Dua tersangka masing-masing Yosep Bouk, warga Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima dan Aldy Tobe, warga Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Keduanya diamankan secara berbeda akhir pekan lalu dan Senin (16/12/2019).
Waka Polres Kupang Kota, Kompol I Nyoman Budi Artawan, SH SIk MM didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH dan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana, SH di Mapolres Kupang Kota, Senin (16/12/2019) menjelaskan mengenai kasus pencurian dengan kekerasan/jambret handphone samsung A10 milik korban Masniati.
Sabtu (7/12/2019) sekitar pukul 11.30 wita di depan TK Aisyah Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, korban Masniati alias Masni berjalan kaki seorang diri sambil menggunakan handphone.
Kemudian tersangka Yosep Bouk datang dari arah belakang korban dengan mengenderai SPM Honda CBR warna hitam rangka warna merah langsung menghampiri korban dari samping kanan korban lalu merampas handphone milik korban dengan tangan kiri.
Tersangka melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian menuju Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. Tersangka mendatangi tempat service handphone di Toko Dutalia Kelurahan Oesapa dan tersangka meminta tukang service untuk mereset hpkorban agar dapat digunakan oleh tersangka Yosep Bouk.
Polisi juga mengamankan satu unit Handphone merk samsung Seri A10 warna hitam milik korban Masni. satu unit Handphone merek Vivo warna hitam (hp yang dibeli oleh tersangka dari hasil penjualan hp milik korban yang laku dijual).
Diamankan pula satu unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam rangka merah Nomor Polisi DH 4631 KF yang terpasang pada bagian depan sedangkan pada bagian belakang sepeda motor tanpa menggunakan nomor polisi yang digunakan oleh tersangka Yosep Bouk saat melakukan aksi curas/jambret.
Kedua tersangka kini diamankan di Sel Mapolres Kupang Kota. Tersangka Yosep Bouk dijerat dengan pasal 363 KUHP dan tersangka Aldy Tobe selaku penadah dijerat pasal 480 KUHP.