Popular Post

Total Pengunjung

Aniaya dan Ancam Korban Pakai Parang, Preman Kampung Ini Dijebloskan ke
Sel

Posted by On 21.32.00 with No comments

digtara.com | TANJUNGBALAI - Giat Team Sus Gurita Polres Tanjung Balai dalam mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana premanisme (penganiayaan dan atau pengancaman) yang terjadi pada hari Selasa, 26 November 2019.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan berdasarkan pelapor Mhd Riza Arham Sinaga (20) warga Jln. M. U. Damanik Lk. IV Kel. Pantai Burung Kec. TB Selatan Kota Tanjungbalai di mana laporan Polisi Nomor : LP /309/XI/2019/SU/RES T. BALAI, tgl 27 November 2019. Kejadian di Jalan M. U. Damanik Lk. IV Kel. Pantai Burung Kec. TB Selatan Kota Tanjungbalai. Pada Selasa 26 Nopember 2019 sekira pukul 23.30 wib lalu.

"SB alias BEK warga Jln. M. Abbas Gg. Perak Lk. III Kel. TB Kota II Kec. TB Selatan Kota Tanjung Balai ditangkap bersama barang bukti 1 (satu) senjata tajam sejenis parang dengan panjang kurang lebih 70 cm," paparnya.

Dia menegaskan akibat yang dialami korban ketakutan dan mengalami luka pada bagian jari tengah dan jari telunjuk sebelah kanan, luka pada mata kaki sebelah kiri.

Dia memaparkan pada hari selasa tanggal 26 November 2019 Sekira pukul 23.30 wib korban sedang duduk-duduk di Jln. M. U. Damanik Lk. IV, Kel. Pantai Burung Kec. TB Selatan Kota Tanjung Balai tiba-tiba tersangka mendatangi korban dari arah samping dengan membawa sebilah parang dan langsung menebaskannya ke arah korban namun tidak mengenai korban karena mengelak dan mengambil kayu yang ada didekatnya utk menangkis namun tersangka terus mencoba menusukkan beberapa kali parang tersrebut ke arah tubuh korban sehingga mengenai jari telunjuk dan jari tengah sebelah kanan, mata kaki sebelah kiri korban sehingga korban makin ketakutan/berteriak minta tolong sehingga masyarakat berdatangan dan membuat tersangka melarikan diri selanjutnya dengan bukti permulaan yang cukup pada tanggal 03 Desember 2019 Team Sus Gurita melakukan penangkapan terhadap tersangka sekaligus menyita barang bukti parang dari tersangka.

Berdasarkan bukti yang cukup dan tersangka tidak Kooperatif/diduga keras melarikan diri dilakukan penahanan di RTP Polsres dan/atau Lapas Tanjungbalai tmt 04 Desember 2019.

Tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat (1) subs pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana.
Berkas Perkara Lengkap, Pastor Penganiaya Warga Dilimpahkan ke Jaksa

Posted by On 23.11.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan berkas perkara penganiayaan oleh pastor P21 atau lengkap.

Selasa (3/12/2019), penyidik Pidana Umum Sat Reskrim Polres Kupang melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH dikantornya, Selasa (3/12/2019) mengaku kalau berkas perkara kasus ini

Sempat dikembalikan jaksa untuk dilengkapi dan sudah dilengkapi kembali. Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang tidak melakukan penahanan terhadap pastor FXP, Pr, pastor yang menjadi tersangka karena menganiaya Derven Birdat Sunis (38) warga RT 03/RW 01 Desa Netemnanu Selatan Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang Provinsi NTT.

Walau tidak menahan tersangka, polisi sudah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.

"Tersangka kita tidak tahan karena berbagai pertimbangan namun penanganan kasus ini terus dilakukan. Kita sudah limpahkan berkas perkara kasus ini ke kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang.

Pihak Polres Kupang mengirim tim penyidik pada Selasa (6/8/2019) lalu ke Oepoli Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang untuk memeriksa pastor.

Ada empat orang saksi yang diperiksa penyidik sat Reskrim Polres Kupang. Dua diantara saksi ini menyangkal namun tidak menjadi masalah bagi polisi. Polisi sudah memeriksa korban Derven.
Derven sekarat setelah dianiaya pastor FXP. Pastor FXP pun dilaporkan ke Polres Kupang dengan nomor laporan: STPL/D/289/VII/2019/NTT/POLRESKUpANG.

Aksi kekerasan dan main hakim sang pastor paroki itu terjadi pada Selasa, 9 Juli 2019 malam.
Kejadian itu berawal dari beberapa ekor ternak sapi milik warga setempat seperti milik Laus Manue masuk ke halaman gereja.

