Medan, Kamis (21/11/2019).

Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Wilayah Perindo Sumut, Donna Yulietta Siagian dan jajaran Wakil Ketua Perindo Sumut diantaranya, Iskandar, Budianta Tarigan dan Rosmauli Gultom.

Pada uji kelayakan dan kepatutan ini, para balon kepala daerah akan dimnta membuat makalah terkait visi dan misi mereka. Makalah yang disampaikan itu nantinya akan diuji oleh panelis yang berasal dari internal dan eksternal Partai Perindo.

 

PANELIS

Panelis internal terdiri pengurus DPW Partai Perindo, sedangkan panelis eksternal adalah para akademisi yang dianggap memiliki pengalaman yang mumpuni.

“Kita siapkan panelis eksternal ada Dr. Budiman N.P.D. Sinaga, SH, MH. Lalu Drs. Charles M.Sianturi, MSBA dan Dadang Dermawan Pasaribu,M.Si,”jelas Rudi.

Hasil dari uji kelayakan dan kepatutan itu diperkirakan akan rampung pertengahan Desember 2019 mendatang. Hasil uji kelayakan dan kepatutan itu akan dijadikan dasar untuk merekomendasikan nama-nama bakal calon kepala daerah yang akan diusung kepada Pengurus Pusat Perindo di Jakarta.

“Nanti DPP yang akan memutuskan siapa yang akan mendapatkan dukungan secara sah. Kewenangan kita merekomendasikan saja,”tukas Rudi.

 
ANIMO BAKAL CALON YANG TINGGI

Rudi menuturkan, pihaknya sangat gembira atas tingginya animo para balon kepala daerah di Sumut untuk mendapatkan dukungan dari Partai Perindo.

"Secara nasional Perindo Sumut tercatat paling banyak menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah," kata Rudi Zulham.

Diungkapkannya, para balon kepala daerah juga meminta dukungan Partai Perindo meskipun di daerah terkait Partai Perindo tidak memiliki kursi di legislatif setempat.

"Contoh untuk Nias Utara. Calon yang didukung oleh PAN memiliki lima unit kursi DPRD juga memohon agar didukung Partai Perindo pada Pilkada serentak 2020,"tukasnya.

[AS]
KPU Sumut Minta Pilkada Disosialisasikan Lewat Kegiatan Adat

Posted by On 01.15.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - KPU Provinsi Sumatera Utara akan mengarahkan KPU kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2020 untuk memperbanyak kegiatan-kegiatan sosialisasi yang memanfaatkan kearifan lokal.

Herdensi Adnin, Ketua KPU Sumut, mengatakan selama ini kekurangan sosialisasi yang masih ada adalah pada aspek konsep.

"KPU kabupaten/kota perlu memperbanyak konsep-konsep sosialisasi yang memanfaatkan kearifan lokal," ujarnya, Rabu (20/11/2019).

Dia paparkan, sosialisasi tahapan pilkada tidak harus selalu dilakukan melalui forum-forum pertemuan seperti yang selama ini lebih banyak digelar. "Saya kira kegiatan-kegiatan seperti itu sudah konvensional," imbuhnya.

Namun bagaimana memanfaatkan keragaman etnik di suatu daerah untuk menyosialisasikan tahapan pilkada. Seperti melalui pertunjukan-pertunjukan seni budaya, atau kegiatan adat lain seperti pesta panen raya dan sebagainya.

Ini akan memancing masyarakat hadir karena menjadi daya tarik bagi mereka untuk melihat, menyaksikan dan akhirnya mendapatkan informasi mengenai tahapan pilkada. Misalnya Kota Medan, dapat memanfaatkan tari Melayu, Serampang Dua Belas, untuk menyosialisasikan tahapan pilkada.

Atau di wilayah-wilayah pesisir, dapat memanfaatkan acara pesta laut. Kegiatan-kegiatan dengan konsep seperti itu perlu didorong dengan pembiayaan yang efisien.

Sejauh ini KPU kabupaten/kota, khususnya 23 daerah di Sumut yang akan menggelar Pilkada 2020, dia lihat belum ada yang melirik ide sosialisasi seperti itu. Kalaupun sudah ada, dia yakin pelaksanaannya belum maksimal.

KPU Sumut sendiri akan mengarahkan KPU kabupaten/kota untuk menyerap konsep tersebut dalam forum rapat pimpinan pada 3-4 Desember 2019. Yang mana selain membahas rencana kerja 2020, KPU Sumut juga akan membicarakan persiapan pilkada serentak 2020, termasuk program sosialisasi.

Lebih jauh dia katakan, partisipasi pemilih merupakan masalah penting dalam pelaksanaan pilkada. Partisipasi pemilih juga dapat menjadi legitimasi politik bagi pasangan kepala daerah yang terpilih.

Untuk itu, KPU kabupaten/kota harus melakukan upaya ekstra agar tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2020 lebih baik lagi dari Pemilu 2019 di daerahnya masing-masing.

Seperti dengan menyosialisasikan jadwal dan tahapan Pilkada 2020 kepada seluruh elemen masyarakat. Sosialisasi tersebut harus dilakukan lintas sektoral dan lintas demografi (usia), termasuk kepada para penyandang disabilitas.

Masyarakat yang mendapatkan informasi dia pastikan akan lebih banyak menggunakan hak pilihnya ketimbang mereka yang tidak terinformasi. Karena itu, informasi tahapan pilkada harus sampai ke masyarakat.

"Partisipasi pemilih pada saat hari H hanya menjadi dampak ikutan dari informasi yang diterima oleh masyarakat," ujar Herdensi.