Popular Post

Total Pengunjung

Doyan Jambret di Jalanan, 2 Bandit di Dor Polisi

Posted by On 21.59.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Polsek Medan Sunggal hadiahkan 'timah panas' terhadap dua tersangka berinisial RR (20) warga Jalan Kapten Muslim Gang Sidomulyo, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dan ADW, 20, warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan ini dibagian betisnya.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan kalau kedua tersangka yang sudah puluhan kali melakukan penjambretan ini ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korbannya yang bernama Junaidi,42, yang menjadi korban penjambretan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Simpang Tanjung Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

"Aksi tindak kejahatan jalanan (jambret) ini terjadi Senin (16/12/2019) sore. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 3 unit Hp, uang Rp.300 ribu dan dokumen penting lainnya,” katanya.

Polisi yang menindaklanjuti laporan ini, dikatakannya kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk keduanya saat berada di Jalan Padi Unggul Komplek Sunggal Persada, Desa Sei Beras Sekata Kecamatan Sunggal, Kota Medan.

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit sepedamotor, 1 unit TV dan kipas angin. Dari hasil pemeriksaan diketahui keduanya sudah puluhan kali beraksi menjambret dengan sasaran korban terutama wanita yang sedang main Hp di pinggir jalan.

"Kita imbau kepada masyarakat Kota Medan untuk tidak bermain handphone di pinggir jalan. Karena hal itu mengundang niat para pelaku untuk melakukan kejahatan,", sebutnya.
Melawan Petugas, Pelaku Jambret Sadis di Dor Polisi

Posted by On 00.13.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Polisi dari unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota terpaksa menembak kali Yosep Bouk, tersangka kasus jambret dan pencurian dengan kekerasan. Peluru menembus kaki kanan warga Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang ini.

"Tersangka Yosep Bouk juga meresahkan karena banyak beraksi disejumlah lokasi di Kota Kupang," ujar Waka Polres Kupang Kota, Kompol I Nyoman Budi Artawan, SH SIk MM didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi,SH MH di Mapolres Kupang Kota, Senin (16/12/2019).

Tersangka Yosep Bouk yang juga seorang sopir tercatat sudah tiga kali mencuri dengan kekerasan. "Bahwa tersangka Yosep Bouk sudah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan/jambret berulangkali," ujar mantan Waka Polres Sumba Barat Polda NTT ini.

Pada bulan Mei 2019 lalu tersangka Yosep Bouk melakukan jambret satu unit hanphone milik seorang wanita yang belum diketahui identitas di belakang kantor gedung keuangan Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Pada pertengahan tahun 2019, tersangka Yosep Bouk melakukan jambret satu unit handphone merk Xiomi warna Silver dari seorang wanita yang belum diketahui identitas yang dilakukan tersangka di belakang SMP Negeri 5

Kupang Jalan Frans Seda kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Terakhir pada 7 Desember 2019, ia mengambil paksa satu unit handphone merk samsung A10 warna hitam milik korban Masniati alias Masni di depan Tk. Aisyah di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

"Hasil penjualan barang curian dipakai tersangka untuk biaya hidup dan makan minum padahal tersangka Yosep Bouk sudah mendapat gaji Rp 5 juta setiap bulan dari pekerjaannya sebagai sopir," tambah Waka Polres Kupang Kota.

Tersangka Yosep Bouk berupaya kabur dan melawan petugas saat diamankan akhir pekan lalu sehingga polisi pun menembak salah satu kaki nya dan sempat dirawat di rmah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Dalam melaksanakan aksinya, tersangka mengaku beraksi sendiri dan hasil curian pun dipakai sendiri.
Kepala Ombudsman Sumut Dijambret di Kawasan Lapangan Merdeka

Posted by On 18.08.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Memang kota Medan sudah tidak nyaman ini buktinya, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar, menjadi korban penjembretan saat pulang kerja, Rabu (11/12) kemarin.

"Kejadian kemarin sekitar pukul 18.30 WIB saat saya pulang kerja," kata Abyadi.

