Pelimpahan ini dilakukan pihak Polsek Oebobo setelah kejaksaan negeri Kupang menyatakan berkas kasus ini lengkap atau P21. Selain melimpahkan berkas perkara, polisi juga menyerahkan tiga orang tersangka dan barang bukti.
Berkas perkara dan tiga tersangka diterima Voni Sina, SH. Sebelum pelimpahan, tiga tersangka dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk pemeriksaan kesehatan.
Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba dikantornya, Kamis (21/11/2019) mengakui dengan pelimpahan ini maka proses selanjut nya oleh kejaksaan dan pengadilan negeri Kupang.
"Pelimpahan tersangka dan berkas perkara kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang sebagaimana di maksud dalam pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B/136/IX/2019/sektor Oebobo tanggal 22 September 2019," tandas kapolsek Oebobo.
Tiga orang yang diserahkan ke jaksa yakni Ari Akris Foni alias Ari (26) warga Jalan Jenderal Soeharto RT 15/RW 006 Kelurahan Naikoten 1 kecamatan Kota Raja Kota Kupang, Feri Rio Leofandi Amalo (30) Jalan Silo RT 15/RW 06 Kelurahan Naikoten 1 kecamatan Kota Raja Kota Kupang dan Hendry Roby Wong alias Hidi (40), warga Jalan Jenderal Soeharto RT 15/RW 006 Kelurahan Naikoten 1 kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
Kasus penganiayaan ini dialami Febian Christofel Adoe (37) anggota Bagian Ren Polres Kupang Kota yang juga warga Jalan HR Koroh RT 023/RW 009 Kelurahan Sikumana kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Kasus ini terjadi pada Minggu (22/9/2019) subuh sekitar pukul 02.30 wita di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
Para tersangka sempat ditahan di sel Polsek Oebobo dan dipindahkan ke Rutan Kupan.
Ketiga tersangka dikenakan hukuman karena melanggar pasal 170 Sub Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke 1 e KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.