Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan menyita barang bukti satu set alat kocokan dadu lengkap dengan bolanya, Uang sebanyak Rp.4.600.000 (Hasil judi tembak ikan berdasarkan catatan pada notes), tiga Lembar catatan biaya pengeluaran untuk penjaga portal, tiga buah STNK sepeda motor hasil gadai, satu buah BPKB sepeda motor hasil gadai.
Dan, delapan buah kunci sepeda motor, satu doz kartu Joker, satu buah buku catatan gadai-menggadai sepeda motor, STNK, BPKB & HP, satu buah kursi kerajaan utk master/raja pada permainan judi dadu, satu buah kotak tempat uang tong, tiga unit sepeda motor hasil gadai pemain judi yang kalah dan satu buah bong.
Selain itu petugas mengamankan 4 orang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 wanita. Sedangkan sang pengelola, MT gagal ditangkap karena berhasil melarikan diri.
Infromasi dilapangan menyebutkan, penggerebekan yang berakhir hingga pukul 22.30 WIB ini langsung dikomandoi Satuan Sabhara Polrestabes Medan bersama unsur Polsek Delitua, POM TNI AD beserta personel lainnya.
Kapolsek Delitua, AKP Doly Nelson Nainggolan, membenarkan melakukan penggerebakan dan kini masih dalam proses pemeriksaan.