Popular Post

Total Pengunjung

Ternyata di Deliserdang Ada Dusun 'Siluman'

Posted by On 21.12.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Pihak Polda Sumut sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki keberadaan desa fiktif di Sumatera Utara yang sudah menelan dana desa sejak lama tapi bukan saja ada desa Siluman tapi juga ada dusun siluman gentayangan di Deliserdang.

menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya desa fiktif di Sumatera Utara.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mendapat laporan dari warga terkait adanya desa fiktif di Kabupaten Nias Barat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengungkapkan, meski tidak lagi dihuni penduduk, namun ada sejumlah desa yang diduga masih menerima kucuran dana desa hingga miliaran rupiah.

Namun ternyata selain desa fiktif, ternyata di Sumut juga terdapat dusun fiktif, tepatnya di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Temuan ini diungkapkan oleh Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Deli Serdang, Indra Surya Nasution.

Indra mengungkapkan bahwa dusun fiktif yang berada di pinggiran Kota Medan itu sudah berlangsung sejak lama. Meski tidak dihuni penduduk, namun ada kepala dusunnya yang tetap menerima gaji.

"Dinas PMD Deli Serdang dan Kecamatan Pecut Sei Tuan harus bertanggung jawab karena mereka tempat berkoordinasi dan pembinaan terhadap desa," ujar Indra.

Ia juga mempertanyakan peran Pemkab Deli Serdang sehingga ada ditemukannya dusun fiktif yang kepala dusunnya masih menerima tunjangan meski tidak ada warganya sama sekali.

"Padahal kita semua tau gaji perangkat desa dan kepala dusun sumber dananya menggunakan dana desa. Camat dan Dinas PMD harus turun ke lokasi yang dusu nya tak ada masyarakat. Kalau itu benar adanya, mereka harus melakukan pembinaan terhadap kepala desa dan sekdes karena sudah merugikan uang negara," imbaunya.
Polda Sumut Soroti 'Desa Siluman'

Posted by On 18.57.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Soal adanya dugaan keberadaan desa siluman atau desa fiktif di Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya desa fiktif di Sumatera Utara

"Itu masih dalam penyelidikan. Kita tunggu aja hasilnya. Tapi kebijakan pemerintah yang tidak tepat sasaran atau disalahgunakan akan kita lakukan penyelidikan," kata Tatan di Mapolda Sumut.

Saat ditanya terkait jumlah desa fiktif yang sedang diselidiki Polda Sumut, Tatan enggan merincinya. Namun dia berharap di Sumatera Utara tidak ditemukan desa fiktif.

"Sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Mudah-mudahan tidak ada desa fiktif. Kalau ada pasti kita proses," tegasnya.

Menurut Tatan, pihaknya sangat hati-hati dalam menginvestigasi keberadaan desa fiktif.

Sebelumnya Tim Subdirektorat III Kriminal Khusus Polda Sumut bersama Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Nias menyelidiki dugaan adanya delapan desa fiktif di Kabupaten Nias Barat, Minggu (17/11) lalu.

Tim gabungan langsung mendatangi delapan desa tersebut dengan menyeberangi laut selama kurang lebih 90 menit menggunakan kapal nelayan.

Dugaan itu mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menemukan laporan adanya warga yang sebagian besar tidak tinggal di desa-desa itu melainkan di daratan Desa Sirombu sejak 2004 lalu.

Meski tidak lagi dihuni penduduk, delapan desa tersebut diduga masih menerima kucuran dana desa hingga miliaran rupiah.

Delapan desa yang disampaikan ORI Sumut di antaranya Desa Kafo-Kafo yang terletak di pulau kecil. Sesuai keterangan Kepala Desa Kafo-Kafo, wilayahnya hanya dihuni empat kepala keluarga (KK). Sedangkan 27 KK lainnya tinggal di daratan Desa Sirombu, Kabupaten Nias Barat.
Ombudsman RI: Poldasu Respon Cepat Soal Desa Siluman di Nias Barat

Posted by On 17.59.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Terkait kabar desa siluman, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mengapresiasi respon cepat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto dan jajarannya dalam menyikapi dugaan pengucuran dana desa ke desa tidak berpenghuni di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.

