Popular Post

Total Pengunjung

Akhirnya, Polisi Bekuk Ayah Tiri yang Cabuli Anaknya Masih Ingusan

Posted by On 20.08.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Aparat keamanan Sat Reskrim Polres Kupang menangkap dan membekuk Oscar, ayah tiri yang mencabuli anak tirinya. Oscar diamankan di kediamannya, Selasa (24/12/2019) pagi dan tidak melakukan perlawanan.

"Kita amankan dirumahnya dan kita langsung giring ke Mapolres Kupang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo, SH dikantornya, Selasa (24/12/2019).

Oscar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Kupang sejak selasa (24/12/2019).
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76D jo pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Keterangan korban kejadian sudah dilakukan tiga kali sejak Agustus, Oktober dan terakhir 22 Desember 2019," ujarnya.

Saat diperiksa penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang, tersangka Oscar mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf. Bunga, bocah usia sembilan tahun, warga Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban percabulan Oscar (35) yang juga ayah tiri korban.

Ibu kandung korban dan Oscar belum menikah secara sah namun sudah tinggal serumah. Korban sendiri merupakan siswa kelas III sekolah dasar.

Aksi percabulan ayah tiri terhadap anak tiri ini terungkap pada Minggu (22/12/2019) petang sekitar pukul 15.00 wita di rumah korban di Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.

Saat itu ibu kandung korban, Maria tidak dirumah karena memenuhi undangan pesta wisuda di rumah tetangga. Ketika pulang ke rumah, ibu korban mendapati rumah sepi dan pintu rumah dalam keadaan terkunci.

Ibu korban kemudian memutar ke samping rumah dan masuk lewat pintu belakang yang kebetulan tidak terkunci. Ibu korban kaget dan terkejut melihat suaminya dalam keadaan telanjang dan berbaring disamping korban yang juga dalam keadaan telanjang dan hanya menggunakan baju bagian atas.

Saat itu ibu korban langsung marah dan menginterogasi pelaku dan korban. Pelaku yang kaget dengan kehadiran istrinya yang juga ibu kandung korban langsung memakai pakaian dan meminta maaf.

Kepada Maria, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf. Ibu korban makin kaget mendapat pengakuan dari anak gadisnya yang masih bocah kalau ia sudah beberapa kali dicabuli pelaku.

Korban menceritakan kalau ia pertama kali dicabuli pada bulan Agustus, Oktober dan terakhir pada tanggal 22 Desember 2019. Pelaku mencabuli korban dikamar saat ibu korban tidak ada dirumah dan rumah dalam keadaan sepi.

Setiap kali usai mencabuli korban, pelaku selalu berpesan agar korban tidak menceritakan aksi pelaku kepada ibu korban maupun kepada orang lain. Ia juga beberapa kali mengiming-imingi korban dengan uang sehingga korban pun mendiamkan aksi percabulan yang sudah lama dialaminya.

Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Kupang pasca kejadian ini. Korban sudah menjalani visum di rumah sakit umum Naibonat Kabupaten Kupang.
Ayah Tiri Cabuli Anaknya yang Masih Ingusan

Posted by On 22.07.00 with No comments

Digtara.com | KUPANG - Bunga, bocah usia sembilan tahun yang tinggal di Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban percabulan Oscar (35) yang juga ayah tiri korban.

Ibu kandung korban dan Oscar belum menikah secara sah namun sudah tinggal serumah. Korban sendiri merupakan siswa kelas III sekolah dasar.

Aksi percabulan ayah tiri terhadap anak tiri ini terungkap pada Minggu (22/12/2019) petang sekitar pukul 15.00 wita di rumah korban di Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.

Saat itu ibu kandung korban, Maria tidak dirumah karena memenuhi undangan pesta wisuda di rumah tetangga. Ketika pulang ke rumah, ibu korban mendapati rumah sepi dan pintu rumah dalam keadaan terkunci.

Ibu korban kemudian memutar ke samping rumah dan masuk lewat pintu belakang yang kebetulan tidak terkunci. Ibu korban kaget dan terkejut melihat suaminya dalam keadaan telanjang dan berbaring disamping korban yang juga dalam keadaan telanjang dan hanya menggunakan baju bagian atas.

Saat itu ibu korban langsung marah dan menginterogasi pelaku dan korban. Pelaku yang kaget dengan kehadiran istrinya yang juga ibu kandung korban langsung memakai pakaian dan meminta maaf.

Kepada Maria, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf. Ibu korban makin kaget mendapat pengakuan dari anak gadisnya yang masih bocah kalau ia sudah beberapa kali dicabuli pelaku.

Korban menceritakan kalau ia pertama kali dicabuli pada bulan Agustus, Oktober dan terakhir pada tanggal 22 Desember 2019. Pelaku mencabuli korban dikamar saat ibu korban tidak ada dirumah dan rumah dalam keadaan sepi.

Setiap kali usai mencabuli korban, pelaku selalu berpesan agar korban tidak menceritakan aksi pelaku kepada ibu korban maupun kepada orang lain. Ia juga beberapa kali mengiming-imingi korban dengan uang sehingga korban pun mendiamkan aksi percabulan yang sudah lama dialaminya.

Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Kupang pasca kejadian ini.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sat reskrim Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo, SH dikantornya, Senin (23/12/2019) mengakui kalau korban sudah menjalani visum di rumah sakit umum Naibonat Kabupaten Kupang.

"Kita (penyidik unit PPA Sat Reskrim) langsung periksa korban dan beberapa saksi termasuk ibu korban," tandasnya.