Diungkapkan Abyadi, saat itu pelaku yang berjumlah dua orang mengambil telepon seluler miliknya.

"Tidak habis pikir, kejadian itu di tengah keramaian di kawasan Lapangan Merdeka Medan," ungkapnya.

Abyadi menjelaskan bahwa, tersebut terjadi saat dirinya hendak pergi ke kantor Pos yang berada di Jalan Kantor Pos Medan.

"Jadi setelah pulang kerja saya pergi ke Kantor Pos. Saat mau naik mobil, tiba-tiba ada dua orang yang merampas HP saya," jelasnya.

Saat berada di dalam mobil, kaca mobilnya terbuka sehingga pelaku merampas telepon genggam miliknya.

"HP saya dirampas saat posisi kaca mobil dalam keadaan terbuka. Padahal kondisi arus lalu lintas di kawasan Kantor Pos Medan dalam keadaan ramai," ungkapnya.

Terkait peristiwa yang menimpa dirinya, Abyadi belum membuat laporan kehilangan.

"Saya belum ada buat laporan polisi," tambahnya.
Sebelum Beraksi Memangsa Korbannya, Tukang Jambret Baca Mantra Dulu

Posted by On 20.47.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Ada cerita unik dari aksi jambret yang dilakukan AS (43) sebelum melakukan aksinya di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Selain menyasar kamu perempuan di sekitar Kelurahan Naikoten I Kecamatan kota Raja Kota Kupang, AS memiliki ritual khusus sebelum beraksi yakni dengan membaca mantra.

Surat berisi mantra yang diucapkan AS setiap kali mengawali aksi jambretnya ditemukan anggota Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota didalam dompet AS saat menggeledah AS ketika ditangkap.
AS sendiri mengakui soal mantra dan ritual tersebut.

Malah AS memiliki kebiasaan ekstrim sebelum menjambret. Celana dalam nya direndam dalam air selama satu malam.

"Air rendaman celana dalam bisa dicampurkan pada makanan atau langsung diminum," urai AS di Mapolres Kupang Kota, Jumat (22/11/2019) saat diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

AS meyakini kalau mantra dalam surat yang dibacakan selama ini bermanfaat saat ia menjambret sehingga selama beberapa tahun beroperasi, AS selalu lolos dan bebas beraksi.

AS mengakui kalau mantra tersebut diperoleh dari seorang rekannya di luar provinsi NTT. Ia pun mencoba nya. Disela-sela menjual makanan menu daging bebek, AS menjalani profesi ganda sebagai tukang jambret.

Mantra ini ditulis AS pada secarik kertas dan selalu dibawa serta tersimpan rapi dalam dompetnya.

"Tarik napas panjang, dan lepas pelan-pelan tiga kali Ya Tuhanku melalui sarana pelet celana dalam nya. AS mengijinkan jiwa nama target terhubung dengan jiwaku tiga kali. Setelah itu direndam celana dalam selama satu hari, satu malam. Air rendaman tersebut bisa dicampur di makanan atau di minum," demikian bunyi mantra dalam secari kertas yang selalu menjadi 'senjata' bagi AS untuk beraksi.

AS (43), warga Jalan Belimbing RT 16/RW 07 Kelurahan Oepura kecamatan Maulafa Kota Kupang ditangkap anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang dirumahnya, Rabu (20/11/2019) malam sekitar pukul 23.00 wita.

Penangkapan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHP yang dilakukan tersangka AS pada dua tempat berbeda.

Polisi juga mengamankan barang bukti dua buah helm warna putih merk cat dan JPA, satu buah velg sepeda motor warna hitam.

Satu unit handphone oppo AS3 warna hitam, sebilah pisau beserta sarung pisau, satu buah pedang/samurai dengan gagang warna hitam dan sarung pedang warna hitam.
Tukang Jambret Targetkan Kaum Perempuan dalam Aksinya

Posted by On 01.32.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - AS (43), tersangka kasus jambret diketahui sudah satu tahun beroperasi di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepada polisi di Polres Kupang Kota, Kamis (21/11/2019), tersangka AS mengaku sudah empat kali melakukan jambret dengan target ibu-ibu dan kaum perempuan.

Namun pihak Polres Kupang Kota baru menerima dua laporan polisi terkait kasus jambret. "Pelaku menyasar ibu-ibu yang sedang ke pasar atau berbelanja dan membawa tas," ujar Waka Polres Kupang Kota, Kompol Nyoman Budi Artawan, SH SIK MM didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH di Mapolres Kupang Kota, Kamis (21/11/2019).

Penangkapan tersangka AS juga berkat rekaman CCTV di hotel Silvia Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja Kota Kupang atau sekitar lokasi kejadian.

Kepada polisi,tersangka AS mengaku kalau uang hasil jambret sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan menambah penghasilan dari menjual makanan menu RW bebek.

"Barang emas hasil curian sudah digadaikan di kantor pegadaian Kupang dan akan kita sita ke kantor pegadaian," tandasnya.

Aparat polisi melacak tersangka pasca tersangka AS merampas paksa satu buah HP bulan April lalu. "Kita kejar dan lacak pelaku dan kita berhasil amankan pelaku," tambahnya.

Pelaku pun tak berkutik saat diamankan dan disergap anggota Buser dikediamannya di Jalan Belimbing.

Pelaku juga sering menJambret ibu-ibu yang melintasi jalan dengan membawa barang berharga selalu menjadi target pelaku.

Saat beraksi, pelaku beraksi sendiri namun polisi terus mengembangkan untuk mengungkap lokasi kejadian lainnya. Pelaku juga sering membawa benda tajam yang ditodongkan kepada korban saat beraksi.

"Kita (polres Kupang Kota) menerima dua laporan polisi dan kita kembangkan lagi," ujar Waka Polres Kupang Kota.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kepada warga masyarakat Kota Kupang, pihaknya berharap agar selalu waspada dan jangan berjalan sendiri saat keluar rumah.

"Jangan juga membawa barang-barang atau perhiasan yang memancing pelaku berbuat jahat. Keluar rumah jangan sendirian," tandasnya.

Ia menghimbau apabila ada kejadian yang sama maka segera melaporkan ke polisi karena perilaku jambret di Kota Kupang sudah sangat meresahkan masyarakat di Kota Kupang.

Foto : Waka Polres Kupang Kota dan Kasat Reskrim memberikan penjelasan kepada wartawan
Petualangan Spesialis Jambret Sadis Berakhir di Bui

Posted by On 01.22.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Petualangan tukang jambret, AS (43), warga Jalan Belimbing RT 16/RW 07 Kelurahan Oepura kecamatan Maulafa Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berakhir sudah.

Anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota menangkap AS dirumahnya, Rabu (20/11/2019) malam sekitar pukul 23.00 wita.

"(Penangkapan) terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHP yang dilakukan tersangka AS pada dua tempat berbeda," ujar Waka Polres Kupang Kota, Kompol Nyoman Budi Artawan, SH SIK MM didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH di Mapolres Kupang Kota, Kamis (21/11/2019).

Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua buah helm warna putih merk cat dan JPA, satu buah velg sepeda motor warna hitam. Satu unit handphone oppo AS3 warna hitam, sebilah pisau beserta sarung pisau, satu buah pedang/samurai dengan gagang warna hitam dan sarung pedang warna hitam.

"Ada pula satu buah plat nomor poliai DH 5415 HL, satu unit sepeda motor honda revo warna biru milik tersangka, beberapa lembar nota pembelian barang emas dan beberapa lembar surat gadai pada pegadaian," ujar Waka Polres Kupang Kota.

Polres Kupang Kota menerima dua laporan polisi terkait aksi yang dilakukan tersangka AS.
7 Desember 2018 lalu, tersangka AS menjambret tas jinjing warna kuning milik Imelda Rehing di Jalan Advokat persis nya di belakang kantor Asuransi Bumi Putera Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.

