Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas kasus ini lengkap atau P21.
Senin (16/12/2019), penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota melimpahkan berkas kasus ini termasuk menyerahkan tersangka, Dewi Regina Ano (24) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH dikantornya, Senin (16/12/2019) mengakui kalau proses selanjutnya dilakukan kejaksaan. "Kita sudah tangani kasus ini sejak awal September 2019 lalu dan setelah tiga bulan berkas ini dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan jadi kita limpahkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Saat dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka didampingi penasehat hukumnya, Ester Mantoan, SH dan siap disidangkan. Tersangka pembunuhan bayi kembarnya, Dewi Regina Ano (24) mengikuti reka ulang kasus ini, Jumat (11/10/2019) lalu di Mapolres Kupang Kota.
Reka ulang juga dihadiri ayah tersangka, Imanuel Ano dan suami tersangka, Obir Masus serta sejumlah saksi. Tersangka beraksi mulai dari kedatangan suaminya di rumah untuk makan siang.
Usai makan siang, tersangka Dewi Regina Ano, suaminya Obir Masus dan anak kembar mereka masih sempat tidur sambil menonton acara televisi.
Selanjutnya Obir Masus dan adiknya Yoris kembali ke tempat kerja di belakang rumah mereka.
Pasca Obir Masus pergi, tersangka mengajak kedua anak kembarnya Angga dan Angkri Masus berbelanja ke kios di depan rumah.
Dewi dan kedua anak nya kemudian tidur dan Dewi pun menutup pintu kamar tidurnya. Ia juga ikut berbaring sambil pikirannya menerawang kemana-mana. Kemudian tersangka duduk merenungkan semua kisah hidup nya dan perbuatan suami serta kerabat suaminya yang sudah lama putus komunikasi dengan tersangka.
Timbul niat tersangka menghabisi kedua anaknya dan ia pun berkeinginan bunuh diri. Tersangka kemudian mengambil parang panjang dari sisi jendela kemudian mulai menebas satu per satu anak kembar nya yang sedang tidur pulas.
Kedua anak kembar tersangka tak berkutik dan tewas seketika. Masih dalam posisi berdiri, tersangka mencoba menikam diri nya dengan parang pada bagian leher dan perut. Karena mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah, tersangka pun lemas dan jatuh pingsan disisi mayat kedua anaknya hingga ditemukan oleh Obir Masus.
Seluruh adegan dilakonkan tersangka dengan tenang. Sesekali tersangka sesenggukan menangisi nasib dan perbuatannya.
Dewi Regina Ano (24), tega menghabisi kedua anak kembarnya masing-masing Angga Masus dan Angki Masus karena mengalami stres berat akibat KDRT yang dialaminya dan merasa tidak disukai oleh keluarga suaminya, Obir Masus (32).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.