"Tersangka Yosep Bouk juga meresahkan karena banyak beraksi disejumlah lokasi di Kota Kupang," ujar Waka Polres Kupang Kota, Kompol I Nyoman Budi Artawan, SH SIk MM didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi,SH MH di Mapolres Kupang Kota, Senin (16/12/2019).
Tersangka Yosep Bouk yang juga seorang sopir tercatat sudah tiga kali mencuri dengan kekerasan. "Bahwa tersangka Yosep Bouk sudah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan/jambret berulangkali," ujar mantan Waka Polres Sumba Barat Polda NTT ini.
Pada bulan Mei 2019 lalu tersangka Yosep Bouk melakukan jambret satu unit hanphone milik seorang wanita yang belum diketahui identitas di belakang kantor gedung keuangan Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Pada pertengahan tahun 2019, tersangka Yosep Bouk melakukan jambret satu unit handphone merk Xiomi warna Silver dari seorang wanita yang belum diketahui identitas yang dilakukan tersangka di belakang SMP Negeri 5
Kupang Jalan Frans Seda kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Terakhir pada 7 Desember 2019, ia mengambil paksa satu unit handphone merk samsung A10 warna hitam milik korban Masniati alias Masni di depan Tk. Aisyah di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
"Hasil penjualan barang curian dipakai tersangka untuk biaya hidup dan makan minum padahal tersangka Yosep Bouk sudah mendapat gaji Rp 5 juta setiap bulan dari pekerjaannya sebagai sopir," tambah Waka Polres Kupang Kota.
Tersangka Yosep Bouk berupaya kabur dan melawan petugas saat diamankan akhir pekan lalu sehingga polisi pun menembak salah satu kaki nya dan sempat dirawat di rmah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Dalam melaksanakan aksinya, tersangka mengaku beraksi sendiri dan hasil curian pun dipakai sendiri.