Popular Post

Total Pengunjung

Remaja di Rote Ndao Diciduk Polisi Karena Belanja Handphone Curian

Posted by On 06.50.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Polisi menangkap seorang remaja berinisial A (18), warga Desa Tesabela, Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Dia ditangkap dari kediamannya pada Selasa, 10 Desember 2019 lalu.

Remaja tersebut ditangkap lantaran diduga telah membeli barang hasil kejahatan. Dia menadah satu unit handphone merek Samsung tipe A10. Handphone itu dibelinya melalui salah satu akun di laman sosial media Facebook.

Penangkapan terhadap A bisa dilakukan setelah Polisi menelusuri keberadaan handphone curian yang dibelinya. Polisi berhasil mendeteksi keberadaan handphone itu kemudian melakukan perburuan hingga berhasil menangkap A.

"Saat kita tangkap, tersangka A mengaku membeli handphone itu dari akun Facebook atas nama Nona Sarlinda,"sebut Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, saat memaparkan pengungkapan kasus itu di Mapolres Kupang Kota, Jumat (13/12/2019).

Dari keterangan tersangka A, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi dan menangkap Aldi Tobe, sebagi pemilik akun Nona Sarlinda tersebut.

"Tersangka A dan Aldi Tobe bertransaksi di depan SMP Negeri 3 Kota Kupang, di Kelurahan Naikolan, Maulafa, Kupang pada hari Sabtu 7 Desember 2019 malam. Tersangka A membeli handphone itu seharga Rp.1.150.000. Setelah bertransaksi, keesokan harinya tersangka A kembali ke Rote Ndao. Lalu pada hari Senin, 11 Desember 2019, keberadaam handphone itu berhasil kita identifikasi,"terangnya.

Tersangka Aldi saat diperiksa Polisi mengaku sudah berulang kali menjual handphone bekas di akun Facebook miliknya. Untuk handphone yang ia jual kepada tersangka A, dia dapat dari pemilik akun Facebook atas nama Kaka Putri Sulung. Ia membayar senilai Rp950 ribu kepada Yoseph Bouk, warga desa Taklele, Kupang Timur, yang merupakan pemilik akun Kaka Putri Sulung.

Yoseph Bouk sendiri dibekuk polisi pada Jumat siang tadi dibelakang Kampus STIM, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

"Kita juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor CBR warna hitam merah,"sebut Bobby.

Yoseph Bouk, kata Bobby telab beraksi setidak tiga kali di lokasi yang berbeda. Masing-masing di belakang gedung keuangan, belakang SMPN 5 Kota Kupang dan dekat TK Aisyah Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

"Kasus terakhir ini lah yang menjadi acuan kita dalam mengejar tersangka. Handphone yang dijambret dan kemudian dijual lewat Facebook itu, merupakan hasil kejahatan terhadap korban Masniati (22), mahasiswa Universitas Muhammadyah Kupang.

Masniati dijambret pada Sabtu 7 Desember 2019 siang di depan Taman kanak-kanak Aisyah di Jalan Kh Ahmad Dahlan Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat itu korban baru pulang kuliah di kampusnya. Ia kemudian berjalan kaki melintasi tempat kejadian untuk pulang ke rumah.

Saat berjalan, korban sambil memegang handphone miliknya merk Samsung A10  di tangannya. Tanpa diduga datang dua orang pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor CBR warna merah membuntuti korban.

Begitu mendekat dengan korban, pelaku langsung merampas paksa handphone dari tangan korban kemudian melarikan diri dan kabur dengan sepeda motor.

Korban hanya bisa berteriak minta tolong sambil berlari mengejar pelaku namun upayanya sia-sia.

[AS]
Ambil Ponsel Yang Tertinggal di ATM, Oknum Dosen di Kupang Diciduk
Polisi

Posted by On 01.08.00 with No comments

digtara.com | KUPANG – Polisi mengamankan NAY alias Agni (30), seorang oknum dosen di Politeknik Kesehatan Negeri Kementerian Kesehatan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dia diamankan di kampusnya, Senin (10/12/2019) siang.

Setelah diamankan, Agni kemudian di bawa ke Mapolres Kupang. Dia diamankan lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian ponsel salah seorang nasabah bank.

"Yang bersangkutan diamankan karena diduga melakukan pencurian handphone di mesin ATM Bank BTN di rumah sakit Kartini Kupang pada awal Desember 2019 lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi.

Saat korban selesai bertransaksi di mesin ATM, handphone korban  tertinggal di mesin ATM dan selanjutnya tersangka masuk.