Karena merusak tanaman gereja, beberapa penjaga pastoran mengejar dan melempari sapi-sapi tersebut. Melihat aksi pelemparan sapi tersebut, korban berusaha menegur mereka.
Oknum Polisi Ambon Aniaya Warga Sampai Terkapar di RS

Posted by On 19.10.00 with No comments

digtara.com | AMBON- Oknum Polisi diduga melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Rijal Tukuboya (21). Kejadian itu terjadi di Caffe New jalan baru, Namlea Kabupaten Buru pada Sabtu malam (30/11/2019) lalu. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka luka dan harus dirawat di rumah sakit setempat.

Kabag Humas Polres Buru Ipda Zulkifli Asri saat di konfirmasi terkait kasus penganiayaan oleh oknom polisi tersebut, mengatakan belum mengetahui pasti kejadian dan kronologisnya. “ saya belum mengetahui pasti dan mendapatkan informasinya, terkait penganiayaan tersebut. “ ucapnya.

Namun korban yang ditemui di rumah sakit Lala pada Minggu (01/12/2019) siang menjelaskan, kejadian penganiayaan terhadap dirinya sekitar pukul 23.30 WIT. Kala itu pelaku bripka Roky Lapi bersama kawannya Rustam Barges dan ibu korban Adita Angriani sedang berada dalam caffe new.

"Saya memanggil ibu saya tetapi salah satu oknum polisi bernama Roky Lapi tiba tiba langsung membentak saya, kami berdua langsung terkibat adu mulut di lokasi,“ katanya.

Tak hanya adu mulut di lokasi tersebut, korban pun langsung mendapatkan bogem mentah dari oknum polisi tersebut. Korban dan pelaku bahkan sempat terlibat perkelahian namun berhasil dilerai warga sekitar.

Menurut korban, tak hanya mendapatkan tidakan kekerasan dari oknum polisi, tetapi juga mendapakan ancaman akan dibunuh. “Se kacil ini beta (saya) bunuh se nanti," ungkap korban menirukan ucapan pelaku.

Atas tindak penganiayaan utu keluarga korban dan LSM parlemen Jalanan Kabupaten Buru langsung mendatangi Mapolres Pulau Buru untuk melapor kasus tersebut. Kapolisian pun diminta untuk mengusut tuntas tindak penganiayaan tersebut yang melibatkan anggota polri.

“Intinya kami meminta Kapolda Maluku agar dapat bertindak tegas terhadap oknum anggota polisi tersebut dan saya secara lembaga memberikan apresiasi kepada kapolres pulau buru dalam penanganan kasus ini. Pinta Ruslan Arif Soamole, Ketua Parlemen Jalanan Buru.

Mereka juga meminta pengusutan kasus tersebut benar benar dilakukan, agar menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum lainnya. Sebab polisi dikenal sebagai pengayom masyarakat namun dicederai oleh oknum yang arogan.

“Harapan kami, agar yang bersangkutan mendapatkan efek jera dari perbuatannya karna ini mencoreng nama baik institusi kepolisian tidak ada kata selain Pecat sehingga dalam fungsi pelayanan pengayoman masyarakat bisa dipandang sebagai harkat dan martabat marwah lembaga ini bisa terjaga dengan baik," pungkas soamole.
Tas dan HP Dosen Korban Pengeroyokan Ditemukan, Polisi Masih Buru Pelaku

Posted by On 19.07.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Sejumlah barang milik RR, dosen korban pengeroyokan di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan kembali di lokasi sekitar tempat kejadian perkara. RR iseng-iseng melintas di lokasi kejadian pasca melaporkan kejadian ini ke polisi di Mapolres Kupang Kota.

"Saya temukan helm dan tas saya di selokan disekitar lokasi kejadian. Mungkin para pelaku buang barang-barang saya," ujar RR, dosen pada Politeknik Negeri Kupang ini, Sabtu (30/11/2019).

RR mendapati HP miliknya masih ada dalam tas namun dalam keadaan tidak aktif.
Terpisah, Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (30/11/2019) mengakui kalau pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan kasus pengeroyokan dan perampokan yang dialami dosen muda RR (33).

"Kasus tersebut dalam tahap penyelidikan dan korban telah diambil keterangannya," jelasnya.

Diakuinya, korban RR (31) juga telah menjalani visum di RSB Drs Titus Ully Kupang.
Tim buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota pun diterjunkan sejak Jumat (29/11/2019) untuk menyelidiki pelaku di sejumlah titik. RR (33) dosen muda di Kota Kupang yang juga warga Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pengeroyokan hingga babak belur, Jumat (29/11/2019) subuh.