"Polda Sumut sudah meresponnya. Tadi pagi, tim penyidik dari Tipikor Poldasu sudah datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk koordinasi. Kita apresiasi respon cepatnya," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.

Koordinasi dalam rangka mendapatkan data-data terkait pengucuran ke desa tidak ada penghuninya di, Nias Barat.

Dan, yang paling penting lagi adalah terkait adanya rekomendasi Sekda Nias Barat ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menerbitkan IMB pembangunan sarana olahraga milik Desa Kafokafo di Desa Sirombu.

"Padahal, sarana olahraga itu dibiayai dana Desa Kafokafo. Tapi justru dibangun di Desa Sirombu," jelasnya.

Dari respon cepat Poldasu dan jajarannya itu, Abyadi Siregar optimis kasus permainan dana desa ini akan segera terungkap dan bisa dibongkar.

"Kita optimis, kasus dugaan permainan dana desa yang selama ini heboh di Indonesia, akan dibongkar dari Provinsi Sumut. Kita tunggu saja," ucapnya.

Abyadi mengungkapkan, terungkapnya kasus ini, diharap, akan dapat menyelamatkan uang negara dengan jumlah yang tidak sedikit.

"Bayangkan saja, selama ini satu desa minimal dapat dana Rp 700 juta lebih setiap tahun. Itu angka minimal. Berapa desa yang dikucurkan di Nias Barat. lumayan banyak," ungkapnya.

Abyadi berharap, kasus di Nias Barat ini menjadi pintu masuk untuk membongkar permainan dana desa yang selama ini terjadi. Misalnya, harus diusut kenapa desa-desa yang tidak layak dapat dana desa diusulkan sebagai penerima dana desa.

"Siapa saja pejabat yang mengusulkan itu? Mulai dari Kades, Camat, Sekda atau Bupati dan sebagainya. Dan, apakah ada juga peran pejabat di Pemprov Sumut dalam pengusulan desa penerima dana desa? Ini semua harus dibongkar," pintanya.
Polisi Selidiki Desa Siluman di Nias Barat

Posted by On 07.02.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Terkait temuan adanya dugaan Desa Siluman di Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara oleh Ombusman RI Perwakilan Sumatera Utara, polisi melakukan penyelidikan.

"Kita sudah turunkan tim untuk mengecek kebenarannya, dan sekarang tim masih bekerja," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Sabtu, (9/11/2019) saat dikonfirmasi via telephone.

Beredarnya informasi keberadaan Desa Siluman, setelah adanya temuan dari Ombusman RI yang menerima pengaduan dari warga bahwa Desa Kapokapo di Pulau Bawa di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, keberadaan Pulau tersebut berjarak 1,5 jam dari Desa Sirombu.

BACA : Ombudsman RI Temukan'Desa Siluman' di Nias Barat

Dugaan Desa Siluman atau Desa Hantu ini diperoleh karena adanya laporan dari warga Desa Sirombu yang keberatan atas adanya pembangunan fasilitas gedung olahraga di Desa mereka. Namun dokumen pembangunan gedung itu tercatat sebagai fasilitas olahraga milik Desa Kapokapo.

"Kami melakukan penelusuran dengan memeriksa surat izin mendirikan bangunan (IMB) fasilitas olahraga tersebut. Hasilnya IMB nya terbit atas munculnya surat rekomendasi dari Sekda Nias Barat no 050/2601 tertanggal 6 Agustus 2018 yang intinya merekomendasikan kepada pemerintah Desa Kapokapo untuk membangun fasilitas olahraga di Desa Sirombu,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar.

BACA : Soal Kasus Desa Siluman, Polri Masih Menggali Unsur Pidananya

Abyadi memaparkan atas surat rekomendasi ini pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) kemudian mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 067/0046/VIII/IMB/PM-PTSP/2018 tanggal 6 Agustus 2018.

“Maka kemudian dibangunlah sarana olah raga milik Desa Kapokapo di Desa Sirombu. Sehingga warga protes,” ujarnya.

Ombudsman RI sudah beberapa kali mencoba meminta klarifikasi atas kejanggalan ink pada Sekda Nias Barat. Namun upaya itu selalu gagal, karena Sekda Nias Barat tidak pernah merespon permintaan dari pihaknya.

"Sekdanya tidak koperatif, kita sudah minta tanggapan dan surati tapi tidak pernah digubris. Bahkan Ombusman sudah datang ke kantor Sekda pada 14 Desember 2018 lalu namun Sekdanya tidak mau bertemu," ucap Abyadi.

BACA : DPR RI Sedang Kumpulkan Data 'Desa Siluman'

Menurut Ombusman, Desa Kapokapo sudah tidak berpenghuni karena terkena bencana Tsunami tahun 2004 silam. Bahkan kantor Desa Kapokapo sendiri sudah ditempatkan di Desa Sirombu. Jadi yang ada di Desa Kapokapo itu tinggal kebun kelapa, kalaupun ada orang itu hanya menjaga kebun.

"Bisa saja ada Desa lain mengalami nasib yang sama dan menerima dana Desa. Kami berharap pihak Kepolisian dapat menelusuri kasus ini," tutup Abyadi.
DPR RI Sedang Kumpulkan Data 'Desa Siluman'

Posted by On 19.53.00 with No comments

digtara.com | JAKARTA - Terkait keberadaan 'Desa Siluman' pihak Komisi XI DPR RI menyatakan sedang mengumpulkan data dan bahan terkait dengan temuan kasus desa tak berpenduduk atau desa 'siluman' yang diduga menerima anggaran dana desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Kami sedang mengumpulkan data terkait hal tersebut," kata Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno.

Menurut Hendrawan, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) sudah membahas mengenai hal tersebut sejak awal tahun 2019.

Mengingat, kata Hendrawan, parlemen perlu menginventaris jumlah data desa yang teridentifikasi. Mengingat, ada beberapa wilayah yang berubah status.

"Karena ada sejumlah data desa yang belum terverifikasi ada yang akibat pemekaran, ada yang berubah status dari kelurahan menjadi desa atau sebaliknya, ada yang belum memenuhi persyaratan legal," papar Hendrawan.

Satuan Tugas (Satgas) Kementerian Desa menemukan desa siluman alias palsu di Kecamatan Uepai dan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ironisnya, desa ini telah menerima bantuan dana desa sejak tahun 2015. Fenomena ini muncul di tengah derasnya anggaran dana desa dari APBN.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pemerintah telah menyalurkan dana desa Rp44 triliun hingga akhir September 2019. Dari jumlah itu, setiap desa rata-rata mencapai Rp933,9 juta atau hampir Rp1 miliar.[oke]
Soal Kasus Desa Siluman, Polri Masih Menggali Unsur Pidananya

Posted by On 19.44.00 with No comments

digtara.com | JAKARTA - Pihak Mabes Polri memastikan pihaknya melakukan pengusutan atau penyelidikan terkait dengan temuan kasus desa tak berpenduduk atau desa 'siluman' yang diduga menerima anggaran dana desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menggali adanya pelanggaran pidana terkait dengan hal tersebut.

"Polda Sulawesi Tenggara kemarin Kapolda sudah menyampaikan akan membentuk tim investigasi terkait menyangkut masalah informasi tersebut karena akan dialami dulu apakah informasi tersebut adalah merupakan peristiwa pidana," kata Dedi.

Apabila ditemukan proses pidana, Dedi menekankan pihaknya akan meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sehingga, hal itu akan mengerucut ke seorang tersangka.

"Dari penyidikan tersebut sudah jelas ada tindak pidananya maka akan ditemukan tersangkanya," ujar Dedi.