"Tersangka melihat handphone dan mengambil kemudian meletakkan kembali. Selanjutnya tersangka melakukan transaksi dan mengambil handphone korban dan membawa pergi," urai Kasat Reskrim.

Korban mencoba menghubungi nomor handphone nya namun tersangka menolak panggilan dan melakikan reset handphone korban kemudian menggunakan handphone korban. Seluruh data dalam handphone korban dihapus tersangka dan tersangka menggunakan handphone korban, " tandas Kasat Reskrim.

Berdasarkan rekaman CCTV di mesin ATM, polisi berkoordinasi dengan pihak perbankan dan berhasil mengidentifikasi identitas tersangka.

"Begitu kita perjelas identitas tersangka maka kita jemput tersangka dan barang bukti handphone iphone 11. Tersangka langsung diperiksa penyidik di Mapolres Kupang Kota," ujarnya.

Tersangka selanjutnya ditahan dalam sel Polres Kupang Kota hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
KRONOLOGI KEJADIAN

Korban kasus ini, Wihelmus Marianno Emulabba (22), mahasiswa perguruan tinggi di Kota Kupang kehilangan satu unit Handphone di dalam Mesin ATM di Kota Kupang. Sabtu 7 Desember 2019 siang.

Korban Wihelmus Marianno Emulabba (22) merupakan warga jalan Suratim Gang II, RT 013/RW 005, Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kejadian ini berawal saat korban melewati Jalan Frans Seda sekitar pukul 11.44 WITA. Korban masuk ke dalam mesin ATM di rumah sakit Kartini Kupang dan mulai melakukan transaksi. Usai transaksi,  korban lupa memgambil handphone yang disimpan diatas mesin ATM.

Korban baru sadar bahwa Handphone miliknya ketinggalan di dalam mesin ATM sehingga korban kembali ke ATM namun handphone sudah raib.

Korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Kupang Kota. Ia mengaku kalau dalam HP tersebut tersimpan sejumlah data penting untuk perkerjaannya baik di dalam maupun di luar negeri.

[AS]
Beraksi Dengan Senjata Mainan, Polisi Gadungan Ditangkap Reskrim Polsek
Binjai Kota

Posted by On 03.29.00 with No comments

digtara.com | BINJAI – Seorang pemuda berinsial APA alias Andi (29) ditangkap aparat Reserse Kriminal Polsek Binjai Kota, Polres Binjai.

Warga Belakang SPBU KM 16, Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap karena patut diduga melakukan pencurian dengan kekerasan. Ia juga berpura-pura sebagai Polisi saat menjalankan aksinya.

Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, mengatakan jika penangkapan terhadap Andi berawal dari pengaduan korban Cindy Arsita br Bangun (18) dan arga Jalan Blok M Kutambaru Kelurahan Marike, Kecamatan Kutambaru dan Rima Afriza (15) warga Jalan Bahagia Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak.

Keduanya mengaku menjadi kehilangan dua unit ponsel senilai Rp.4 juta.  Saat itu Andi yang mengaku sebagai Polisi, meminjam ponsel milik korban untuk mencari GPS dari ponsel temannya, yang ia sebut membawa kabur sepeda motornya.

Setelah dipinjamkan, bukannya mengembalikan ponsel tersebut, Andi justru membawa ponsel itu kabur setelah sebelumnya menondongkan senjata berbentuk pistol yang sejatinya merupakan korek api gas.

“Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa dua unit ponsel merk Vivo Y91 C warna merah. Lalu satu unit ponsel android merk Samsung S7 warna gold, dan satu unit ponsel merk Vivo warna biru. Satu unit ponsel Xiomie warna silver, satu unit ponsel Samsung GT 1710 kecil warna hitam. Satu unit senjata mainan jenis mancis, dompet dan sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 2586 AIB,”paparnya.

"Kini tersangka dalam pemeriksaan intensif petugas guna pengembangan kasusnya lebih lanjut," katanya.

[AS]
Kepergok Saat Menjalankan Aksinya, Tiga Kawanan Maling Diamuk Warga

Posted by On 08.00.00 with No comments

digtara.com | KEEROM - Tiga orang pelaku pencurian, masing-masing, FSI (22), DM (28) dan AW (27), ditangkap personel Polisi dari Polsek Arso Kota, Resort Keerom, Papua, Rabu 13 November 2019 kemarin.

Ketiganya diamankan warga saat beraksi mencuri di salah satu warung di Jalan Gagak, Kampung Yuwanaian, Arso II, Distrik Arso, Kabupaten Keerom.

Para pelaku yang saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor, menyambangi salah satu kios milik warga dan mengambil uang tunai serta sejumlah barang jualan.

Namun, ketiganya tertangkap warga saat hendak kabur berkat teriakan minta tolong pemilik kios. Mereka lalu diamuk warga.

"Mereka sengaja mampir di kios dan berpura-pura membeli rokok sementara teman lainnya mengelabui dengan cara menawar harga barang; setelah itu mengambil rokok  dan uang tunai,"jelas Kanit Intelkam Polsek Arso, Aiptu. Jimmy Saumen, Kamis (14/11/2019).



Selain 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa Nomor Polisi, dari tangan ketiga pelaku, polisi juga amankan Barang Bukti berupa uang tunai senilai Rp1,16 juta, puluhan bungkus rokok berbagai merek, serta empat unit ponsel.

"Diduga kuat, barang-barang tersebut merupakan hasil pencurian pada beberapa lokasi yang sempat disinggahi para pelaku,"sebut Jimmy.

Saat ini, sambung Jimmy, mereka masih melakukan pengembangan atas penangkapan itu. Karena diduga para pelaku terlibat kasus pencurian di sejumlah tempat lainnya.

"Sementara, para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Ancamannya 5 tahun penjara,"tandasnya.

[AS]

 
Tiga Pencuri Dihakimi Penumpang KM Labobar

Posted by On 07.58.00 with No comments

digtara.com | JAYAPURA - Tiga pemuda asal Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, babak belur dipukuli para penumpang kapal motor (KM) Labobar, yang tengah berlayar dari Serui menuju Jayapura pada Rabu, 13 November 2019.

Ketiganya adalah NW, RW, dan OS. Mereka dihakimi warga lantaran tertangkap tangan mencuri tas milik seorang penumpang wanita di kapal tersebut. Tas itu berisi uang tunai dan sejumlah barang berharga lainnya.

Ironisnya, satu dari ketiga pelaku, diketahui berstatus sebagai mahasiswa  pada salah satu Perguruan Tinggi swasta ternama di Kota Serui.

“Mereka ditangkap oleh keluarga korban setelah mengetahui ciri ketiganya. Mereka mengambil tas milik Helena Imbiri, ketika korban sedang tertidur pulas,” jelas Kapolsek KPL - Polres Jayapura Kota, Iptu. Joko Prayogo, Kamis (14/11/2019).

Usai diamankan dari atas kapal, Ketiga pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kawasan Pelabuhan Laut, Jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam pidana 5 (lima) tahun penjara.

[AS]
Polisi Buru Palaku Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Guru

Posted by On 19.53.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Korban pencurian dengan kekerasan, Siti Kamasrah (27), guru yang tinggal di RT 020/RW 008, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang mulai pulih.
Senin (11/11/2019) penyidik unit Reskrim Polsek Alak Polres Kupang Kota memeriksa korban setelah menjalani rawat jalan dari rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Sementara itu anggota Buser Polsek Alak mencari dan mengejar pelaku pencurian dengan kekerasan ini.

Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH yang dikonfirmasi di kantornya, Senin (11/11/2019) mengaku kalau pihaknya masih berupaya mengungkap kasus ini. Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban menjalani visum untuk kepentingan pemberkasan kasus ini.

"Kita periksa korban dan saksi-saksi," ujarnya. Disisi lain polisi masih mencari pelaku. "Kita kejar pelaku berdasarkan bukti-bukti yang ada serta keterangan saksi dan korban," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Ngada Polda NTT ini.

Aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam kembali terjadi di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang guru di Kota Kupang mengalami aksi pencurian dengan kekerasan pada Minggu (10/11/2019) subuh sekitar pukul 02.00 wita di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Belum diketahui pelaku yang menganiaya korban dan mencuri barang-barang korban.
Korban sedang berada dirumahnya dan tidur di kamar tidur. Sekitar pukul 02.00 wita, korban terbangun dan melihat ada bayangan seseorang berada dalam rumah korban.
Korban kaget dan ia pun berteriak minta tolong.

Korban berusaha melakukan perlawanan sehingga korban mengalami luka robek pada telapak tangan kanan dan tangan kiri serta memar pada bagian dahi.

Pelaku kemudian keluar dari rumah korban dan membawa serta dompet korban berisi uang Rp 800.000 dan pelaku meninggalkan sebilah parang panjang, penutup kepala (sebo), celana panjang trening warna hijau dan 1 unit handphone. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil Rp800.000.