Empat orang pelaku juga merampas tas dan handphone merek Vivo serta helm milik korban. Korban dikeroyok di pangkalan ojek di Bundaran Penghijauan Penfui, Kota Kupang sekitar pukul 01.00 Wita. korban dianiaya hingga mengalami sejumlah luka lebam di wajah dan sakit pada tubuhnya.

"Saya sudah lihat dia bawa motor ugal-ugalan dan membahayakan pengendara motor lainnya," kata korban di Mapolres Kupang Kota pasca kejadian ini.

Saat tiba di Bundaran Penghijauan, korban hampir ditabrak oleh pelaku menggunakan sepeda motornya. Korban pun menegur pelaku, namun dibalas dengan ancaman oleh pelaku.

"Kakak diam sa (saja) nanti beta (saya) bunuh kakak," katanya mengulangi perkataan pelaku.

Selanjutnya, keduanya memarkirkan motornya di TKP dan terjadi adu mulut.
Pelaku yang melihat tiga rekannya kebetulan melintas langsung memukul korban. Tiga rekan pelaku pun mengeroyok korban.

"Kami sempat adu mulut, karena dia lihat temannya datang, dia merasa kuat lalu pukul saya di kepala," katanya.

"Setelah itu, mereka pukul saya hingga saya terjatuh. Saya usaha untuk membela diri tapi kalah jumlah," jelasnya.

Tidak hanya menganiaya, para pelaku juga merampas tas korban yang berisi satu unit handphone dan dokumen pribadi serta helm korban.

Penganiayaan tersebut pun menarik perhatian banyak warga sekitar dan langsung menghampiri korban. Para pelaku kabur dan membawa lari sejumlah barang korban. Korban berusaha menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi yang tepat di samping Bundaran Penghijauan. Namun Pos Polisi tersebut kosong, tak ada penjagaan dari satu pun anggota kepolisian.

"Saya langsung, ke teman saya dan kami ke Mapolres Kupang Kota untuk melapor," katanya.
Diakuinya, empat pemuda yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya tengah mabuk miras.
Tas dan HP Dirampas, Seorang Dosen Malah Dihajar Sampai Babakbelur

Posted by On 19.26.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - RR (33) dosen muda di Kota Kupang yang juga warga Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pengeroyokan hingga babak belur, Jumat (29/11/2019) subuh.

Usai mengeroyok korban, para pelaku yang berjumlah empat orang juga merampas tas dan handphone merek Vivo serta helm milik korban. Korban dikeroyok di pangkalan ojek di Bundaran Penghijauan Penfui, Kota Kupang sekitar pukul 01.00 Wita. korban dianiaya hingga mengalami sejumlah luka lebam di wajah dan sakit pada tubuhnya.

Saat korban hendak pulang dari rekannya di wilayah Tofa Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa, Kota Kupang menggunakan sepeda motornya. Saat itu, seorang pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis trail mengendarai kendaraannya dengan ugal-ugalan.

"Saya sudah lihat dia bawa motor ugal-ugalan dan membahayakan pengendara motor lainnya," kata korban di Mapolres Kupang Kota pasca kejadian ini.

Saat tiba di Bundaran Penghijauan, korban hampir ditabrak oleh pelaku menggunakan sepeda motornya. Korban pun menegur pelaku, namun dibalas dengan ancaman oleh pelaku.

"Kakak diam sa (saja) nanti beta (saya) bunuh kakak," katanya mengulangi perkataan pelaku.
Selanjutnya, keduanya memarkirkan motornya di TKP dan terjadi adu mulut.

Tidak lama berselang, pelaku yang melihat tiga rekannya kebetulan melintas langsung memukul korban. Melihat pelaku yang belum diketahui identitasnya ini memukul korban, tiga rekan pelaku pun melakukan pengeroyokan.

"Kami sempat adu mulut, karena dia lihat temannya datang, dia merasa kuat lalu pukul saya di kepala," katanya.

"Setelah itu, mereka pukul saya hingga saya terjatuh. Saya usaha untuk membela diri tapi kalah jumlah," jelasnya.

Tidak hanya melakukan penganiayaan, para pelaku juga merampas tas milik korban yang berisi satu unit handphone dan dokumen pribadi serta helm korban. Aksi penganiayaan tersebut pun menarik perhatian banyak sekitar dan langsung menghampiri korban.

Melihat hal tersebut, para pelaku kabur dan membawa lari sejumlah barang korban. Korban berusaha menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi yang tepat di samping Bundaran Penghijauan.

Namun Pos Polisi tersebut kosong, tak ada penjagaan dari satu pun anggota kepolisian. "Saya langsung, ke teman saya dan kami ke Mapolres Kupang Kota untuk melapor," katanya.