Saat itu tersangka AS berhasil membawa paksa uang tunai Rp 24 juta, dompet kecil warna putih pink berisi gelang emas seberat lima gram, anting emas dua gram, beberapa potong kalung emas seberat empat gram.

Ada pula satu buah buku tabungan bank mandiri atas nama korban, satu buah buku tabungan Bank NTT, satu buah buku tabungan koperasi Swastisari atas nama kelompok arisan, satu buah tas warna merah yang didalamnya terdapat foto copy dokumen dan administrasi sekolah.

Tersangka AS juga menjambret satu buah handphone merk oppo AS3 warna hitam-ungu milik korban Gubrina Mariance Folla.

"Saat itu tersangka AS mencuri dengan cara mengancam dan menodongkan sebilah pisau ke leher korban sebelum merampas handphone milik korban," urai Waka Polres Kupang Kota.

Kasus ini terjadi pada Rabu (10/4/2019) lalu sekitar pukul 12.00 wita di Jalan Noelmina Dalam RT 27/RW 11 Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.

"Korban melaporkan pada SPKT Polres Kupang Kota tanggal 10 April 2019 lalu," tambah mantan Waka Polres Sumba Barat Polda NTT ini.

Saat menangkap tersangka AS, polisi mengamankan HP oppo yang merupakan mklik korban Gubrina Mariance Folla yang dijambret tersangka AS di Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.

"Sebagian barang bukti berupa uang milik korban Imelda Rehing oleh pelaku telah dibelikan barang emas dan segera dilakukan penyitaan," tambah Kasat Reskrim polres Kupang Kota.

 
Doyan Jambret HP di Jalanan, Dua Bandit Ini Meringkuk di Sel

Posted by On 20.53.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua bandit jalanan spesialis jambret Hp berinisial GD (17) warga Jalan Perjuangan Gang Silindet, Kota Medan dan IAS,16, warga Jalan Peratun Kota Medan.

Pelaku gagal membawa kabur Hp milik korbannya serta harus babakbelur dihajar massa. Saat itu, kedua tersangka ini berhasil menjambret Hp milik Hoei Khiong Seng,58, di Jalan Terendam, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Namun diketahui warga sekitar yang kemudian mengejarnya hingga di Jalan Asia, Kecamatan Medan Area, Medan. Tiba-tiba saja sepedamotor yang dikendarai para tersangka tak berjalan mulus dan terjatuh ke aspal.

Warga yang mengejar langsung menangkap dan menghajarnya keduanya tanpa ada komando hingga babakbelur.

Ketika ditanya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto membenarkan telah diamankan dua tersangka jambret Hp di Jalan Terendam tepatnya di sebuah Pos Kamling, Kecamatan Medan Area.

Malam itu, korban (Hoei Khiong Seng) sedang duduk bersama rekannya di Pos Kamling sembari memegang HP miliknya. Tiba-tiba, kedua pelaku datang mengendarai sepedamotor Honda Beat BK 5546 AHZ ke arah korban dan dengan gerak cepat, salah seorang dari tersangka merampas HP milik korban.

Korban langsung terkejut dan spontan meneriaki rampok. Akan tetapi, kedua tersangka ini keburu tancap gas. Masyarakat disana ramai mengejarnya. Alhasil, setibanya di Jalan Asia, Medan kendaraan yang ditunggangi tersangka ini oleng hingga jatuh ke aspal. Warga yang mengejar di belakangnya langsung menangkap dan menghajarnya sebelum diamankan ke pos security.

"Ketika mendapatkan informasi telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Terendam Medan dan para tersangka sudah diamankan di Pos Security Bank BCA Jalan Asia Medan. Kemudian team bergerak cepat untuk mengamankan para tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke Polrestabes Medan,"sebutnya.

Tambah Eko dari hasil introgasi, kedua tersangka ini mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Terendam, Kecamatan Medan Area dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat BK 5546 AHZ.