Polisi masih mencari pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bapak Bejat! 'Gagahi' Anak Kandungnya yang Masih SD Selama 2 Tahun

Posted by On 02.10.00 with No comments

digtara.com | MURATARA – Seorang bapak bejat dan ayah kandung Sp (34) terhadap anaknya berakhir sudah setelah Tim Polsek Muara Rupit Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil meringkusnya, Kamis (28/11/2019). Tersangka tega menyetubuhi anaknya yang masih berusia 13 tahun selama 2 tahun terakhir.

Kapolres Muratara, AKBP Adi Witanto melalui Kapolsek Rupit, AKP Bakri Redi, membenarkan penangkapan tersangka Sp. Sp ditangkap di pondoknya di Talang Unggar, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

“Tersangka berhasil kita tangkap setelah berdasarkan dari istrinya bahwa Sp menyetubuhi anak kandungnya sendiri berulang kali. Saat ini terduga masih menjalani penyidikan," kata AKP Bakri Redi.

Dari tersangka Sp, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban saat disetubuhi.

Selain itu, polisi menyita sebilah pisau dan dua pucuk senjata api rakitan jenis kecepek.

"Pisau dan kecepek ini masih kita dalami, apakah digunakan untuk mengancam atau tidak," katanya.

Sementara itu, saat diinterogasi petugas, terduga Sp mengakui dan menyesali semua perbuatannya.

"Iya, saya akui benar, saya menyesal," ujar Sp di hadapan petugas.

Diketahui korban merupakan anak kandungnya sendiri tersebut masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar. Saat ditanya berapa kali menyetubuhi anak kandungnya itu, Sp mengaku lupa karena sudah sering.

Ia melakukan perbuatan bejatnya sejak korban berusia 11 tahun atau kelas 4 SD hingga sekarang berusia 13 tahun atau kelas 6 SD.
Siap-siap ! Ayah Pemerkosa Anak Kandungnya Segera Disidangkan

Posted by On 20.39.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Elvis (41) pria asal Baun Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tersangka yang mencabuli anak kandung nya sendiri siap disidangkan.

Jumat (29/11/2019), penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.

"Pelimpahan berkas kasus ini setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas nya P21," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson Led Libranos Amalo, SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo, SH dikantornya, Jumat (29/11/2019).

Selain melimpahkan berkas perkara, polisi juga melimpahkan tersangka dan barang bukti. "Berkas sudah P21 dan siap disidangkan," tambahnya.

Tersangka dalam aksinya tidak hanya satu kali, tetapi berulang kali mencabuli dan berhubungan badan dengan sang anak. Pelaku berdalih kalau ia melakukan semua perbuatannya karena pengaruh alkohol akibat mabuk minuman keras (miras).

Kasus percabulan dan kekerasan seksual dalam rumah tangga ini dilakukan Elvis (41) terhadap anak kandungnya, YA (18).

Percabulan ini dilakukan Elvis terhadap korban YA sejak bulan Juni 2017 lalu saat korban masih berusia 17 tahun. Pelaku mencabuli korban dalam kurun waktu 2 tahun sejak bulan Juni 2017 saat korban berumur 17 tahun hingga bulan Juli 2019.

Pada awal bulan Maret 2019 lalu, korban meminta uang komite karena harus disetor ke sekolah. Korban belum menyetor uang komite selama 6 bulan. Pelaku mau memberikan uang kepada anak gadisnya itu namun dengan syarat korban diminta melayani hubungan badan dengan pelaku.

"Pelaku meminta imbalan untuk berhubungan badan. Korban sempat bertanya masa dengan anak kandung pelaku harus berbuat demikian," ujar Kasat Reskrim menguraikan kejadian tersebut.

Korban menolak berhubungan badan karena tidak pantas dilakukan pelaku yang juga ayah kandung nya terhadap korban.

"Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak 3 kali sampai tanggal 7 juli 2019 pelaku masih memaksa korban bersetubuh," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 76E jo pasal 82 ayat ( 2) atau pasal 46 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal.

Atas perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah seperti dari ancaman hukuman yang ada karena dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
Edan ! Ayah Tiri 'Nidurin' Putrinya yang Masih Ingusan

Posted by On 01.31.00 with No comments

digtara.com | SORONG - Seorang anak berusia 6 (enam) tahun berinsial "O", warga kawasan Rimba Pala, Kelurahan Remu Selatan - Kota Sorong, Papua Barat menjadi korban Tindak Pidana Pemerkosaan.

Mirisnya, pelaku pemerkosaan, Hasan Limalol (26) merupakan Ayah tiri korban.

Kasus tersebut terungkap setelah diadukan kerabat keluarga korban kepada petugas Bhabinkamtibmas setempat, AIPDA. Sutrin Nanggong yang juga turut dalam upaya penangkapan pelaku.

Pelaku juga kerap bertindak kasar bahkan melakukan penganiayaan terhadap istrinya untuk menyembunyikan perlakuan bejatnya terhadap korban, yang diakui telah dilakukan lebih dari sekali tersebut.

Guna pertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di Ruang Tahanan Polres Sorong Kota.

Kasus tersebut kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres setempat.

"Pelaku sudah ditahan. Kita sudah melakukan proses penyelidikan. Tadi kita sudah visum dan sudah mintai keterangan korban," jelas Penyidik PPA - Polres Sorong Kota, BRIPKA. Yusran Ngali, SH kepada digatara.com, Selasa (12/11).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.