Kendati begitu, kata Dedi, tentunya masih perlu proses pendalaman sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan oleh tim di lapangan. Nantinya, menurut Dedi, pidana itu akan mengarah ke perbuatan melakukan penipuan atau penggeledapan dana desa.

"Jika ada peristiwa pidana maka pidananya apa bisa penipuan penggelapan pemalsuan dan lain sebagainya ataupun pidana pidana lainnya nanti akan didalami oleh tim," papar Dedi.

Di sisi lain, Dedi mengungkapkan dalam proses pembuktian pihaknya mengedepankan ketelitian dan kejelian dalam tahap pembuktian. Sehingga, diperlukan waktu untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Kami tidak perlu terburu-buru fakta hukum penyelidikan dulu secara clear baru nanti jelas permasalahannya," tutup Dedi.[oke]
Ombudsman RI Temukan 'Desa Siluman' di Nias Barat

Posted by On 19.19.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan dugaan “Desa Siluman” di Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara. Desa tersebut bernama Desa Kapokapo terletak di Pulau Bawa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Keberadaan Pulau itu, jika ditempuh dengan perjalanan sekitar 1,5 jam dari Desa Sirombu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan perihal dugaan “Desa Siluman” atau “Desa Hantu” ini, diperoleh karena masuknya laporan dari warga Desa Sirombu yang keberatan atas adanya pembangunan fasilitas gedung olah raga di desa mereka. Namun dokumen pembangunan gedung itu tercatat sebagai fasilitas olah raga milik Desa Kapokapo.

“Atas laporan ini kami melakukan penelusuran dengan memeriksa surat izin mendirikan bangunan (IMB) fasilitas olah raga tersebut. Hasilnya diketahui IMB nya terbit atas munculnya surat rekomendasi dari Sekda Nias Barat no 050/2601 tertanggal 6 Agustus 2018 yang intinya merekomendasikan kepada pemerintah Desa Kapokapo untuk membangun fasilitas olah raga di Desa Sirombu,” ungkap Abyadi kepada wartawan, Jumat (8/11/2019).

Abyadi menambahkan, atas surat rekomendasi ini pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) kemudian mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 067/0046/VIII/IMB/PM-PTSP/2018 tanggal 6 Agustus 2018.

“Maka kemudian dibangunlah sarana olah raga milik Desa Kapokapo di Desa Sirombu. Sehingga warga protes,” ujar Abyadi.

Ombudsman RI, menurut Abyadi sudah beberapa kali mencoba mengklarifikasi kejanggalan ini kepada Sekda Nias Barat. Namun upaya itu selalu gagal, karena Sekda Nias Barat tidak pernah merespon permintaan dari Ombudsman RI.

“Kami sudah mengundang untuk hadir tapi tidak ditanggapi, kami meminta jawaban tertulis juga tidak direspon. Bahkan kami sudah ke Nias Barat ke kantornya, namun Sekda nya tidak bersedia bertemu. Kami ke sana 14 Desember 2018 lalu,” ungkapnya.

Tidak kooperatifnya Sekda Nias Barat tersebut membuat Ombudsman melakukan penelusuran tentang kondisi Desa Kapokapo. Hasilnya diketahui desa tersebut sudah tidak berpenghuni karena terkena bencana Tsunami tahun 2004 silam. Bahkan kantor Desa Kapokapo sendiri sudah ditempatkan di Desa Sirombu.

“Jadi yang ada di Desa Kapokapo itu tinggal kebun kelapa, kalaupun ada orang itu hanya menjaga kebun mereka,” tambahnya.

Ombudsman berharap pihak berwajib, dalam hal ini pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dapat menindaklanjuti dugaan ini. Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada desa lain yang mengalami nasib yang sama, tapi tetap menerima Dana Desa dari pemerintah.

“Bisa saja ada desa lain yang seperti itu kan. Kucuran dana desa tetap mengalir, tapi dinikmati oleh oknum-oknum pejabat. Dan kami belum menelusuri sejak kapan kucuran dana desa yang berjumlah miliaran rupiah itu sudah mengalir ke sana,” kata Abyadi Siregar.