Diakuinya, empat pemuda yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya tengah mabuk miras.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH MH yang dikonfirmasi dikantornya, Jumat (29/11/2019) membenarkan kalau polisi sudah menerima laporan kasus ini.

Polisi sudah membawa korban menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota memeriksa korban dan saksi-saksi serta mencari para pelaku.
Berkas Tiga Penganiaya Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Posted by On 23.36.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Penyidik unit Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota melimpahkan berkas perkara penganiayaan terhadap anggota polisi, Kamis (21/11/201).

Pelimpahan ini dilakukan pihak Polsek Oebobo setelah kejaksaan negeri Kupang menyatakan berkas kasus ini lengkap atau P21. Selain melimpahkan berkas perkara, polisi juga menyerahkan tiga orang tersangka dan barang bukti.

Berkas perkara dan tiga tersangka diterima Voni Sina, SH. Sebelum pelimpahan, tiga tersangka dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk pemeriksaan kesehatan.

Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba dikantornya, Kamis (21/11/2019) mengakui dengan pelimpahan ini maka proses selanjut nya oleh kejaksaan dan pengadilan negeri Kupang.

"Pelimpahan tersangka dan berkas perkara kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang sebagaimana di maksud dalam pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B/136/IX/2019/sektor Oebobo tanggal 22 September 2019," tandas kapolsek Oebobo.

Tiga orang yang diserahkan ke jaksa yakni Ari Akris Foni alias Ari (26) warga Jalan Jenderal Soeharto RT 15/RW 006 Kelurahan Naikoten 1 kecamatan Kota Raja Kota Kupang, Feri Rio Leofandi Amalo (30) Jalan Silo RT 15/RW 06 Kelurahan Naikoten 1 kecamatan Kota Raja Kota Kupang dan Hendry Roby Wong alias Hidi (40), warga Jalan Jenderal Soeharto RT 15/RW 006 Kelurahan Naikoten 1 kecamatan Kota Raja Kota Kupang.

Kasus penganiayaan ini dialami Febian Christofel Adoe (37) anggota Bagian Ren Polres Kupang Kota yang juga warga Jalan HR Koroh RT 023/RW 009 Kelurahan Sikumana kecamatan Maulafa Kota Kupang.

Kasus ini terjadi pada Minggu (22/9/2019) subuh sekitar pukul 02.30 wita di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.

Para tersangka sempat ditahan di sel Polsek Oebobo dan dipindahkan ke Rutan Kupan.
Ketiga tersangka dikenakan hukuman karena melanggar pasal 170 Sub Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke 1 e KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Ini Dia 4 Orang Penganiaya Petugas Kebersihan

Posted by On 21.13.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Aparat keamanan Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota bergerak cepat pasca menerima laporan polisi terkait penganiayaan petugas dinas kebersihan Kota Kupang.
Kamis (21/11/2019) aparat keamanan Polsek Kelapa Lima menangkap empat orang pelaku penganiayaan.

Para pelaku masing-masing Ramon Henuk (21) warga RT 07/RW 02 Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang, Ardi Ola (20) karyawan Subasuka, Aris Manu (22) dan MG (17) siswa kelas XI sebuah SMA swasta di Kota Kupang.

Ardi Ola, Aria Manu dan MG merupakan warga RT 08/RW 03 Paradiso Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

"Keempat pelaku kita amankan di sekitar Paradiso dan langsung kita tahan dalam sel Polsek Kelapa Lima," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (21/11/2019).

Para pelaku langsung ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima untuk 20 hari kedepan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 dan pasal 351 KUHP.

Ramon Henuk, saat ditemui di Mapolsek Kelapa Lima mengakui kalau pada Selasa (19/11/2019) mereka menikmati minuman keras di sekitar Paradiso hingga Rabu (20/11/2019).

Saat pulang ke rumah, mereka berboncengan tiga orang di sepeda motor. "Enam orang pakai dua sepeda motor," ujarnya.

Kedatangannya di sekitar lokasi kejadian di dekat Hotel Ina Boi karena mereka hendak mengambil sepeda motor di sekitar Kelurahan Kelapa Lima. Mereka bertemu korban Hermanus Wisang dan terjadi cekcok berujung penganiayaan.

Ramon Henuk beralasan kalau ia dsn rekannya memukul korban karena korban terlebih dahulu menyerang mereka.

"Saya memang nyaris menabrak korban dan korban pukul kepala Ardi Ola dan Aris Manu jadi teman saya emosi," tambah Ramon.

Mereka pun mengeroyok korban dan membuang sepeda motor korban ke jurang. Ramon juga mengaku kalau sepeda motor nya juga didorong korban ke jurang. Namun ia mengakui kalau ia dan rekan-rekannya memukuli korban dengan tangan dan batu sehingga kepala dan wajah korban berdarah.