Popular Post

Total Pengunjung

OJK: Ingin Menabung Aman, Nasabah Mesti Baca Syarat Penjaminan

Posted by On 01.58.00 with No comments

digtara.com | AMBON - Menabung merupakan kegiatan yang semestinya dilakukan oleh semua masyarakatnya. Budaya menabung penting dimulai sejak dini agar dapat mendidik anak untuk mampu mengendalikan diri dalam bersikap konsumtif serta belajar untuk dapat membelanjakan uang yang dimilikinya secara bijak.

Selain itu, kegiatan menabung dapat melatih masyarakat dalam mengelola keuangan secara bertahap sehingga yang terampil dalam hal pengelolaan keuangan dan pada akhirnya akan mencapai kesejahteraan keuangan. Harapannya, menabung bukan hanya sebagai kewajiban menabung semata, melainkan juga kebutuhan seklaigus sebagai gaya hidup.

Hanya saja, dalam proses menabung, masyarakat harus berhati-hati. Kehatian-hatian ini diperlukan agar masyarakat berada dalam kondisi aman.

Menurut Dody Ardiansyah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) OJK , ada beberapa langkah yang harus diperhatikan masyarakat saat menabung seperti ketika memilih bank yang memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan.

“Pastikan tabungan Anda memenuhi syarat untuk dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), salah satunya adalah dengan memastikan besaran bunga sesuai dengan ketentuan penjaminan oleh LPS,” ujarnya pada Selasa (12/11).

Setelah itu, kata Dody, ada baiknya masyarakat membiasakan diri untuk membaca dan memerhatikan ketentuan tabungan yang akan dipilih. “Sisihkan uang yang baru Anda terima di tabungan (seperti gaji, uang saku, dsb.) Lakukan penarikan sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan pengeluaran,” kata Dody.

Terakhir, masyarakat juga diminta untuk menjaga saldo tabungan agar bunga yang diperoleh setiap bulannya lebih besar dari biaya administrasi bulanan sehingga tabungan tidak berkurang. “Gunakan layanan transaksi perbankan elektronik agar hemat biaya, energi dan waktu, karena tidak perlu datang ke cabang bank,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhammad Yusron menyatakan masyarakat tak perlu cemas untuk menabung atau Investasi. LPS, kata Yusron, menjamin hal itu.

Yusron menyatakan LPS memiliki Program penjaminan simpanan yang mampu menjamin Rp 2 miliar per nasabah. Namun, Yusron mengingatkan, nasabah harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh LPS

"Pertama, tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan yang terakahir tidak melakukan tindakan yang merugikan bank," kata Yusron Selasa (29/10).

Yusron memberi contoh dalam implementasi pengawasan penjaminan. Baru-baru ini LPS telah melikuidasi PT. BPRS Hareukat dan memberikan jamin terhadap semua nasabah bank tersebut. Hal ini dilakukan karena proses dan syarat penjaminan yang sudah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sedikitnya sejak 2005 sampai hingga September 2019, LPS melakukan pembayaran klaim simpanan kepada lebih dari 200.000 nasabah dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun. Pembayaran klaim atas penjaminan tersebut dilakukan atas likuidasi sedikitnya 99 bank.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »